Banda Aceh (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menangkap remaja di Aceh Besar berinisial SY (19) karena diduga mencabuli anak berumur delapan tahun yang merupakan sepupunya sendiri.
"Pelaku SY ditangkap karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Korban merupakan sepupu dari pelaku sendiri," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Minggu.
Ryan mengatakan pelaku melakukan aksinya ketika korban menginap di rumahnya. Peristiwa tersebut terjadi pada akhir November 2020 lalu.
Ryan menyampaikan kasus pelecehan seksual ini terungkap ketika korban memberitahukan neneknya saat hendak buang air kecil. Kemudian neneknya memeriksa dan menanyakan perihal kejadian yang dialami korban.
Baca juga: Polrestro Jakbar dalami kasus kekerasan seksual tiga anak dibawah umur
Ryan mengatakan, setelah mengetahui kejadian yang dialami cucunya, nenek tersebut kemudian membuat laporan ke Polresta Banda Aceh.
"Nenek korban melaporkan tindakan pencabulan pada 29 November 2020, berdasarkan nomor laporan polisi LPB/534/XI/YAN.2.5/2020/SPKT," ujarnya.
Setelah menerima laporan, lanjut Ryan, pihaknya melengkapi berkas penyelidikan, visum et repertum pada tim kesehatan serta koordinasi terhadap kejadian yang menimpa korban, hingga dilakukan penangkapan.
"Pelaku SY ditangkap unit PPA (pelayanan perempuan dan anak) di rumahnya tanpa melakukan perlawanan," kata Ryan.
Akibat perbuatannya, SY dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Pelaku SY ditangkap karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Korban merupakan sepupu dari pelaku sendiri," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Minggu.
Ryan mengatakan pelaku melakukan aksinya ketika korban menginap di rumahnya. Peristiwa tersebut terjadi pada akhir November 2020 lalu.
Ryan menyampaikan kasus pelecehan seksual ini terungkap ketika korban memberitahukan neneknya saat hendak buang air kecil. Kemudian neneknya memeriksa dan menanyakan perihal kejadian yang dialami korban.
Baca juga: Polrestro Jakbar dalami kasus kekerasan seksual tiga anak dibawah umur
Ryan mengatakan, setelah mengetahui kejadian yang dialami cucunya, nenek tersebut kemudian membuat laporan ke Polresta Banda Aceh.
"Nenek korban melaporkan tindakan pencabulan pada 29 November 2020, berdasarkan nomor laporan polisi LPB/534/XI/YAN.2.5/2020/SPKT," ujarnya.
Setelah menerima laporan, lanjut Ryan, pihaknya melengkapi berkas penyelidikan, visum et repertum pada tim kesehatan serta koordinasi terhadap kejadian yang menimpa korban, hingga dilakukan penangkapan.
"Pelaku SY ditangkap unit PPA (pelayanan perempuan dan anak) di rumahnya tanpa melakukan perlawanan," kata Ryan.
Akibat perbuatannya, SY dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.