Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim meminta agar dinas pendidikan segera mengajukan formasi kebutuhan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Dinas pendidikan saat ini baru mengajukan sekitar 200.000 formasi. Sementara kapasitas yang disiapkan pemerintah pusat mencapai satu juta formasi,” ujar Nadiem dalam Nadiem dalam pengumuman seleksi guru PPPK 2021 di Jakarta, Senin.

Setelah formasi tersebut ada, baru melakukan tes seleksi berapapun yang lulus. Untuk anggaran sudah dijamin oleh pemerintah pusat.

Nadiem menjelaskan jika sebelumnya formasi guru PPPK tersebut sedikit, sehingga banyak guru yang harus antre untuk dapat seleksi maka pada 2021 kapasitas tersebut diperbesar sehingga guru honorer tersebut bisa mendapatkan kesempatan yang sama untuk ikut ujian.

Baca juga: Guru honorer bisa ikuti seleksi PPPK hingga tiga kali

“Guru tersebut bisa mengikuti ujian hingga tiga kali,” ujar dia.

Dalam kesempatan itu, dia menambahkan bahwa pemerintah bukan melakukan pengangkatan satu juta guru honorer menjadi PPPK melainkan menyiapkan kapasitas pengangkatan guru PPPK.

Nadiem menegaskan seleksi guru PPPK pada 2021 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang mana pada 2021 merupakan seleksi massal yang dilakukan secara daring. Pemerintah menjamin bagi guru honorer yang lolos seleksi itu itu akan diangkat menjadi PPPK dan penganggarannya disiapkan oleh pemerintah pusat.

Jika sebelumnya, formasi guru PPPK terbatas maka pada 2021 semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan bagi yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru. Pemerintah pusat juga mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai dengan kebutuhan.

Baca juga: Bupati berharap IGI Gumas dukung program smart human resources

Kemudian, sebelumnya tidak ada materi persiapan untuk pendaftar maka pada 2021 Kemendikbud menyiapkan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian.

Berikutnya, jika sebelumnya pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi guru PPPK, maka pada tahun ini pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

Terakhir, jika sebelumnya biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah maka pada 2021, biaya penyelenggaraan ujian ditanggung Kemendikbud.

Baca juga: Pembukaan sekolah hanya bagi yang penuhi daftar periksa, kata Mendikbud

Baca juga: Sebagian siswa belum menikmati bantuan kuota internet, ini tanggapan Nadiem

Baca juga: Siswa tak miliki akses PJJ diminta untuk belajar di sekolah

Pewarta : Indriani
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024