Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mengizinkan penderita COVID-19 melakukan isolasi mandiri jika memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
"Isolasi mandiri itu tentu dilakukan dengan memenuhi syarat dan kewajiban menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Jangan sampai ada penularan COVID-19," kata Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur, Multazam di Sampit, Jumat.
Ketentuan isolasi mandiri dituangkan dalam surat edaran Bupati Kotawaringin Timur tentang protokol isolasi mandiri dalam penanganan COVID-19 setempat. Surat edaran sebanyak enam halaman itu ditandatangani Bupati Supian Hadi pada 1 Desember 2020.
Dijelaskan, tempat isolasi mandiri bagi orang dengan konfirmasi COVID- 19 tanpa gejala atau dengan gejala ringan antara lain dapat berupa berupa rumah, fasilitas pribadi atau lokasi lainnya yang disetujui oleh Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai tempat isolasi terkendali.
Penderita COVID-19 tanpa gejala atau dengan gejala ringan yang telah direkomendasikan oleh Puskesmas, rumah sakit atau dokter untuk menjalankan isolasi mandiri untuk mencegah penularan COVID-19 selama minimal 14 hari, dibuktikan dengan surat keterangan.
Penilaian ada atau tidaknya gejala pada pasien terkonfirmasi COVID-19 dapat juga dilakukan oleh tenaga kesehatan petugas petugas ketika melakukan pelacakan. Bagi penderita dengan atau tanpa gejala yang tidak memungkinkan akan dilakukan isolasi di RSUD dr Murjani atau di Klinik Islamic Center (KIC) berdasarkan penilaian tenaga kesehatan. Individu maupun masyarakat wajib mematuhi prosedur dan peraturan selama isolasi.
Penderita COVID-19 yang ingin melakukan isolasi mandiri harus mengajukan usulan kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Selanjutnya tim akan memeriksa kondisi rumah atau tempat yang akan dijadikan tempat isolasi, apakah memenuhi persyaratan atau tidak.
Baca juga: Legislator Kotim dorong kemudahan permodalan dukung pemulihan ekonomi
Isolasi mandiri juga membutuhkan kesiapan pihak keluarga, seperti kesanggupan menyiapkan makanan dan minuman untuk anggota keluarga yang menderita COVID-19 selama menjalani isolasi mandiri.
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di tingkat kecamatan, desa maupun kelurahan untuk dapat membantu masyarakat yang terkonfirmasi COVID-19. Ketentuan dalam surat edaran itu juga dipergunakan sebagai pedoman bagi Satuan Tugas setempat dalam persetujuan isolasi mandiri.
"Terkait dengan implementasi dapat berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan di kecamatan masing-masing. Surat edaran ini baru diedarkan hari ini, memerlukan beberapa saat untuk penyesuaian dalam melaksanakannya. Mohon dapat dipelajari terlebih dahulu, bisa koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan dalam implementasinya," demikian Multazam.
Sementara itu berdasarkan data hingga Jumat siang, hari ini ada tambahan 48 orang pasien baru dan 12 orang sembuh dari COVID-19. Secara keseluruhan COVID-19 sudah sebanyak 789 kasus terdiri dari 482 orang sembuh, 281 orang masih dirawat dan 26 orang meninggal dunia.
Baca juga: Halikinnor-Irawati paling berpeluang menangi Pilkada Kotim
"Isolasi mandiri itu tentu dilakukan dengan memenuhi syarat dan kewajiban menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Jangan sampai ada penularan COVID-19," kata Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur, Multazam di Sampit, Jumat.
Ketentuan isolasi mandiri dituangkan dalam surat edaran Bupati Kotawaringin Timur tentang protokol isolasi mandiri dalam penanganan COVID-19 setempat. Surat edaran sebanyak enam halaman itu ditandatangani Bupati Supian Hadi pada 1 Desember 2020.
Dijelaskan, tempat isolasi mandiri bagi orang dengan konfirmasi COVID- 19 tanpa gejala atau dengan gejala ringan antara lain dapat berupa berupa rumah, fasilitas pribadi atau lokasi lainnya yang disetujui oleh Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai tempat isolasi terkendali.
Penderita COVID-19 tanpa gejala atau dengan gejala ringan yang telah direkomendasikan oleh Puskesmas, rumah sakit atau dokter untuk menjalankan isolasi mandiri untuk mencegah penularan COVID-19 selama minimal 14 hari, dibuktikan dengan surat keterangan.
Penilaian ada atau tidaknya gejala pada pasien terkonfirmasi COVID-19 dapat juga dilakukan oleh tenaga kesehatan petugas petugas ketika melakukan pelacakan. Bagi penderita dengan atau tanpa gejala yang tidak memungkinkan akan dilakukan isolasi di RSUD dr Murjani atau di Klinik Islamic Center (KIC) berdasarkan penilaian tenaga kesehatan. Individu maupun masyarakat wajib mematuhi prosedur dan peraturan selama isolasi.
Penderita COVID-19 yang ingin melakukan isolasi mandiri harus mengajukan usulan kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Selanjutnya tim akan memeriksa kondisi rumah atau tempat yang akan dijadikan tempat isolasi, apakah memenuhi persyaratan atau tidak.
Baca juga: Legislator Kotim dorong kemudahan permodalan dukung pemulihan ekonomi
Isolasi mandiri juga membutuhkan kesiapan pihak keluarga, seperti kesanggupan menyiapkan makanan dan minuman untuk anggota keluarga yang menderita COVID-19 selama menjalani isolasi mandiri.
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di tingkat kecamatan, desa maupun kelurahan untuk dapat membantu masyarakat yang terkonfirmasi COVID-19. Ketentuan dalam surat edaran itu juga dipergunakan sebagai pedoman bagi Satuan Tugas setempat dalam persetujuan isolasi mandiri.
"Terkait dengan implementasi dapat berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan di kecamatan masing-masing. Surat edaran ini baru diedarkan hari ini, memerlukan beberapa saat untuk penyesuaian dalam melaksanakannya. Mohon dapat dipelajari terlebih dahulu, bisa koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan dalam implementasinya," demikian Multazam.
Sementara itu berdasarkan data hingga Jumat siang, hari ini ada tambahan 48 orang pasien baru dan 12 orang sembuh dari COVID-19. Secara keseluruhan COVID-19 sudah sebanyak 789 kasus terdiri dari 482 orang sembuh, 281 orang masih dirawat dan 26 orang meninggal dunia.
Baca juga: Halikinnor-Irawati paling berpeluang menangi Pilkada Kotim