Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah memperpanjang masa jabatan sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada empat desa di kabupaten itu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Gumas Yulius di Kuala Kurun, Rabu mengatakan, anggota BPD yang diperpanjang masa jabatannya adalah di Bereng Jun, Tumbang Jalemu, dan Tumbang Sepan di Kecamatan Manuhing serta Tumbang Kajuei di Kecamatan Rungan.
“Masa jabatan anggota BPD Bereng Jun, Tumbang Jalemu, Tumbang Sepan, dan Tumbang Kajuei sudah berakhir pada tahun ini. Sebenarnya ada pengisian keanggotaan BPD di empat desa tadi pada tahun 2020 ini, namun ditunda karena pandemi COVID-19,” ucapnya.
Dia menjelaskan, di Bereng Jun, Tumbang Jalemu, dan Tumbang Sepan, pengisian keanggotaan BPD sudah berjalan hingga tahapan penetapan calon, namun ditunda karena terjadi pandemi COVID-19.
Baca juga: Legislator Gumas dorong perempuan jadi pengawas TPS Pilkada 2020
Karena masa jabatan anggota BPD di empat desa tadi telah berakhir, terang dia, maka masa jabatan anggota BPD empat desa tersebut diperpanjang hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
“Batas waktunya tidak ditentukan sampai kapan, karena tergantung pelaksanaan pengisian keanggotaan BPD. Selama belum dilaksanakan pengisian keanggotaan BPD, maka anggota BPD yang sekarang masih menjabat,” bebernya.
Lebih lanjut, pandemi COVID-19 tidak hanya membuat pelaksanaan pengisian keanggotaan BPD di Bereng Jun, Tumbang Jalemu, Tumbang Sepan, dan Tumbang Kajuei ditunda, namun juga pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak 2020.
Baca juga: Legislator Gumas sambut baik perpanjangan penyaluran BLT DD
Sebenarnya, sambung dia, Pemkab Gumas telah merencanakan Pilkades Serentak 2020 pada 3 November 2020. Namun karena terjadi pandemi COVID-19, maka pelaksanaan pilkades di 14 desa juga ditunda.
Dia menjelaskan, pelaksanaan pengisian keanggotaan BPD Bereng Jun, Tumbang Jalemu, Tumbang Sepan, dan Tumbang Kajuei serta Pilkades Serentak di 14 desa rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2021 mendatang.
“Rencananya pada tahun 2021, itu pun tanggalnya belum dipastikan karena melihat status keadaan darurat di daerah terkait COVID-19. Yang jelas DPMD Gumas telah mempersiapkan segala sesuatunya, berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” jelas Yulius.
Baca juga: Puluhan lembaga di Gumas terima BOP PAUD 2020
Baca juga: Bawaslu Gumas perpanjang pembentukan pengawas TPS hingga tiga kali
Baca juga: DPRD Gumas apresiasi upaya Polres berantas peredaran narkoba
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Gumas Yulius di Kuala Kurun, Rabu mengatakan, anggota BPD yang diperpanjang masa jabatannya adalah di Bereng Jun, Tumbang Jalemu, dan Tumbang Sepan di Kecamatan Manuhing serta Tumbang Kajuei di Kecamatan Rungan.
“Masa jabatan anggota BPD Bereng Jun, Tumbang Jalemu, Tumbang Sepan, dan Tumbang Kajuei sudah berakhir pada tahun ini. Sebenarnya ada pengisian keanggotaan BPD di empat desa tadi pada tahun 2020 ini, namun ditunda karena pandemi COVID-19,” ucapnya.
Dia menjelaskan, di Bereng Jun, Tumbang Jalemu, dan Tumbang Sepan, pengisian keanggotaan BPD sudah berjalan hingga tahapan penetapan calon, namun ditunda karena terjadi pandemi COVID-19.
Baca juga: Legislator Gumas dorong perempuan jadi pengawas TPS Pilkada 2020
Karena masa jabatan anggota BPD di empat desa tadi telah berakhir, terang dia, maka masa jabatan anggota BPD empat desa tersebut diperpanjang hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
“Batas waktunya tidak ditentukan sampai kapan, karena tergantung pelaksanaan pengisian keanggotaan BPD. Selama belum dilaksanakan pengisian keanggotaan BPD, maka anggota BPD yang sekarang masih menjabat,” bebernya.
Lebih lanjut, pandemi COVID-19 tidak hanya membuat pelaksanaan pengisian keanggotaan BPD di Bereng Jun, Tumbang Jalemu, Tumbang Sepan, dan Tumbang Kajuei ditunda, namun juga pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak 2020.
Baca juga: Legislator Gumas sambut baik perpanjangan penyaluran BLT DD
Sebenarnya, sambung dia, Pemkab Gumas telah merencanakan Pilkades Serentak 2020 pada 3 November 2020. Namun karena terjadi pandemi COVID-19, maka pelaksanaan pilkades di 14 desa juga ditunda.
Dia menjelaskan, pelaksanaan pengisian keanggotaan BPD Bereng Jun, Tumbang Jalemu, Tumbang Sepan, dan Tumbang Kajuei serta Pilkades Serentak di 14 desa rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2021 mendatang.
“Rencananya pada tahun 2021, itu pun tanggalnya belum dipastikan karena melihat status keadaan darurat di daerah terkait COVID-19. Yang jelas DPMD Gumas telah mempersiapkan segala sesuatunya, berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” jelas Yulius.
Baca juga: Puluhan lembaga di Gumas terima BOP PAUD 2020
Baca juga: Bawaslu Gumas perpanjang pembentukan pengawas TPS hingga tiga kali
Baca juga: DPRD Gumas apresiasi upaya Polres berantas peredaran narkoba