Pulang Pisau (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah mengungkapkan apabila didukung dengan anggaran yang memadai, maka 2021 mendatang lebih fokus kepada penyelesaian peraturan terkait dengan tata ruang wilayah.
"Kami juga ingin penuntasan terkait dengan tata ruang wilayah. Akibat tidak adanya peraturan yang ditetapkan beberapa Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) tidak bisa mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan ini merugikan bagi rencana pembangunan di kabupaten setempat ke depan,” kata Kepala Dinas PUPR Pulang Pisau (Pulpis) Usis I Sangkai melalui Kabid Tata Ruang Ferdinand Yacob Vella, Selasa.
Dari peraturan daerah yang ada nantinya akan dibuat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sudah dimulai. Salah satu contoh, terang Ferdinand, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) tidak bisa mendapatkan DAK karena tidak adanya penetapkan kawasan untuk pariwisata yang tertuang didalam aturan baik didalam Peraturan Daerah (Perda) atau pun turunan lainnya yang memuat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurut Ferdinand, belum adanya aturan penetapan rencana tata ruang di kabupaten setempat ini juga dipengaruhi beberapa faktor diantaranya akibat rotasi dan pergeseran jabatan sebelumnya, sehingga secara tidak langsung ikut berpengaruh untuk penyelesaian peraturan tersebut.
“RTRW secara Perda memang sudah ada tetapi untuk detail rencana peruntukan pengembangan kawasan masih belum. Ini yang rencananya ingin kami tuntaskan jika didukung anggaran yang memadai,” ucap Ferdinand.
Beberapa upaya yang dilakukan PUPR setempat, terang dia, seperti mengajukan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk pembuatan RDTR pada Kecamatan Pandih Batu dan Kecamatan Maliku. Paling tidak dua kecamatan yang masuk dalam program food estate ini mendapat legitimasi RDTR dari pemerintah pusat.
“Kami juga berharap adanya bantuan teknis dari Kementerian ATR agar RDTR bisa diselesaikan hingga kecamatan-kecamatan lain. Apabila hanya dari APBD setempat mungkin masih tidak mampu, apalagi terjadi pemotongan anggaran akibat pendemi COVID-19,” papar Ferdinand.
Dikatakan Ferdinand, untuk 2021 mendatang sesuai dengan dokumen Sistem Infomasi Pembangunan Daerah (SIPD), Bidang Tata Ruang PUPR mengajukan anggaran sebesar Rp11 Miliar yang digunakan untuk operasional, baik fisik maupaun non fisik. Dari anggaran secara gelondongan tersebut masih dibagi lagi berapa untuk keberlanjutan penyelesaian RTRW, Penerangan Jalan Umum (PJU), Pertamanan dan kegiatan fisik lainnya yang nantinya masih diperinci kembali.
"Kami juga ingin penuntasan terkait dengan tata ruang wilayah. Akibat tidak adanya peraturan yang ditetapkan beberapa Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) tidak bisa mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan ini merugikan bagi rencana pembangunan di kabupaten setempat ke depan,” kata Kepala Dinas PUPR Pulang Pisau (Pulpis) Usis I Sangkai melalui Kabid Tata Ruang Ferdinand Yacob Vella, Selasa.
Dari peraturan daerah yang ada nantinya akan dibuat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sudah dimulai. Salah satu contoh, terang Ferdinand, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) tidak bisa mendapatkan DAK karena tidak adanya penetapkan kawasan untuk pariwisata yang tertuang didalam aturan baik didalam Peraturan Daerah (Perda) atau pun turunan lainnya yang memuat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurut Ferdinand, belum adanya aturan penetapan rencana tata ruang di kabupaten setempat ini juga dipengaruhi beberapa faktor diantaranya akibat rotasi dan pergeseran jabatan sebelumnya, sehingga secara tidak langsung ikut berpengaruh untuk penyelesaian peraturan tersebut.
“RTRW secara Perda memang sudah ada tetapi untuk detail rencana peruntukan pengembangan kawasan masih belum. Ini yang rencananya ingin kami tuntaskan jika didukung anggaran yang memadai,” ucap Ferdinand.
Beberapa upaya yang dilakukan PUPR setempat, terang dia, seperti mengajukan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk pembuatan RDTR pada Kecamatan Pandih Batu dan Kecamatan Maliku. Paling tidak dua kecamatan yang masuk dalam program food estate ini mendapat legitimasi RDTR dari pemerintah pusat.
“Kami juga berharap adanya bantuan teknis dari Kementerian ATR agar RDTR bisa diselesaikan hingga kecamatan-kecamatan lain. Apabila hanya dari APBD setempat mungkin masih tidak mampu, apalagi terjadi pemotongan anggaran akibat pendemi COVID-19,” papar Ferdinand.
Dikatakan Ferdinand, untuk 2021 mendatang sesuai dengan dokumen Sistem Infomasi Pembangunan Daerah (SIPD), Bidang Tata Ruang PUPR mengajukan anggaran sebesar Rp11 Miliar yang digunakan untuk operasional, baik fisik maupaun non fisik. Dari anggaran secara gelondongan tersebut masih dibagi lagi berapa untuk keberlanjutan penyelesaian RTRW, Penerangan Jalan Umum (PJU), Pertamanan dan kegiatan fisik lainnya yang nantinya masih diperinci kembali.