Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Ngismatul Choiriyah memastikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) ramah bagi penyandang disabilitas.
"Dalam akses ke TPS kami wajib memudahkan akses bagi penyandang disabilitas. Juknis dan secara teori juga sudah kami sampaikan ke petugas PPS, agar dilaksanakan saat penyusunan TPS," kata Ngismatul di Palangka Raya, Jumat.
Perempuan berkacamata itu menerangkan, ketentuan TPS ramah penyandang disabilitas, seperti pengaturan ketinggian bilik dan kotak suara, serta kemudahan akses di lingkungan TPS.
"Selain itu bagi penyandang disabilitas atau orang lanjut usia dapat didampingi keluarga atau petugas TPS dengan syarat mengisi pernyataan seperti tidak melakukan intervensi dan memaksakan pencoblosan," kata wanita berhijab itu.
Terkhusus bagi penyandang tunanetra, KPU juga menyiapkan template surat suara seperti surat suara asli, namun informasi yang disajikan berbentuk braille.
Untuk mempermudah penyandang tunanetra mencoblos pada template surat suara itu, juga disiapkan dua lubang di masing-masing kolom pasangan calon.
"Template itu selebar surat suara. Nanti surat suara dimasukan ke tampat yang mana template itu memiliki tulisan berbentuk braille, guna membantu tunanetra membaca dan mengenali calon di surat suara," terangnya.
Pada pelaksanaan Pilkada Kalteng 2020, KPU Palangka Raya, menetapkan Daftar Pemilih Tetap sebanyak 180.771 jiwa terdiri dari 89.707 laki-laki dan 91.064 pria.
Mereka akan melakukan pemungutan suara atau menggunakan hak pilih sesuai lokasi masing-masing yang terbagi di 622 TPS yang tersebar di lima kecamatan dan 30 kelurahan di wilayah "Kota Cantik".
Sementara peserta Pilkada Kalteng diikuti oleh pasangan Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar dan pasangan Sugianto Sabran-Edy Pratowo.
"Dalam akses ke TPS kami wajib memudahkan akses bagi penyandang disabilitas. Juknis dan secara teori juga sudah kami sampaikan ke petugas PPS, agar dilaksanakan saat penyusunan TPS," kata Ngismatul di Palangka Raya, Jumat.
Perempuan berkacamata itu menerangkan, ketentuan TPS ramah penyandang disabilitas, seperti pengaturan ketinggian bilik dan kotak suara, serta kemudahan akses di lingkungan TPS.
"Selain itu bagi penyandang disabilitas atau orang lanjut usia dapat didampingi keluarga atau petugas TPS dengan syarat mengisi pernyataan seperti tidak melakukan intervensi dan memaksakan pencoblosan," kata wanita berhijab itu.
Terkhusus bagi penyandang tunanetra, KPU juga menyiapkan template surat suara seperti surat suara asli, namun informasi yang disajikan berbentuk braille.
Untuk mempermudah penyandang tunanetra mencoblos pada template surat suara itu, juga disiapkan dua lubang di masing-masing kolom pasangan calon.
"Template itu selebar surat suara. Nanti surat suara dimasukan ke tampat yang mana template itu memiliki tulisan berbentuk braille, guna membantu tunanetra membaca dan mengenali calon di surat suara," terangnya.
Pada pelaksanaan Pilkada Kalteng 2020, KPU Palangka Raya, menetapkan Daftar Pemilih Tetap sebanyak 180.771 jiwa terdiri dari 89.707 laki-laki dan 91.064 pria.
Mereka akan melakukan pemungutan suara atau menggunakan hak pilih sesuai lokasi masing-masing yang terbagi di 622 TPS yang tersebar di lima kecamatan dan 30 kelurahan di wilayah "Kota Cantik".
Sementara peserta Pilkada Kalteng diikuti oleh pasangan Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar dan pasangan Sugianto Sabran-Edy Pratowo.