Palangka Raya (ANTARA) - Senator asal Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menyebut, Komite 1 DPD RI telah membuat usulan secara resmi kepada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, agar biaya penyelenggaran pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia sepenuhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pembiayaan langsung ditanggung APBN tersebut sebagai salah satu upaya memperlancar proses penganggaran dalam kerja-kerja penyelenggaraan pilkada di seluruh Indonesia, kata Narang saat berdialog dengan jajaran KPUD dan Bawaslu Kalteng melalui virtual, Palangka Raya, Senin.
"Usulan itu memang saya yang sampaikan dalam rapat Komite 1 dengan KPU dan Bawaslu secara terpisah di hari yang sama. Harapannya usulan itu dapat ditindaklanjuti sebagai sebuah langkah perbaikan manajemen Pilkada di masa mendatang," beber dia.
Anggota DPD RI itu pun mengapresiasi kerja keras dari penyelenggara pilkada di seluruh Indonesia, terkhusus KPUD dan Bawaslu yang ada di Provinsi Kalteng. Sebab, sekalipun ada beberapa catatan perbaikan, secara penyelenggara Pilkada di Kalteng telah berhasil memberikan dedikasinya bagi perbaikan demokrasi di daerah.
Dia mengatakan, pada Pilkada tahun 2020 di Kalteng tingkat partisipasi cukup baik, mMeski tak memenuhi target partisipasi 77.5 persen. Di mana Pilkada 2020 di Kalteng mengalami perbaikan tingkat partisipasi dari 52,27 persen pada 2016, menjadi 61,95 persen atau hampir 10 persen kenaikan.
"informasi yang saya terima, terdapat sekitar 1,6 juta pemilih di Provinsi Kalimantan Tengah menunaikan hak demokrasinya. Dengan kondisi pandemi yang meluas, angka ini cukup baik menopang proses demokrasi di daerah," kata Teras Narang.
Selanjutnya, atas usulan dari KPUD dan Bawaslu Kalteng, Teras juga menyampaikan catatan perbaikan kepada KPU dan Bawaslu RI. Pertama agar di masa depan, pemilihan tidak digelar antara Oktober dan Maret karena kesulitan geografis, iklim dan infrastruktur menyulitkan penyelenggara Pilkada.
Kemudian, diusulkan pula berkenaan dengan Kampanye agar ke depan dapat mengadopsi model kampanye di masa pandemi yang memanfaatkan penggunaan teknologi komunikasi dan sosial media. Hal ini dinilai berdampak pada kondusifnya situasi keamanan di daerah.
Baca juga: Teras: food estate pintu masuk tuntaskan isu pertanahan di Kalteng
Sebelumnya Plt Ketua KPU Ilham Saputra dalam rapat dengan Komite I DPD RI menyatakan sepakat dan bahkan telah mengusulkan mekanisme pembiayaan Pilkada lewat APBN tersebut.
"Banyak sekali pertanyaan dan masukan anggaran Pilkada jangan dengan APBD, ini usulan kami juga. Kami selama ini terganggu dengan beberapa daerah yang penyusunan NHPD-nya (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) tersendat karena persoalan politis," beber Ilham.
Pihaknya selama ini disebut mesti terus berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mempercepat penyusunan NHPD lewat desakan ke daerah.
Terkait usulan agar penyelenggaraan Pilkada berikutnya dapat digelar pada waktu yang lebih baik, Ilham mengaku bahwa hal ini sebenarnya kendala dalam UU yang selalu menyertakan waktu penyelenggaraan Pilkada. Menurutnya akan lebih baik bila jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pilkada diserahkan kepada KPU dan tidak ditulis dalam UU.
"Kemarin saya ingat betul pada tahun 2015 hingga 2018 digelar bulan Desember. Lalu pada 2020 disebutkan pada bulan September. Harusnya UU tidak menyebut secara detail terkait kapan penyelenggaraan Pilkada ini," kata Ilham.
Baca juga: Teras: Hindari rem, sesuaikan gas demi pembangunan berkelanjutan
Baca juga: Teras: Hubungan masyarakat dan PBS di Kalteng semakin 'kurang sehat'
Baca juga: Warga Kalteng minta PM2L dihidupkan kembali, ini respon Teras Narang
Pembiayaan langsung ditanggung APBN tersebut sebagai salah satu upaya memperlancar proses penganggaran dalam kerja-kerja penyelenggaraan pilkada di seluruh Indonesia, kata Narang saat berdialog dengan jajaran KPUD dan Bawaslu Kalteng melalui virtual, Palangka Raya, Senin.
"Usulan itu memang saya yang sampaikan dalam rapat Komite 1 dengan KPU dan Bawaslu secara terpisah di hari yang sama. Harapannya usulan itu dapat ditindaklanjuti sebagai sebuah langkah perbaikan manajemen Pilkada di masa mendatang," beber dia.
Anggota DPD RI itu pun mengapresiasi kerja keras dari penyelenggara pilkada di seluruh Indonesia, terkhusus KPUD dan Bawaslu yang ada di Provinsi Kalteng. Sebab, sekalipun ada beberapa catatan perbaikan, secara penyelenggara Pilkada di Kalteng telah berhasil memberikan dedikasinya bagi perbaikan demokrasi di daerah.
Dia mengatakan, pada Pilkada tahun 2020 di Kalteng tingkat partisipasi cukup baik, mMeski tak memenuhi target partisipasi 77.5 persen. Di mana Pilkada 2020 di Kalteng mengalami perbaikan tingkat partisipasi dari 52,27 persen pada 2016, menjadi 61,95 persen atau hampir 10 persen kenaikan.
"informasi yang saya terima, terdapat sekitar 1,6 juta pemilih di Provinsi Kalimantan Tengah menunaikan hak demokrasinya. Dengan kondisi pandemi yang meluas, angka ini cukup baik menopang proses demokrasi di daerah," kata Teras Narang.
Selanjutnya, atas usulan dari KPUD dan Bawaslu Kalteng, Teras juga menyampaikan catatan perbaikan kepada KPU dan Bawaslu RI. Pertama agar di masa depan, pemilihan tidak digelar antara Oktober dan Maret karena kesulitan geografis, iklim dan infrastruktur menyulitkan penyelenggara Pilkada.
Kemudian, diusulkan pula berkenaan dengan Kampanye agar ke depan dapat mengadopsi model kampanye di masa pandemi yang memanfaatkan penggunaan teknologi komunikasi dan sosial media. Hal ini dinilai berdampak pada kondusifnya situasi keamanan di daerah.
Baca juga: Teras: food estate pintu masuk tuntaskan isu pertanahan di Kalteng
Sebelumnya Plt Ketua KPU Ilham Saputra dalam rapat dengan Komite I DPD RI menyatakan sepakat dan bahkan telah mengusulkan mekanisme pembiayaan Pilkada lewat APBN tersebut.
"Banyak sekali pertanyaan dan masukan anggaran Pilkada jangan dengan APBD, ini usulan kami juga. Kami selama ini terganggu dengan beberapa daerah yang penyusunan NHPD-nya (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) tersendat karena persoalan politis," beber Ilham.
Pihaknya selama ini disebut mesti terus berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mempercepat penyusunan NHPD lewat desakan ke daerah.
Terkait usulan agar penyelenggaraan Pilkada berikutnya dapat digelar pada waktu yang lebih baik, Ilham mengaku bahwa hal ini sebenarnya kendala dalam UU yang selalu menyertakan waktu penyelenggaraan Pilkada. Menurutnya akan lebih baik bila jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pilkada diserahkan kepada KPU dan tidak ditulis dalam UU.
"Kemarin saya ingat betul pada tahun 2015 hingga 2018 digelar bulan Desember. Lalu pada 2020 disebutkan pada bulan September. Harusnya UU tidak menyebut secara detail terkait kapan penyelenggaraan Pilkada ini," kata Ilham.
Baca juga: Teras: Hindari rem, sesuaikan gas demi pembangunan berkelanjutan
Baca juga: Teras: Hubungan masyarakat dan PBS di Kalteng semakin 'kurang sehat'
Baca juga: Warga Kalteng minta PM2L dihidupkan kembali, ini respon Teras Narang