Palangka Raya (ANTARA) - Sekretaris Presidium Daerah Persiapan Provinsi Kotawaringin Marukan menyatakan bahwa pihaknya, segera memperbaiki dan melengkapi berbagai dokumen seperti yang diminta oleh kalangan DPRD Kalimantan Tengah terkait pemekaran Provinsi Kotawaringin.
"Kami akan merampungkan dan melengkapi berbagai dokumen pemekaran Provinsi Kotawaringin itu dalam waktu satu pekan," kata Marukan usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Anggota DPRD Kalteng di Palangka Raya, Jumat.
Dalam RDP itu, sejumlah anggota DPRD Kalteng memberikan berbagai catatan penting yang perlu diperhatikan terkait rencana pemekaran Provinsi Kotawaringin. Mulai dari potensi dan kemampuan sejumlah wilayah yang menjadi bagian dari Provinsi Kotawaringin, hingga dampaknya bagi Kalimantan Tengah sebagai provinsi induk.
Marukan yang pernah menjabat sebagai Lamandau periode 2003-2008 dan 2008-2013 itu mengatakan, berbagai catatan yang disampaikan para anggota DPRD Kalteng, sama sekali tidak bertujuan untuk mengkritik, melainkan bentuk dukungan terhadap pemekaran Provinsi Kotawaringin.
"Kami melihat berbagai catatan penting itu sebagai masukan yang membangun, sehingga berbagai dokumen pemekaran Provinsi Kotawaringin benar-benar sesuai dengan persyaratan perundang-undangan," kata dia.
Adapun wilayah yang menjadi bagian dari pemekaran Provinsi Kotawaringin yakni, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Seruyan, Lamandau, dan Sukamara, sehingga persyaratan perundang-undangan sudah terpenuhi.
Baca juga: Kaji dampak bagi Kalteng bila pemekaran Provinsi Kotawaringin dilaksanakan
Dia mengatakan pemekaran Provinsi Kotawaringin ini tinggal menunggu persetujuan bersama Gubernur dan DPRD Kalimantan Tengah. Setelah adanya persetujuan tersebut, baru akan diusulkan ke pemerintah pusat.
"Jadi, kami akan berupaya keras secepatnya mempersiapkan dokumen pemekaran Provinsi Kotawaringin ini, sehingga persetujuan bersama Gubernur dan DPRD Kalimantan Tengah dapat segera dilaksanakan," demikian Marukan.
Sebelumnya, DPRD Kalimantan Tengah meminta Biro Pemerintahan Provinsi setempat mengkaji secara komprehensif atau menyeluruh terkait potensi dan dampak bagi wilayah ini, apabila rencana pemekaran Provinsi Kotawaringin Raya dilaksanakan.
Permintaan itu merupakan rekomendasi dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) pimpinan dan anggota DPRD Kalimantan Tengan dengan Presidium Daerah Persiapan Provinsi Kotawaringin Raya.
RPD itu dipimpin Freddy Ering itu, turut hadir para pimpinan dan anggota komisi lain, Ketua dan Sekretaris serta sejumlah anggota Presidium Daerah Persiapan Provinsi Kotawaringin.
Baca juga: Gubernur Kalteng tinjau lokasi pemekaran Ibu Kota Provinsi Kotawaringin
Baca juga: Pemekaran provinsi baru di Kalteng sudah mendesak, kata Wakil Ketua DPRD
Baca juga: Seruyan siapkan 1.000 hektare lahan Ibu Kota Provinsi Kotawaringin
"Kami akan merampungkan dan melengkapi berbagai dokumen pemekaran Provinsi Kotawaringin itu dalam waktu satu pekan," kata Marukan usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Anggota DPRD Kalteng di Palangka Raya, Jumat.
Dalam RDP itu, sejumlah anggota DPRD Kalteng memberikan berbagai catatan penting yang perlu diperhatikan terkait rencana pemekaran Provinsi Kotawaringin. Mulai dari potensi dan kemampuan sejumlah wilayah yang menjadi bagian dari Provinsi Kotawaringin, hingga dampaknya bagi Kalimantan Tengah sebagai provinsi induk.
Marukan yang pernah menjabat sebagai Lamandau periode 2003-2008 dan 2008-2013 itu mengatakan, berbagai catatan yang disampaikan para anggota DPRD Kalteng, sama sekali tidak bertujuan untuk mengkritik, melainkan bentuk dukungan terhadap pemekaran Provinsi Kotawaringin.
"Kami melihat berbagai catatan penting itu sebagai masukan yang membangun, sehingga berbagai dokumen pemekaran Provinsi Kotawaringin benar-benar sesuai dengan persyaratan perundang-undangan," kata dia.
Adapun wilayah yang menjadi bagian dari pemekaran Provinsi Kotawaringin yakni, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Seruyan, Lamandau, dan Sukamara, sehingga persyaratan perundang-undangan sudah terpenuhi.
Baca juga: Kaji dampak bagi Kalteng bila pemekaran Provinsi Kotawaringin dilaksanakan
Dia mengatakan pemekaran Provinsi Kotawaringin ini tinggal menunggu persetujuan bersama Gubernur dan DPRD Kalimantan Tengah. Setelah adanya persetujuan tersebut, baru akan diusulkan ke pemerintah pusat.
"Jadi, kami akan berupaya keras secepatnya mempersiapkan dokumen pemekaran Provinsi Kotawaringin ini, sehingga persetujuan bersama Gubernur dan DPRD Kalimantan Tengah dapat segera dilaksanakan," demikian Marukan.
Sebelumnya, DPRD Kalimantan Tengah meminta Biro Pemerintahan Provinsi setempat mengkaji secara komprehensif atau menyeluruh terkait potensi dan dampak bagi wilayah ini, apabila rencana pemekaran Provinsi Kotawaringin Raya dilaksanakan.
Permintaan itu merupakan rekomendasi dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) pimpinan dan anggota DPRD Kalimantan Tengan dengan Presidium Daerah Persiapan Provinsi Kotawaringin Raya.
RPD itu dipimpin Freddy Ering itu, turut hadir para pimpinan dan anggota komisi lain, Ketua dan Sekretaris serta sejumlah anggota Presidium Daerah Persiapan Provinsi Kotawaringin.
Baca juga: Gubernur Kalteng tinjau lokasi pemekaran Ibu Kota Provinsi Kotawaringin
Baca juga: Pemekaran provinsi baru di Kalteng sudah mendesak, kata Wakil Ketua DPRD
Baca juga: Seruyan siapkan 1.000 hektare lahan Ibu Kota Provinsi Kotawaringin