Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Akerman Sahidar mengatakan pelaksanaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kalteng 2020 hendaknya menjadi tolak ukur pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Gumas.

Sebab, pelaksanaan Pilkades Serentak 2020 di Gumas ditunda karena pandemi COVID-19 dan diperkirakan baru dapat dilaksanakan pada tahun 2021 mendatang, kata Akerman saat dibincangi di Kuala Kurun, Kamis.

“Pilkades di Gumas yang rencananya dilaksanakan 3 November 2020 ditunda. Salah satu keuntungan dari penundaan ini, panitia dapat melihat pelaksanaan Pilkada Kalteng 2020 dan menjadikannya sebagai tolak ukur serta rujukan,” ucapnya.

Baca juga: Masa jabatan anggota BPD pada empat desa di Gumas diperpanjang

Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, jika Pilkada Kalteng 2020 di Gumas dapat berjalan dengan baik, maka besar kemungkinan pelaksanaan Pilkades Serentak juga dapat berjalan dengan baik dan dapat segera dilakukan.

Legislator yang berasal dari daerah pemilihan II yang mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini menyebut, keberhasilan yang dimaksud di sini termasuk keberhasilan dalam hal tidak muncul klaster baru COVID-19.

Oleh sebab itu, pria kelahiran Kelurahan Rabambang, Kecamatan Rungan Barat ini mengingatkan kepada panitia Pilkades Serentak agar memperhatikan hal-hal terkait pelaksanaan Pilkada Kalteng 2020, serta menerapkan pada pelaksanaan pilkades.

“Yang tak kalah penting yang harus diperhatikan oleh panitia pilkades adalah logistik terkait protokol kesehatan di TPS, mengingat hal tersebut merupakan hal yang baru. Dengan adanya pelaksanaan pilkada saya harap panitia pilkades dapat meniru hal-hal baru dan penting,” tuturnya.

Baca juga: Legislator Gumas dorong perempuan jadi pengawas TPS Pilkada 2020

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gumas Yulius mengatakan awalnya pelaksanaan Pilkades Serentak di 14 desa di kabupaten itu dijadwalkan pada 3 November 2020, namun ditunda karena pandemi COVID-19.

Pandemi COVID-19 juga menyebabkan pelaksanaan pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Desa Bereng Jun, Tumbang Jalemu, dan Tumbang Sepan di Kecamatan Manuhing, serta Tumbang Kajuei di Kecamatan Rungan ditunda.

Dia menyampaikan bahwa nantinya pelaksanaan Pilkada Kalteng 2020 memang akan menjadi bahan evaluasi serta rujukan dalam pelaksanaan Pilkades Serentak di 14 desa, serta pengisian keanggotaan BPD di empat desa tadi.

Menurut dia, pelaksanaan pengisian keanggotan BPD Bereng Jun, Tumbang Jalemu, Tumbang Sepan, dan Tumbang Kajuei serta Pilkades Serentak di 14 desa rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2021 mendatang.

“Rencananya pada tahun 2021, itu pun tanggalnya belum dipastikan karena melihat status keadaan darurat di daerah terkait COVID-19. Yang jelas DPMD Gumas telah mempersiapkan segala sesuatunya, berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” demikian Yulius.

Baca juga: Legislator Gumas sambut baik perpanjangan penyaluran BLT DD

Baca juga: Puluhan lembaga di Gumas terima BOP PAUD 2020

Baca juga: Bawaslu Gumas perpanjang pembentukan pengawas TPS hingga tiga kali

Pewarta : Chandra
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024