Palangka Raya (ANTARA) - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya Murni D Djinu mengatakan pasien COVID-19 yang dinyatakan sembuh dari paparan virus itu bertambah 49 orang.

"Jumlah pasien sembuh COVID-19 di Kota Palangka Raya sampai saat ini mencapai 1.798 orang setelah bertambah 49 pasien sembuh. Angka itu berada di 73,51 persen dari total kasus positif," kata Murni di Palangka Raya, Jumat.

Meski demikian dia tetap mengajak masyarakat di "Kota Cantik" selalu menerapkan protokol kesehatan karena penyebaran COVID-19 juga masih tinggi.

"Sampai kemarin pun masih tercatat penambahan 13 kasus positif COVID-19 sehingga akumulasi warga kita yang positif terjangkit virus tersebut mencapai 2.446 orang," katanya.

Selanjutnya berdasar data satgas, untuk warga Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah warga Palangka Raya yang positif dan masih menjalani perawatan sebanyak 547 orang atau 22,36 persen dari total kasus positif.

Baca juga: Komisi C DPRD Palangka Raya tinjau objek wisata air hitam

Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 101 orang usai terjadi penambahan satu kasus meninggal dunia. Sementara masyarakat yang berstatus suspek COVID-19 tercatat 994 orang.

Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan yang mencakup 30 kelurahan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut menurut Murni juga bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah "Kota Cantik" untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.

Saat ini Wali Kota Palangka Raya juga telah menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat sampai pada 31 Januari mendatang.
Bagi warga yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.

Baca juga: Legislator Palangka Raya minta kinerja ASN selama WFH dievaluasi

Baca juga: Legislator minta Dinas Perdagangan cek harga bahan pokok di pasaran

Baca juga: Anak 11 tahun di Palangka Raya ditemukan tewas tenggelam di kolam ikan

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024