Sampit (ANTARA) - Sebanyak 24 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, mendapatkan remisi khusus Natal tahun 2020.
"Kami mengusulkan sebanyak 24 orang narapidana untuk mendapatkan remisi khusus Natal tahun ini dan ternyata dikabulkan. Sebanyak 24 orang narapidana itu mendapatkan remisi dengan besaran bervariasi yaitu mulai 15 hari sampai satu bulan," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Agung Supriyanto di Sampit, Sabtu.
Acara penyerahan remisi dilaksanakan Jumat (25/12) pagi, tepat di hari Natal. Penyerahan surat keputusan remisi kepada 24 narapidana yang beragama Kristen itu dilaksanakan usai ibadah Natal di gereja yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan setempat.
Pemberian remisi tersebut disambut suka cita 24 narapidana yang menerimanya. Meski harus merayakan Natal di penjara dan jauh dari keluarga, namun mereka tetap bersyukur karena remisi yang diterima tersebut setidaknya menjadi kabar gembira bagi mereka.
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat seperti yang sudah ditetapkan dalam aturan. Remisi Natal merupakan salah satu remisi yang diberikan pemerintah kepada narapidana yang merayakannya, seperti halnya remisi Hari Raya Idul Fitri bagi narapidana beragama Islam.
"Selamat kepada para narapidana yang mendapatkan remisi. Remisi sebagai penghargaan negara kepada yang mereka yang memenuhi persyaratan. Bagi yang belum mendapatkan remisi, semoga tahun depan mendapatkan remisi serupa" ujar Agung.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kotim ajak masyarakat kembali bersatu membangun daerah
Agung juga menyampaikan sambutan selamat Natal kepada seluruh warga binaan yang beragama Katolik dan Protestan yang merayakan Natal. Momentum ini diharapkan bisa menambah semangat para warga binaan selama menjalani pidana di Lapas agar selalu meningkatkan ibadahnya.
Seperti diketahui, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit menjadikan pembinaan keagamaan merupakan program wajib yang rutin dijalankan. Pembinaan kepada warga binaan dilakukan sesuai dengan agama masing-masing.
Sementara itu, ibadah Natal di gereja di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penularan COVID-19.
Sejak pandemi COVID-19 terjadi, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit membuat sejumlah kebijakan dengan mengacu pada protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Hal itu wajib dilakukan agar virus mematikan itu tidak sampai masuk dan berjangkit di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.
Baca juga: Jemaat apresiasi pengamanan ibadah Natal di Kotim
"Kami mengusulkan sebanyak 24 orang narapidana untuk mendapatkan remisi khusus Natal tahun ini dan ternyata dikabulkan. Sebanyak 24 orang narapidana itu mendapatkan remisi dengan besaran bervariasi yaitu mulai 15 hari sampai satu bulan," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Agung Supriyanto di Sampit, Sabtu.
Acara penyerahan remisi dilaksanakan Jumat (25/12) pagi, tepat di hari Natal. Penyerahan surat keputusan remisi kepada 24 narapidana yang beragama Kristen itu dilaksanakan usai ibadah Natal di gereja yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan setempat.
Pemberian remisi tersebut disambut suka cita 24 narapidana yang menerimanya. Meski harus merayakan Natal di penjara dan jauh dari keluarga, namun mereka tetap bersyukur karena remisi yang diterima tersebut setidaknya menjadi kabar gembira bagi mereka.
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat seperti yang sudah ditetapkan dalam aturan. Remisi Natal merupakan salah satu remisi yang diberikan pemerintah kepada narapidana yang merayakannya, seperti halnya remisi Hari Raya Idul Fitri bagi narapidana beragama Islam.
"Selamat kepada para narapidana yang mendapatkan remisi. Remisi sebagai penghargaan negara kepada yang mereka yang memenuhi persyaratan. Bagi yang belum mendapatkan remisi, semoga tahun depan mendapatkan remisi serupa" ujar Agung.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kotim ajak masyarakat kembali bersatu membangun daerah
Agung juga menyampaikan sambutan selamat Natal kepada seluruh warga binaan yang beragama Katolik dan Protestan yang merayakan Natal. Momentum ini diharapkan bisa menambah semangat para warga binaan selama menjalani pidana di Lapas agar selalu meningkatkan ibadahnya.
Seperti diketahui, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit menjadikan pembinaan keagamaan merupakan program wajib yang rutin dijalankan. Pembinaan kepada warga binaan dilakukan sesuai dengan agama masing-masing.
Sementara itu, ibadah Natal di gereja di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penularan COVID-19.
Sejak pandemi COVID-19 terjadi, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit membuat sejumlah kebijakan dengan mengacu pada protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Hal itu wajib dilakukan agar virus mematikan itu tidak sampai masuk dan berjangkit di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.
Baca juga: Jemaat apresiasi pengamanan ibadah Natal di Kotim