Muara Teweh (ANTARA) - Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, H Nadalsyah menyetujui sekolah melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar (PBM) dengan mentode tatap muka, namun tetap memperhatikan dan memprioritaskan kesehatan serta keselamatan peserta didik, tenaga pendidik dan masyarakat.
"Kepada bapak ibu kepala sekolah, persetujuan PBM tatap muka sudah terbit dari pemerintah daerah, namun kita masih menunggu rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 Barito Utara," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara Hery Jhon Setiawan di Muara Teweh, Kamis.
Menurut dia, persetujuan dari pemerintah daerah tersebut berdasarkan Surat Nomor 420/108/Disdik.2021 tanggal 6 Januari 2021 yang ditandatangani Bupati Barito Utara Nadalsyah.
Saat ini, kata dia, ada 108 SD dan SMP di Barito Utara yang sudah siap dan sudah diajukan ke Satgas COVID-19 untuk mendapat rekomendasi.
"Untuk kesiapan belajar tatap muka, tergantung masing-masing kesiapan sekolah yang memenuhi syarat sesuai yang sudah kami sampaikan termasuk memprioritaskan protokol kesehatan," katanya.
Jhon mengatakan, kegiatan belajar tatap muka tersebut dilakukan dengan ketentuan antara lain mendapat izin dari orang tua peserta didik melalui komite sekolah.
Kemudian kesiapan satuan pendidikan penerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker bagi guru dan pelajar, menyediakan tempat cuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh, jaga jarak, tidak berjabat tangan (salam-salaman), selalu menjaga kebersihan lingkungan sekolah.
"Bagi sekolah yang jumlah peserta didiknya melebihi 50 persen kapasitas, diatur menggunakan sistem shif atau bergiliran menyesuaikan kemampuan dan kesiapan masing-masing satuan pendidikan," kata dia.
Ia menjelaskan, sekolah yang melaksanakan belajar tatap muka diperkenankan memilih salah satu kurikulum pendidikan yaitu kurikulum standar (normal), kurikulum darurat atau kurikulum yang disederhanakan secara mandiri oleh masing-masing satuan pendidikan.
Bagi sekolah yang belum siap melaksanakan protokol kesehatan, walaupun di desa atau daerah yang dianggap aman, tidak diwajibkan untuk untuk menyelenggarkan belajar tatap muka.
"Sekolah yang telah melaksanakan belajar tatap muka, apabila sewaktu-waktu terjadi penularan atau ada warga sekolah yang terkonfirmasi positif di sekolahnya, maka secara otomatis harus kembali melakukan proses belajar dan mengajar dari rumah baik secara daring atau luring," jelas Jhon.
"Kepada bapak ibu kepala sekolah, persetujuan PBM tatap muka sudah terbit dari pemerintah daerah, namun kita masih menunggu rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 Barito Utara," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara Hery Jhon Setiawan di Muara Teweh, Kamis.
Menurut dia, persetujuan dari pemerintah daerah tersebut berdasarkan Surat Nomor 420/108/Disdik.2021 tanggal 6 Januari 2021 yang ditandatangani Bupati Barito Utara Nadalsyah.
Saat ini, kata dia, ada 108 SD dan SMP di Barito Utara yang sudah siap dan sudah diajukan ke Satgas COVID-19 untuk mendapat rekomendasi.
"Untuk kesiapan belajar tatap muka, tergantung masing-masing kesiapan sekolah yang memenuhi syarat sesuai yang sudah kami sampaikan termasuk memprioritaskan protokol kesehatan," katanya.
Jhon mengatakan, kegiatan belajar tatap muka tersebut dilakukan dengan ketentuan antara lain mendapat izin dari orang tua peserta didik melalui komite sekolah.
Kemudian kesiapan satuan pendidikan penerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker bagi guru dan pelajar, menyediakan tempat cuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh, jaga jarak, tidak berjabat tangan (salam-salaman), selalu menjaga kebersihan lingkungan sekolah.
"Bagi sekolah yang jumlah peserta didiknya melebihi 50 persen kapasitas, diatur menggunakan sistem shif atau bergiliran menyesuaikan kemampuan dan kesiapan masing-masing satuan pendidikan," kata dia.
Ia menjelaskan, sekolah yang melaksanakan belajar tatap muka diperkenankan memilih salah satu kurikulum pendidikan yaitu kurikulum standar (normal), kurikulum darurat atau kurikulum yang disederhanakan secara mandiri oleh masing-masing satuan pendidikan.
Bagi sekolah yang belum siap melaksanakan protokol kesehatan, walaupun di desa atau daerah yang dianggap aman, tidak diwajibkan untuk untuk menyelenggarkan belajar tatap muka.
"Sekolah yang telah melaksanakan belajar tatap muka, apabila sewaktu-waktu terjadi penularan atau ada warga sekolah yang terkonfirmasi positif di sekolahnya, maka secara otomatis harus kembali melakukan proses belajar dan mengajar dari rumah baik secara daring atau luring," jelas Jhon.