Presidium KAMI Gatot Nurmantyo gagal temui Kapolri terkait upaya pembebasan aktivis

id Presidium KAMI ,KAMI,aktivis KAMI,Presidium KAMI gagal temui Kapolri terkait upaya pembebasan aktivis

Presidium KAMI Gatot Nurmantyo gagal temui Kapolri terkait upaya pembebasan aktivis

Presidium KAMI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo (tengah) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020). ANTARA/Anita Permata Dewi/pri.

Jakarta (ANTARA) - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) gagal menemui Kapolri Jenderal Pol Idham Azis di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, terkait upaya pembebasan para aktivis KAMI yang ditangkap polisi.

"Kami kan bertamu untuk meminta izin menengok (tersangka petinggi KAMI). Kami menunggu sampai ada jawaban," ujar Presidium KAMI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo di Mabes Polri.

Dalam kesempatan itu Gatot datang bersama petinggi KAMI lainnya yakni Din Syamsuddin, Rocky Gerung, Ahmad Yani dan Prof. Rochmat Wahab.

Baca juga: Tak kantongi izin keramaian, polisi bubarkan kegiatan 'KAMI'

Tak hanya itu, pihaknya juga tidak diperbolehkan untuk menemui para aktivis KAMI yang ditahan di Rutan Bareskrim.

Gatot mengatakan tidak mengetahui alasan kedatangannya untuk menengok para tersangka dan bertemu dengan Kapolri Jenderal Idham Azis ditolak oleh polisi.

"Tidak tahu, ya pokoknya tidak dapat izin, ya tidak masalah," paparnya.

Baca juga: Siber Bareskrim Polri tangkap para petinggi KAMI

Setelah itu mereka pun pulang. "Ya pulanglah, masa mau tidur sini?" kata Gatot.

Sebelumnya ada sembilan aktivis KAMI yang ditangkap polisi yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, NZ, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat. Mereka ditangkap di Medan Sumatera Utara, Jakarta, Depok dan Tangsel dalam rentang waktu 9 - 13 Oktober 2020.

Sembilan aktivis itu telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE dengan ancaman hukum bervariasi mulai dari 6 tahun hingga 10 tahun.

Baca juga: Tiga aktivis KAMI jadi tersangka pelanggaran ITE