Kuala Kurun (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Guanhin mengingatkan Aparatur Sipil Negara di lingkup pemerintah kabupaten itu agar disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19 saat cuti bersama.
“Cuti bersama ditetapkan pada 28 dan 30 Oktober 2020. Bagi ASN Pemkab Gumas yang ingin bepergian saya ingatkan agar mematuhi protokol kesehatan COVID-19,” ucap Guanhin di Kuala Kurun, Senin.
Jangan sampai, ujar dia, ASN Pemkab Gumas tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19 saat memanfaatkan cuti bersama dengan bepergian, dan malah menimbulkan kluster baru penyebaran virus corona atau COVID-19.
Baca juga: 8.148 KPM di Gumas telah menerima BLT DD
Guanhin yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Setda Gumas mengimbau ASN agar bijak dalam memanfaatkan libur bersama, dengan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
“Mudah-mudahan mereka yang melakukan perjalanan selalu dalam keadaan sehat dan siap kembali beraktivitas saat cuti bersama dan libur panjang berakhir. Oleh sebab itu, protokol kesehatan COVID-19 harus dipatuhi,” tuturnya.
Dia menyebut, bagi unit kerja atau satuan organisasi yang berfungsi memberi pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas maka ada pengecualian terkait libur bersama ini.
Baca juga: Legislator Gumas dorong desa segera lakukan pencairan DD dan ADD
Terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan Gumas Evelnie mengatakan bahwa untuk pegawai pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) ada penjadwalan khusus yang diatur oleh kepala puskesmas saat cuti bersama.
“Khusus untuk pegawai puskesmas ada penjadwal khusus yang diatur oleh kepala puskesmas, supaya pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan, khususnya pelayanan yang sifatnya gawat darurat,” kata dia.
Sementara itu, Anggota DPRD Gumas Polie L Mihing mengajak seluruh masyarakat untuk menaati protokol kesehatan COVID-19, jika ingin memanfaatkan cuti bersama dan libur panjang dengan bepergian.
“Kita semua harus saling mengingatkan agar disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19, termasuk saat memanfaatkan cuti bersama dan libur panjang dengan bepergian,” kata politisi Partai Hanura ini.
Baca juga: Distransnakerkop dan UKM Gumas siap fasilitasi pembentukan koperasi
Baca juga: Legislator Gumas: Pengerjaan multiyears harus rutin diperhatikan
Baca juga: Tiga tahun tak lakukan pencairan, Desa Sangal diminta gunakan DD dan ADD secara efektif
“Cuti bersama ditetapkan pada 28 dan 30 Oktober 2020. Bagi ASN Pemkab Gumas yang ingin bepergian saya ingatkan agar mematuhi protokol kesehatan COVID-19,” ucap Guanhin di Kuala Kurun, Senin.
Jangan sampai, ujar dia, ASN Pemkab Gumas tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19 saat memanfaatkan cuti bersama dengan bepergian, dan malah menimbulkan kluster baru penyebaran virus corona atau COVID-19.
Baca juga: 8.148 KPM di Gumas telah menerima BLT DD
Guanhin yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Setda Gumas mengimbau ASN agar bijak dalam memanfaatkan libur bersama, dengan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
“Mudah-mudahan mereka yang melakukan perjalanan selalu dalam keadaan sehat dan siap kembali beraktivitas saat cuti bersama dan libur panjang berakhir. Oleh sebab itu, protokol kesehatan COVID-19 harus dipatuhi,” tuturnya.
Dia menyebut, bagi unit kerja atau satuan organisasi yang berfungsi memberi pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas maka ada pengecualian terkait libur bersama ini.
Baca juga: Legislator Gumas dorong desa segera lakukan pencairan DD dan ADD
Terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan Gumas Evelnie mengatakan bahwa untuk pegawai pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) ada penjadwalan khusus yang diatur oleh kepala puskesmas saat cuti bersama.
“Khusus untuk pegawai puskesmas ada penjadwal khusus yang diatur oleh kepala puskesmas, supaya pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan, khususnya pelayanan yang sifatnya gawat darurat,” kata dia.
Sementara itu, Anggota DPRD Gumas Polie L Mihing mengajak seluruh masyarakat untuk menaati protokol kesehatan COVID-19, jika ingin memanfaatkan cuti bersama dan libur panjang dengan bepergian.
“Kita semua harus saling mengingatkan agar disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19, termasuk saat memanfaatkan cuti bersama dan libur panjang dengan bepergian,” kata politisi Partai Hanura ini.
Baca juga: Distransnakerkop dan UKM Gumas siap fasilitasi pembentukan koperasi
Baca juga: Legislator Gumas: Pengerjaan multiyears harus rutin diperhatikan
Baca juga: Tiga tahun tak lakukan pencairan, Desa Sangal diminta gunakan DD dan ADD secara efektif