Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menertibkan kandang ternak unggas di dekat Taman Kota Kuala Kurun karena mencemari aliran Sungai Kahayan dan dampak bau yang ditimbulkan dari kotoran ternak unggas.
Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Gumas Sudin di Kuala Kurun, Jumat mengatakan bahwa ada dua orang peternak unggas yang membangun kandang dan melakukan aktivitas di Sungai Kahayan di dekat Taman Kota Kuala Kurun.
“Hal itu mencemari lingkungan dan bau yang ditimbulkan dari kotoran unggas mengganggu masyarakat yang berkunjung ke Taman Kota Kuala Kurun. Padahal taman kota merupakan pusat wisata kuliner di Kuala Kurun,” ucapnya.
Baca juga: Legislator Gumas dorong Desa Batu Nyapau kembangkan potensi wisata
Dia menjelaskan, sebagai pusat kuliner, di Taman Kota Kuala Kurun telah dibangun shelter yang berfungsi untuk menampung pedagang kaki lima khusus kuliner, yang jumlahnya mencapai 62.
Keberadaan shelter tersebut, ujar dia, diharap akan membuat masyarakat semakin nyaman saat berkunjung ke Taman Kota Kuala Kurun, menikmati beragam kuliner yang tersedia di sana.
Akan tetapi, keberadaan kandang ternak unggas di sekitar Taman Kota Kuala Kurun menyebabkan pengunjung menjadi terganggu, disamping dampak pencemaran Sungai Kahayan karena berbagai aktivitas peternakan tersebut.
“Sebenarnya Pemkab Gumas telah beberapa kali memberi teguran kepada peternak yang bersangkutan. Pada Agustus 2020 Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja juga telah melakukan penertiban,” bebernya.
Baca juga: Realisasi PAD Gumas 2020 telah lampaui target
Namun pada 30 Oktober 2020 ada laporan dari pengunjung taman kota bahwa ternak unggas di taman kota kembali beraktivitas. Distranakerkop dan UKM sebagai pengelola shelter pun segera memeriksa dan memang ditemukan peternak tersebut kembali beraktivitas di sana.
Akibatnya, tim gabungan yang terdiri dari Distransnakerkop dan UKM, DLHKP, Dinas Pertanian, serta Satpol PP kembali melakukan penertiban terhadap peternak unggas tersebut. Untuk sementara, ratusan unggas milik peternak dipindahkan ke sekitar Pasar Lama Kuala Kurun.
Dia menyebut, dua orang peternak tersebut memang sengaja menyewa lanting untuk membuka usaha di pinggir Sungai Kahayan, karena lebih mudah dan praktis untuk membersihkan kotoran.
”Pemilik ternak tersebut sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi aktivitas peternakan unggas di lokasi itu. Apabila mengulangi, maka mereka siap ditindak sesuai aturan yang berlaku,” jelas Sudin.
Baca juga: KPU Gumas masih memerlukan delapan kotak suara TPS
Baca juga: Jadikan Pilkada Kalteng sebagai tolak ukur Pilkades di Gumas
Baca juga: Masa jabatan anggota BPD pada empat desa di Gumas diperpanjang
Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Gumas Sudin di Kuala Kurun, Jumat mengatakan bahwa ada dua orang peternak unggas yang membangun kandang dan melakukan aktivitas di Sungai Kahayan di dekat Taman Kota Kuala Kurun.
“Hal itu mencemari lingkungan dan bau yang ditimbulkan dari kotoran unggas mengganggu masyarakat yang berkunjung ke Taman Kota Kuala Kurun. Padahal taman kota merupakan pusat wisata kuliner di Kuala Kurun,” ucapnya.
Baca juga: Legislator Gumas dorong Desa Batu Nyapau kembangkan potensi wisata
Dia menjelaskan, sebagai pusat kuliner, di Taman Kota Kuala Kurun telah dibangun shelter yang berfungsi untuk menampung pedagang kaki lima khusus kuliner, yang jumlahnya mencapai 62.
Keberadaan shelter tersebut, ujar dia, diharap akan membuat masyarakat semakin nyaman saat berkunjung ke Taman Kota Kuala Kurun, menikmati beragam kuliner yang tersedia di sana.
Akan tetapi, keberadaan kandang ternak unggas di sekitar Taman Kota Kuala Kurun menyebabkan pengunjung menjadi terganggu, disamping dampak pencemaran Sungai Kahayan karena berbagai aktivitas peternakan tersebut.
“Sebenarnya Pemkab Gumas telah beberapa kali memberi teguran kepada peternak yang bersangkutan. Pada Agustus 2020 Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja juga telah melakukan penertiban,” bebernya.
Baca juga: Realisasi PAD Gumas 2020 telah lampaui target
Namun pada 30 Oktober 2020 ada laporan dari pengunjung taman kota bahwa ternak unggas di taman kota kembali beraktivitas. Distranakerkop dan UKM sebagai pengelola shelter pun segera memeriksa dan memang ditemukan peternak tersebut kembali beraktivitas di sana.
Akibatnya, tim gabungan yang terdiri dari Distransnakerkop dan UKM, DLHKP, Dinas Pertanian, serta Satpol PP kembali melakukan penertiban terhadap peternak unggas tersebut. Untuk sementara, ratusan unggas milik peternak dipindahkan ke sekitar Pasar Lama Kuala Kurun.
Dia menyebut, dua orang peternak tersebut memang sengaja menyewa lanting untuk membuka usaha di pinggir Sungai Kahayan, karena lebih mudah dan praktis untuk membersihkan kotoran.
”Pemilik ternak tersebut sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi aktivitas peternakan unggas di lokasi itu. Apabila mengulangi, maka mereka siap ditindak sesuai aturan yang berlaku,” jelas Sudin.
Baca juga: KPU Gumas masih memerlukan delapan kotak suara TPS
Baca juga: Jadikan Pilkada Kalteng sebagai tolak ukur Pilkades di Gumas
Baca juga: Masa jabatan anggota BPD pada empat desa di Gumas diperpanjang