Palangka Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah bersama sejumlah pihak terkait berhasil menertibkan 111 Alat Peraga Kampanye (APK) di hari kedua masa tenang Pilkada Kalteng 2020.
"Sebanyak 111 APK itu berasal dari 40 alat peraga kampanye dari pasangan calon nomor urut 1 dan 71 alat peraga kampanye dari paslon nomor urut 2," kata Ketua KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriyah di Palangka Raya, Senin.
Wanita berhijab itu menerangkan 111 APK yang ditertibkan di hari kedua masa tenang Pilkada Kalteng 2020 itu berasal dari Kecamatan Pahandut sebanyak 34 APK, Kecamatan Jekan Raya 48 APK dan Kecamatan Sabangau 29 APK.
"Alat peraga kampanye itu terdiri dari baliho, spanduk, baner dan umbul-umbul yang masih terpasang di hari kedua masa tenang," kata wanita yang akrab disapa Iis itu.
Sementara itu, penertiban APK yang dimulai pukul 07.00-11.00 WIB itu dibagi menjadi tiga tim yang terdiri dari unsur KPU Kota Palangka Raya, Bawaslu, Satpol PP, Linmas, Polresta, Kodim 1016 Palangka Raya dan pemerintah kota setempat.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada bahwa di masa tenang tidak ada lagi APK yang terpasang.
Wanita berhijab itu menerangkan, pada penertiban APK tersebut Bawaslu hanya bertindak sebagai pendukung karena kegiatan penerrtiban alat peraga kampanye di masa tenang dipimpin oleh KPU.
"Sebelumnya KPU sudah meminta paslon melalui tim untuk menertibkan APK secara mandiri. Hari ini kita turunkan atau kita tertibkan APK yang belum dilepaskan," kata Endrawati.
Pada pelaksanaan Pilkada Kalteng 2020, KPU Kota Palangka Raya, menetapkan Daftar Pemilih Tetap sebanyak 180.771 jiwa terdiri dari 89.707 laki-laki dan 91.064 pria.
Mereka akan melakukan pemungutan suara atau menggunakan hak pilih sesuai lokasi masing-masing yang terbagi di 622 TPS yang tersebar di lima kecamatan dan 30 kelurahan di wilayah "Kota Cantik".
Sementara peserta Pilkada Kalteng diikuti oleh pasangan Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar dan pasangan Sugianto Sabran-Edy Pratowo.
"Sebanyak 111 APK itu berasal dari 40 alat peraga kampanye dari pasangan calon nomor urut 1 dan 71 alat peraga kampanye dari paslon nomor urut 2," kata Ketua KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriyah di Palangka Raya, Senin.
Wanita berhijab itu menerangkan 111 APK yang ditertibkan di hari kedua masa tenang Pilkada Kalteng 2020 itu berasal dari Kecamatan Pahandut sebanyak 34 APK, Kecamatan Jekan Raya 48 APK dan Kecamatan Sabangau 29 APK.
"Alat peraga kampanye itu terdiri dari baliho, spanduk, baner dan umbul-umbul yang masih terpasang di hari kedua masa tenang," kata wanita yang akrab disapa Iis itu.
Sementara itu, penertiban APK yang dimulai pukul 07.00-11.00 WIB itu dibagi menjadi tiga tim yang terdiri dari unsur KPU Kota Palangka Raya, Bawaslu, Satpol PP, Linmas, Polresta, Kodim 1016 Palangka Raya dan pemerintah kota setempat.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada bahwa di masa tenang tidak ada lagi APK yang terpasang.
Wanita berhijab itu menerangkan, pada penertiban APK tersebut Bawaslu hanya bertindak sebagai pendukung karena kegiatan penerrtiban alat peraga kampanye di masa tenang dipimpin oleh KPU.
"Sebelumnya KPU sudah meminta paslon melalui tim untuk menertibkan APK secara mandiri. Hari ini kita turunkan atau kita tertibkan APK yang belum dilepaskan," kata Endrawati.
Pada pelaksanaan Pilkada Kalteng 2020, KPU Kota Palangka Raya, menetapkan Daftar Pemilih Tetap sebanyak 180.771 jiwa terdiri dari 89.707 laki-laki dan 91.064 pria.
Mereka akan melakukan pemungutan suara atau menggunakan hak pilih sesuai lokasi masing-masing yang terbagi di 622 TPS yang tersebar di lima kecamatan dan 30 kelurahan di wilayah "Kota Cantik".
Sementara peserta Pilkada Kalteng diikuti oleh pasangan Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar dan pasangan Sugianto Sabran-Edy Pratowo.