Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Gunung Mas, Kalimantan Tengah Pebrianto menyambut baik penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang diperpanjang hingga bulan Desember 2020 mendatang.

“BLT DD diperpanjang hingga Desember 2020. Saya sangat mendukung dan menyambut baik perpanjangan BLT DD hingga Desember 2020 mendatang,” ucap Pebrianto saat dihubungi dari Kuala Kurun, Selasa.

Pria kelahiran Desa Tumbang Jutuh, Kecamatan Rungan ini menyebut bahwa BLT DD merupakan bantuan bagi masyarakat desa yang tidak mampu dan terdampak pandemi virus corona atau COVID-19.

Itu artinya, ujar legislator yang berasal dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini, BLT DD benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat kecil.

Baca juga: Puluhan lembaga di Gumas terima BOP PAUD 2020

Dia menyebut bahwa saat ini pandemi COVID-19 masih terjadi dan belum dapat diketahui kapan akan berakhir. Oleh sebab itu, dia menyambut baik perpanjangan BLT DD hingga Desember 2020 mendatang.

Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan ini berharap penyaluran BLT DD dapat berjalan dengan baik dan lancar. Dia pun mengingatkan kepada pemerintah desa agar selalu menerapkan protokol kesehatan saat menyalurkan BLT DD secara tunai.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Gumas Yulius melalui Kasi Penataan Administrasi Desa Simon mengatakan bahwa BLT DD diperpanjang hingga Desember 2020 mendatang.

“Awalnya BLT DD disalurkan pada bulan April hingga Juni 2020 lalu, dengan besaran Rp600 ribu per bulan per keluarga penerima manfaat (KPM),” ujar Simon menjelaskan.

Baca juga: Bawaslu Gumas perpanjang pembentukan pengawas TPS hingga tiga kali

BLT DD berlanjut mulai Juli hingga September 2020, namun dengan besaran Rp300 ribu per bulan per KPM. BLT DD kembali diperpanjang mulai Oktober hingga Desember 2020, dengan besaran Rp300 ribu per bulan per KPM.

Dia menyebut, untuk data KPM BLT DD Oktober hingga Desember 2020 tidak mengalami perubahan, sesuai dengan yang telah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa melalui musyawarah desa khusus.

Jika nantinya ada perubahan data KPM, seperti jumlah kepala keluarga dan lainnya, maka tetap harus melalui proses musyawarah desa khusus dan disampaikan kepada Bupati Gumas melalui DPMD setempat.

“DPMD Gumas juga mengingatkan kembali kepada pemerintah desa bahwa data penerima BLT DD tidak boleh ganda dengan data penerima bantuan lainnya dari sumber pendanaan lainnya,” demikian Simon.

Baca juga: DPRD Gumas apresiasi upaya Polres berantas peredaran narkoba

Baca juga: Warga Gumas diminta waspadai pohon tumbang selama musim hujan

Baca juga: Gunung Mas canangkan Satgas Desa Tangkal COVID-19

Pewarta : Chandra
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024