Kuala Kurun (ANTARA) - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menangani lima kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2020 lalu.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Gumas Isaskar di Kuala Kurun, Selasa mengatakan bahwa jumlah tersebut menurun dibanding tahun 2019 lalu.
“Pada tahun 2019 ada 22 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani oleh P2TP2A Gumas, sedangkan pada tahun 2020 ada lima kasus,” ucap Isaskar.
Dalam menangani kasus terhadap perempuan dan anak, kata dia, P2TP2A Gumas juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak terkait lainnya seperti kepolisian dan tokoh adat.
Baca juga: Legislator Gumas dukung rencana Air Terjun Batu Mahasur jadi wisata keluarga
Dia menjelaskan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani oleh P2TP2A Gumas sepanjang tahun 2020 lalu beragam, diantaranya kekerasan dalam rumah tangga, anak berhadapan dengan hukum, dan lainnya.
Lima kasus yang ditangani sepanjang tahun 2020 lalu tersebar di berbagai kecamatan dengan rincian masing-masing satu kasus di Kecamatan Kurun, Tewah, dan Rungan, serta dua kasus di Kecamatan Kahayan Hulu Utara.
Tidak menutup kemungkinan, sambung dia, sepanjang tahun 2020 lalu kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Gumas lebih banyak hanya saja tidak dilaporkan.
Oleh sebab itu, dia mengimbau kepada masyarakat Gumas, khususnya kaum perempuan dan anak yang mengalami kekerasan agar jangan ragu untuk menyampaikan atau melaporkan kepada P2TP2A Gumas.
Baca juga: Masyarakat Kalteng diajak dukung pembukaan akses baru Pulpis-Gumas
P2TP2A telah terbentuk di Gumas sejak tahun 2015 lalu. P2TP2A memiliki berbagai fungsi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, terutama perempuan dan anak yang menjadi korban tindak kekerasan.
Fungsi P2TP2A yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat diantaranya adalah layanan pengaduan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, layanan psikologis, konseling dan rujukan medis, layanan bantuan hukum, serta layanan kerohanian.
“Jangan ragu untuk menyampaikan kepada kami jika menjadi korban kekerasan. Bisa langsung datang ke Sekretariat P2TP2A di kantor Disdalduk KBP3A Gumas atau menghubungi 0822 5216 8457,” demikian Isaskar.
Baca juga: Legislator Gumas: Rencana gali PAD dari TPA harus matang
Baca juga: Pengrajin Gumas berinovasi dengan kecapi ukiran timbul
Baca juga: DPRD Gumas ajak masyarakat dukung program Polda Kalteng
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Gumas Isaskar di Kuala Kurun, Selasa mengatakan bahwa jumlah tersebut menurun dibanding tahun 2019 lalu.
“Pada tahun 2019 ada 22 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani oleh P2TP2A Gumas, sedangkan pada tahun 2020 ada lima kasus,” ucap Isaskar.
Dalam menangani kasus terhadap perempuan dan anak, kata dia, P2TP2A Gumas juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak terkait lainnya seperti kepolisian dan tokoh adat.
Baca juga: Legislator Gumas dukung rencana Air Terjun Batu Mahasur jadi wisata keluarga
Dia menjelaskan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani oleh P2TP2A Gumas sepanjang tahun 2020 lalu beragam, diantaranya kekerasan dalam rumah tangga, anak berhadapan dengan hukum, dan lainnya.
Lima kasus yang ditangani sepanjang tahun 2020 lalu tersebar di berbagai kecamatan dengan rincian masing-masing satu kasus di Kecamatan Kurun, Tewah, dan Rungan, serta dua kasus di Kecamatan Kahayan Hulu Utara.
Tidak menutup kemungkinan, sambung dia, sepanjang tahun 2020 lalu kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Gumas lebih banyak hanya saja tidak dilaporkan.
Oleh sebab itu, dia mengimbau kepada masyarakat Gumas, khususnya kaum perempuan dan anak yang mengalami kekerasan agar jangan ragu untuk menyampaikan atau melaporkan kepada P2TP2A Gumas.
Baca juga: Masyarakat Kalteng diajak dukung pembukaan akses baru Pulpis-Gumas
P2TP2A telah terbentuk di Gumas sejak tahun 2015 lalu. P2TP2A memiliki berbagai fungsi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, terutama perempuan dan anak yang menjadi korban tindak kekerasan.
Fungsi P2TP2A yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat diantaranya adalah layanan pengaduan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, layanan psikologis, konseling dan rujukan medis, layanan bantuan hukum, serta layanan kerohanian.
“Jangan ragu untuk menyampaikan kepada kami jika menjadi korban kekerasan. Bisa langsung datang ke Sekretariat P2TP2A di kantor Disdalduk KBP3A Gumas atau menghubungi 0822 5216 8457,” demikian Isaskar.
Baca juga: Legislator Gumas: Rencana gali PAD dari TPA harus matang
Baca juga: Pengrajin Gumas berinovasi dengan kecapi ukiran timbul
Baca juga: DPRD Gumas ajak masyarakat dukung program Polda Kalteng