Sampit (ANTARA) - Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah diingatkan mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 karena tindakan tegas akan diberikan terhadap pelanggar, bahkan diancam sanksi pidana penjara.
"Ketegasan diharapkan bisa membuat masyarakat kita tidak lagi mengabaikan protokol kesehatan. Lonjakan kasus COVID-19 di Kotawaringin Timur ini dipicu mulai abainya masyarakat kita dalam menerapkan protokol kesehatan," kata Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur, Multazam di Sampit, Rabu.
Selama ini pendisiplinan masyarakat merujuk pada Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 29 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Sayangnya, banyak masyarakat yang tidak mematuhi peraturan itu. Sanksi yang dinilai tidak menimbulkan efek jera, membuat sebagian warga mengabaikan pentingnya menerapkan protokol kesehatan, padahal sangat penting untuk mencegah penularan COVID-19.
Kini sanksi tegas akan diberikan. Penegasan itu disampaikan melalui surat edaran yang ditandatangani Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin yakni tentang antisipasi penyebaran COVID-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Surat edaran ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan ketentuan terkait lainnya.
Dijelaskan, saat ini Kabupaten Kotawaringin Timur sedang mengalami Ionjakan angka pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 maupun jumlah pasien konfirmasi positif COVID-19 yang meninggal dunia.
Baca juga: Palangka Raya, Kobar dan Kotim tiga daerah terbanyak kasus COVID-19
Seiring upaya bersama dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 tersebut, Kapolres Kotawaringin Timur mengingatkan kepada warga yang mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan untuk wajib mematuhi dan menjalankan segala ketentuan yang telah digariskan dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Apabila ditemukan ada warga yang dengan sengaja melanggar ketentuan maka akan diberlakukan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93.
Pasal tersebut berbunyi bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
"Sebenarnya yang kita harapkan adalah kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan, bukan terpaksa karena ada sanksi. Saat ini, menjalankan protokol kesehatan adalah cara efektif agar kita terhindar dari penularan COVID-19," demikian Multazam.
Baca juga: Lebih dari 200 penderita COVID-19 di Kotim jalani isolasi mandiri
"Ketegasan diharapkan bisa membuat masyarakat kita tidak lagi mengabaikan protokol kesehatan. Lonjakan kasus COVID-19 di Kotawaringin Timur ini dipicu mulai abainya masyarakat kita dalam menerapkan protokol kesehatan," kata Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur, Multazam di Sampit, Rabu.
Selama ini pendisiplinan masyarakat merujuk pada Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 29 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Sayangnya, banyak masyarakat yang tidak mematuhi peraturan itu. Sanksi yang dinilai tidak menimbulkan efek jera, membuat sebagian warga mengabaikan pentingnya menerapkan protokol kesehatan, padahal sangat penting untuk mencegah penularan COVID-19.
Kini sanksi tegas akan diberikan. Penegasan itu disampaikan melalui surat edaran yang ditandatangani Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin yakni tentang antisipasi penyebaran COVID-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Surat edaran ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan ketentuan terkait lainnya.
Dijelaskan, saat ini Kabupaten Kotawaringin Timur sedang mengalami Ionjakan angka pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 maupun jumlah pasien konfirmasi positif COVID-19 yang meninggal dunia.
Baca juga: Palangka Raya, Kobar dan Kotim tiga daerah terbanyak kasus COVID-19
Seiring upaya bersama dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 tersebut, Kapolres Kotawaringin Timur mengingatkan kepada warga yang mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan untuk wajib mematuhi dan menjalankan segala ketentuan yang telah digariskan dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Apabila ditemukan ada warga yang dengan sengaja melanggar ketentuan maka akan diberlakukan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93.
Pasal tersebut berbunyi bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
"Sebenarnya yang kita harapkan adalah kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan, bukan terpaksa karena ada sanksi. Saat ini, menjalankan protokol kesehatan adalah cara efektif agar kita terhindar dari penularan COVID-19," demikian Multazam.
Baca juga: Lebih dari 200 penderita COVID-19 di Kotim jalani isolasi mandiri