Palangka Raya (ANTARA) - Tim khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap seorang pengedar sabu-sabu di Kota Palangka Raya yang termasuk jaringan dari Pulau Jawa.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro saat jumpa pers di Kota Palangka Raya, Selasa, mengatakan, pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil dibekuk bernama Asep (32) warga Jalan Yogyakarta III Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya kota setempat.
"Dari tangan Asep timsus berhasil menyita 235,85 gram sabu-sabu dari dua lokasi, pertama saat penggeledahan di Jalan RTA Milono depan Kantor Jasa Raharja dan satunya di Jalan Yogyakarta III," kata Eko kepada wartawan di dampingi salah satu perwira Ditresnarkoba Polda Kalteng.
Dijelaskan perwira berpangkat melati tiga itu, sebelum ditangkapnya Asep, timsus pada hari Kamis (14/1) kepolisian mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Setelah ditelusuri, anggota berhasil menemukan yang bersangkutan sesuai dengan ciri-ciri yang diberitahukan oleh masyarakat. Alhasil petugas langsung mengincar dan menggeledah yang bersangkutan ketika berada di Jalan RTA Milono pada pukul 17.30 WIB.
Saat digeledah anggota berhasil menemukan sembilan paket sabu-sabu dengan berat 38,14 gram. Setelah diinterogasi, Asep juga mengaku bahwa di kediamannya juga ada narkoba seberat 197,71 gram.
"Berdasarkan pengakuannya barang tersebut milik seseorang yang berada di Pulau Jawa dan ia sama sekali tidak kenal dengan orang tersebut, karena barang haram itu belum lama diambil di bawah tiang listrik yang berada di Jalan Adonis Samad," katanya.
Eko menambahkan, sebenarnya sabu-sabu yang diambil dari Jalan Adonis Samad dan diletakan di bawah tiang listrik setelah dirinya berkomunikasi dengan rekannya yang berdomisili di Pulau Jawa, namun ia tidak mengetahui namanya.
Sebenarnya bukan hanya 235,85 gram sabu-sabu tersebut, melainkan ada sekitar 300 gram atau tiga ons. Berkurangnya sabu-sabu tersebut karena sebagian sudah diedarkan di wilayah Kalteng.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ungkapnya.
Ditambahkannya, sedangkan untuk ancaman hukuman penjara yang terhadap bersangkutan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro saat jumpa pers di Kota Palangka Raya, Selasa, mengatakan, pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil dibekuk bernama Asep (32) warga Jalan Yogyakarta III Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya kota setempat.
"Dari tangan Asep timsus berhasil menyita 235,85 gram sabu-sabu dari dua lokasi, pertama saat penggeledahan di Jalan RTA Milono depan Kantor Jasa Raharja dan satunya di Jalan Yogyakarta III," kata Eko kepada wartawan di dampingi salah satu perwira Ditresnarkoba Polda Kalteng.
Dijelaskan perwira berpangkat melati tiga itu, sebelum ditangkapnya Asep, timsus pada hari Kamis (14/1) kepolisian mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Setelah ditelusuri, anggota berhasil menemukan yang bersangkutan sesuai dengan ciri-ciri yang diberitahukan oleh masyarakat. Alhasil petugas langsung mengincar dan menggeledah yang bersangkutan ketika berada di Jalan RTA Milono pada pukul 17.30 WIB.
Saat digeledah anggota berhasil menemukan sembilan paket sabu-sabu dengan berat 38,14 gram. Setelah diinterogasi, Asep juga mengaku bahwa di kediamannya juga ada narkoba seberat 197,71 gram.
"Berdasarkan pengakuannya barang tersebut milik seseorang yang berada di Pulau Jawa dan ia sama sekali tidak kenal dengan orang tersebut, karena barang haram itu belum lama diambil di bawah tiang listrik yang berada di Jalan Adonis Samad," katanya.
Eko menambahkan, sebenarnya sabu-sabu yang diambil dari Jalan Adonis Samad dan diletakan di bawah tiang listrik setelah dirinya berkomunikasi dengan rekannya yang berdomisili di Pulau Jawa, namun ia tidak mengetahui namanya.
Sebenarnya bukan hanya 235,85 gram sabu-sabu tersebut, melainkan ada sekitar 300 gram atau tiga ons. Berkurangnya sabu-sabu tersebut karena sebagian sudah diedarkan di wilayah Kalteng.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ungkapnya.
Ditambahkannya, sedangkan untuk ancaman hukuman penjara yang terhadap bersangkutan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan denda paling banyak Rp10 miliar.