Jakarta (ANTARA) - Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono melaporkan bahwa perolehan denda administrasi yang dihimpun dari para pelanggar Operasi Yustisi 2020 mencapai Rp2,1 miliar.
Denda tersebut dihimpun selama 18 hari pelaksanaan Operasi Yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan di seluruh Indonesia sejak 14 September hingga 1 Oktober 2020.
"Denda administrasi sebanyak 34.243 kali dengan nilai denda senilai Rp2.148.871.425," ujar Awi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Selain itu, tercatat ada penindakan sebanyak 2.833.042 kali dengan sanksi teguran lisan sebanyak 2.063.779 kali dan teguran tertulis sebanyak 428.470 kali.
Selanjutnya, sanksi berupa kurungan sebanyak empat kasus, penutupan tempat usaha sebanyak 1.277 kali dan pemberian sanksi lainnya berupa kerja sosial sebanyak 305.249 kali.
Sementara itu, razia atau pemeriksaan yang dilakukan pada 1 Oktober 2020 sebanyak 43.574 kegiatan.
"Total sasaran yang dituju sebanyak 298.771 dengan rincian orang yang terjaring razia sebanyak 231.351 orang dengan tempat yang dilakukan razia sebanyak 30.533 dan kegiatan sebanyak 36.887 yang terkena razia," kata Awi.
Adapun penindakan yang dilakukan tim gabungan Operasi Yustisi sebanyak 250.948 kali dengan sanksi teguran terdiri dari lisan sebanyak 187.220 kali, tertulis 34.192 kali, denda administrasi sebanyak 2.240 kali dengan nilai denda sebesar Rp139.930.000.
"Penutupan tempat usaha sebanyak 35 kali, kurungan sebanyak tiga kasus, dan sanksi lainnya berupa kerja sosial sebanyak 27.258 kali," kata Awi.
Jmlah personel gabungan yang dikerahkan sebanyak 87.996 personel dengan perincian 47.491 personel dari Polri, 13.524 personel dari TNI, 17.379 personel dari Satpol PP, dan 9.572 personel lainnya.
Fokus dalam Operasi Yustisi 2020 adalah mengenai sosialisasi penggunaan masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan untuk memutus penyebaran penularan COVID-19.
Operasi Yustisi ini digelar untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.