Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Gunung Mas, Kalimantan Tengah Nomi Aprilia mengimbau pelaku usaha agar melakukan pemotongan hewan ternak di rumah pemotongan hewan (RPH) milik pemerintah kabupaten setempat.
Pemotongan hewan ternak hendaknya dilakukan di RPH Pemkab Gumas, demi menjamin keamanan dan kesehatan daging yang akan dipasarkan kepada masyarakat, kata Nomi saat dihubungi dari Kuala Kurun, Selasa.
“Selain itu, memotong hewan di RPH Pemkab Gumas juga demi menghindari pencemaran lingkungan,” kata legislator yang berasal dari daerah pemilihan I yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun ini.
Baca juga: Berikut tarif retribusi di RPH Pemkab Gumas
Terlebih, ujar dia, pemotongan hewan ternak di RPH juga akan menambah pendapatan asli daerah (PAD), yang artinya pelaku usaha turut membantu pembangunan di Gumas jika melakukan pemotongan hewan ternak di RPH.
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, tarif yang dikenakan bagi mereka yang menggunakan jasa RPH Pemkab Gumas masih terjangkau. Dia pun mengimbau kepada pelaku usaha agar memanfaatkan RPH, demi kebaikan bersama.
“Jika daging yang ditawarkan terjamin keamanan dan kesehatannya, maka konsumen juga tidak ragu membeli. Jadi sebenarnya penggunaan RPH juga membawa keuntungan bagi pelaku usaha,” papar Nomi.
Sebelumnya, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian Gumas Yuliana Elisabet mengatakan bahwa sebenarnya tarif retribusi yang dikenakan bagi pelaku usaha yang ingin menggunakan RPH terbilang cukup murah.
Baca juga: BST dari Pemkab Gumas mulai disalurkan kepada 4.798 KPM
“Di RPH Pemkab Gumas ada beberapa jenis pelayanan yakni pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong, pemakaian kandang, pemakaian fasilitas pemotongan, penanganan limbah, pemeriksaan daging atau karkas, serta pemeriksaan non karkas,” ucapnya.
Besaran retribusi tergantung jenis hewan dan pelayanan yang digunakan oleh pelaku usaha. Pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong untuk sapi, kerbau, atau kuda dikenakan biaya Rp10 ribu/ekor, kambing, domba, atau babi Rp8 ribu/ekor, dan unggas Rp25/ekor.
Jasa pemakaian kandang untuk sapi, kerbau, atau kuda dikenakan Rp10 ribu/ekor, kambing, domba, dan babi Rp3 ribu/ekor, dan unggas Rp25/ekor. Jasa pemakaian fasilitas pemotongan untuk sapi, kerbau atau kuda dikenakan tarif Rp10 ribu/ekor, kambing, kuda, atau babi Rp5 ribu/ekor, dan unggas Rp25/ekor.
Jasa pelayanan penanganan limbah untuk sapi, kerbau, atau kuda dikenakan tarif Rp7 ribu/ekor, kambing, domba, atau babi Rp1.000/ekor, dan unggas Rp25/ekor. Jasa pemeriksaan daging atau karkas untuk sapi, kerbau, atau kuda dikenakan tarif Rp1.500/ekor, kambing, domba, atau babi Rp500/ekor, dan unggas Rp25/ekor.
“Sedangkan jasa penerimaan non karkas untuk sapi, kerbau, atau kuda dikenakan tarif retribusi Rp1.500/ekor, kambing, domba, atau babi Rp500/ekor, dan unggas Rp25/ekor,” jelas Yuliana Elisabet.
Baca juga: Dinas Pertanian Gumas kembangkan bibit jagung hibrida
Baca juga: Ini penyebab kandang ternak di sekitar Taman Kota Kuala Kurun ditertibkan
Baca juga: Legislator Gumas dorong Desa Batu Nyapau kembangkan potensi wisata
Pemotongan hewan ternak hendaknya dilakukan di RPH Pemkab Gumas, demi menjamin keamanan dan kesehatan daging yang akan dipasarkan kepada masyarakat, kata Nomi saat dihubungi dari Kuala Kurun, Selasa.
“Selain itu, memotong hewan di RPH Pemkab Gumas juga demi menghindari pencemaran lingkungan,” kata legislator yang berasal dari daerah pemilihan I yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun ini.
Baca juga: Berikut tarif retribusi di RPH Pemkab Gumas
Terlebih, ujar dia, pemotongan hewan ternak di RPH juga akan menambah pendapatan asli daerah (PAD), yang artinya pelaku usaha turut membantu pembangunan di Gumas jika melakukan pemotongan hewan ternak di RPH.
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, tarif yang dikenakan bagi mereka yang menggunakan jasa RPH Pemkab Gumas masih terjangkau. Dia pun mengimbau kepada pelaku usaha agar memanfaatkan RPH, demi kebaikan bersama.
“Jika daging yang ditawarkan terjamin keamanan dan kesehatannya, maka konsumen juga tidak ragu membeli. Jadi sebenarnya penggunaan RPH juga membawa keuntungan bagi pelaku usaha,” papar Nomi.
Sebelumnya, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian Gumas Yuliana Elisabet mengatakan bahwa sebenarnya tarif retribusi yang dikenakan bagi pelaku usaha yang ingin menggunakan RPH terbilang cukup murah.
Baca juga: BST dari Pemkab Gumas mulai disalurkan kepada 4.798 KPM
“Di RPH Pemkab Gumas ada beberapa jenis pelayanan yakni pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong, pemakaian kandang, pemakaian fasilitas pemotongan, penanganan limbah, pemeriksaan daging atau karkas, serta pemeriksaan non karkas,” ucapnya.
Besaran retribusi tergantung jenis hewan dan pelayanan yang digunakan oleh pelaku usaha. Pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong untuk sapi, kerbau, atau kuda dikenakan biaya Rp10 ribu/ekor, kambing, domba, atau babi Rp8 ribu/ekor, dan unggas Rp25/ekor.
Jasa pemakaian kandang untuk sapi, kerbau, atau kuda dikenakan Rp10 ribu/ekor, kambing, domba, dan babi Rp3 ribu/ekor, dan unggas Rp25/ekor. Jasa pemakaian fasilitas pemotongan untuk sapi, kerbau atau kuda dikenakan tarif Rp10 ribu/ekor, kambing, kuda, atau babi Rp5 ribu/ekor, dan unggas Rp25/ekor.
Jasa pelayanan penanganan limbah untuk sapi, kerbau, atau kuda dikenakan tarif Rp7 ribu/ekor, kambing, domba, atau babi Rp1.000/ekor, dan unggas Rp25/ekor. Jasa pemeriksaan daging atau karkas untuk sapi, kerbau, atau kuda dikenakan tarif Rp1.500/ekor, kambing, domba, atau babi Rp500/ekor, dan unggas Rp25/ekor.
“Sedangkan jasa penerimaan non karkas untuk sapi, kerbau, atau kuda dikenakan tarif retribusi Rp1.500/ekor, kambing, domba, atau babi Rp500/ekor, dan unggas Rp25/ekor,” jelas Yuliana Elisabet.
Baca juga: Dinas Pertanian Gumas kembangkan bibit jagung hibrida
Baca juga: Ini penyebab kandang ternak di sekitar Taman Kota Kuala Kurun ditertibkan
Baca juga: Legislator Gumas dorong Desa Batu Nyapau kembangkan potensi wisata