Tiga aktivis KAMI jadi tersangka pelanggaran ITE

id KAMI,Tiga aktivis KAMI jadi tersangka pelanggaran ITE,Siber Bareskrim Polri,Brigjen Awi ,Awi Setiyono,pelanggaran ITE

Tiga aktivis KAMI jadi tersangka pelanggaran ITE

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan keterangan kepada wartawan terkait gelar perkara kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/10/2020). Penyidik gabungan Polri telah melaksanakan gelar perkara kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang dilaksanakan bersama jaksa dari Kejagung dan dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww. (ANTARA/RENO ESNIR)

Sudah ditahan. Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka-lah
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan tiga aktivis sebagai tersangka pelanggaran Undang-undang ITE.

Ketiganya yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan bahwa ketiganya sudah menjadi tersangka dan ditahan.

"Sudah ditahan. Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka-lah," kata Brigjen Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Siber Bareskrim Polri tangkap para petinggi KAMI

Namun Awi belum merinci kasus yang menjerat ketiga aktivis itu.

Rencananya polisi akan merilis secara resmi kasus tersebut pada Kamis (15/10).

Sebelumnya ada delapan aktivis yang ditangkap polisi yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat. Mereka ditangkap di Medan Sumatera Utara, Jakarta, Depok dan Tangsel dalam rentang waktu 9 - 13 Oktober 2020.

Baca juga: Kasat Sabhara Polres Blitar mundur jadi anggota Polri akibat berseteru dengan Kapolres

Kemudian lima aktivis yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri dan Ketua KAMI Medan Khairi Amri dan eks caleg dari PKS
Kingkin Anida telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka terkait adanya penyebaran hoaks yang memicu unjuk rasa menentang Undang-undang Cipta Kerja.

Para tersangka akan dijerat Pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Para tersangka juga terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Baca juga: Hanya 18 hari denda Operasi Yustisi capai Rp2,1 miliar

Baca juga: Polisi jadwalkan periksa pejabat Ditjen Imigrasi terkait 'red notice'

Baca juga: Irjen Napoleon & Tommy Sumardi ditahan terkait pencabutan red notice Djoko Tjandra