Tamiang Layang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah mensosialisasikan pedoman dan penegakan hukum dalam penerapan protokol kesehatan hingga ke wilayah pelosok sebagai upaya menekan penyebaran kasus COVID- 9 yang belakangan ini mengalami peningkatan.
Kegiatan itu dirangkum dalam bentuk penyuluhan hukum sekaligus terhadap penegakan hukum, kata Kajari Bartim Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kepala Seksi Intelijen Angga Saputra di Tamiang Layang, Rabu.
"Materi yang disampaikan yakni Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 23 tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19," tambahnya.
Dikatakan, penegakan hukum terhadap protokol kesehatan telah disampaikan kepada perangkat desa hingga warga. Pada inti pokoknya menitikberatkan mengenai penerapan protokol kesehatan beserta sanksi - sanksi yang terdapat di dalam Peraturan Bupati Bartim tersebut.
Jelasnya, dalam pasal 7 disebutkan bahwa untuk perorangan jika melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi, bisa berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial, dan paling tinggi adalah denda administratif sebesar Rp100 ribu.
"Pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa diberikan sanksi berupa teguran tertulis, pencabutan izin beroperasi, rekomendasi pencabutan izin atau denda sebesar Rp250 ribu," kata mantan Kasi Pidana Umum Kejari Seruyan itu lagi.
Baca juga: Jaksa di Barito Timur bebas narkotika
Penegakan hukum protokol kesehatan yang akan diberlakukan sebagai upaya mendorong kesadaran masyarakat agar patuh dan taat melaksanakan protokol kesehatan. Dikawal mulai dari wilayah perkotaan hingga pelosok desa.
Terpisah, Camat Karusen Janang Etiani mengatakan, menindaklanjuti hasil rapat bersama Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Bartim, Ampera AY Mebas, ditegaskan bahwa setiap acara yang diadakan di masyarakat harus mendapat persetujuan dari gugus tugas kecamatan.
"Kita buat surat resmi kepada kepala desa dan ketua RT, bahwa setiap RT melaporkan ke Kepala Desa di wilayah Kecamatan Karusen Janang kemudian baru mendapat persetujuan pihak kecamatan, dengan syarat memenuhi ketaatan terhadap protokol kesehatan," kata Etiani.
Menurutnya, setelah mendapat persetujuan pun dilakukan monitoring dan evaluasi di lapangan. Dilakukannya hal ini karena Kecamatan Karusen Janang saat ini berstatus zona merah karena terdapat satu kasus terkonfirmasi COVID-19.
Baca juga: Kejari Bartim terima pelimpahan penanganan kasus pelayaran
Baca juga: DPRD apresiasi penerapan PTSP Kejari Bartim
Baca juga: Kejari Bartim ikut awasi dana penanganan COVID-19
Kegiatan itu dirangkum dalam bentuk penyuluhan hukum sekaligus terhadap penegakan hukum, kata Kajari Bartim Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kepala Seksi Intelijen Angga Saputra di Tamiang Layang, Rabu.
"Materi yang disampaikan yakni Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 23 tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19," tambahnya.
Dikatakan, penegakan hukum terhadap protokol kesehatan telah disampaikan kepada perangkat desa hingga warga. Pada inti pokoknya menitikberatkan mengenai penerapan protokol kesehatan beserta sanksi - sanksi yang terdapat di dalam Peraturan Bupati Bartim tersebut.
Jelasnya, dalam pasal 7 disebutkan bahwa untuk perorangan jika melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi, bisa berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial, dan paling tinggi adalah denda administratif sebesar Rp100 ribu.
"Pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa diberikan sanksi berupa teguran tertulis, pencabutan izin beroperasi, rekomendasi pencabutan izin atau denda sebesar Rp250 ribu," kata mantan Kasi Pidana Umum Kejari Seruyan itu lagi.
Baca juga: Jaksa di Barito Timur bebas narkotika
Penegakan hukum protokol kesehatan yang akan diberlakukan sebagai upaya mendorong kesadaran masyarakat agar patuh dan taat melaksanakan protokol kesehatan. Dikawal mulai dari wilayah perkotaan hingga pelosok desa.
Terpisah, Camat Karusen Janang Etiani mengatakan, menindaklanjuti hasil rapat bersama Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Bartim, Ampera AY Mebas, ditegaskan bahwa setiap acara yang diadakan di masyarakat harus mendapat persetujuan dari gugus tugas kecamatan.
"Kita buat surat resmi kepada kepala desa dan ketua RT, bahwa setiap RT melaporkan ke Kepala Desa di wilayah Kecamatan Karusen Janang kemudian baru mendapat persetujuan pihak kecamatan, dengan syarat memenuhi ketaatan terhadap protokol kesehatan," kata Etiani.
Menurutnya, setelah mendapat persetujuan pun dilakukan monitoring dan evaluasi di lapangan. Dilakukannya hal ini karena Kecamatan Karusen Janang saat ini berstatus zona merah karena terdapat satu kasus terkonfirmasi COVID-19.
Baca juga: Kejari Bartim terima pelimpahan penanganan kasus pelayaran
Baca juga: DPRD apresiasi penerapan PTSP Kejari Bartim
Baca juga: Kejari Bartim ikut awasi dana penanganan COVID-19