Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 10 bulan percobaan kepada lima orang mahasiswa peserta unjuk rasa UU Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020 di Palembang karena dinilai terbukti berbuat anarkis.
Hakim ketua, Sahlan Effendi, Kamis, mengatakan kelima terdakwa masing-masing Naufal Imandalis, Rezan Septian, Bartha Kusuma, Awaabin Hadiz dan Haidar Maulana terbukti melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP karena merusak mobil milik Polda Sumatera Selatan, namun ia menilai para terdakwa tidak perlu menjalani masa tahanan.
"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum agar segera mengeluarkan kelima terdakwa dari rumah tahanan," ujar Sahlan saat membacakan vonis, di Palembang, Kamis.
Baca juga: BRI: UU Ciptaker beri dampak positif bagi sektor perbankan
Ia menjelaskan kelima terdakwa tidak perlu menjalankan masa hukuman 10 bulan penjara tersebut, namun jika para terdakwa melakukan tindakan pidana apapun selama satu tahun enam bulan setelah inkrah, maka para terdakwa otomatis langsung menjalani pidana 10 bulan penjara.
Vonis itu bertolak belakang dengan tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang menuntut kelima terdakwa divonis dua tahun penjara.
Majelis hakim menyebut tuntutan JPU memberatkan para terdakwa dan tidak tergolong sebagai hukuman pelajaran, selain itu kelimanya tidak pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya sehingga menjadi peringan vonis.
Baca juga: Polisi selidiki 'perusuh bayaran' terkait unjuk rasa
Dalam sidang yang dikawal ketat kepolisian dan disaksikan puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi itu juga hakim mempertimbangkan aksi spontanitas kelimanya saat melakukan aksi perusakan mobil milik Polda Sumsel.
Setelah mendengar vonis itu, kelima terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan menerima serta siap menjalani hukuman percobaan, sedangkan JPU memilih pikir-pikir.
"Berdasarkan keputusan majelis hakim maka kelima terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan hari ini juga," kata penasehat hukum terdakwa dari Posbankum PN Palembang, Romaita.
Sebelumnya pada 2020 gelombang penolakan UU Ciptaker di Palembang berlangsung selama 7-9 Oktober di kawasan Simpang Lima DPRD Sumsel, polisi mengamankan 500 orang lebih dan lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka usai kericuhan pada 8 Oktober.
Baca juga: Pemerintah akan proses hukum semua pelaku dan aktor anarkis demo tolak UU Cipta Kerja
Baca juga: Liputan demo penolakan Omnibus Law, dua wartawan alami cedera
Baca juga: Mahfud MD tegaskan Omnibus Law tak boleh kekang kebebasan pers
Hakim ketua, Sahlan Effendi, Kamis, mengatakan kelima terdakwa masing-masing Naufal Imandalis, Rezan Septian, Bartha Kusuma, Awaabin Hadiz dan Haidar Maulana terbukti melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP karena merusak mobil milik Polda Sumatera Selatan, namun ia menilai para terdakwa tidak perlu menjalani masa tahanan.
"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum agar segera mengeluarkan kelima terdakwa dari rumah tahanan," ujar Sahlan saat membacakan vonis, di Palembang, Kamis.
Baca juga: BRI: UU Ciptaker beri dampak positif bagi sektor perbankan
Ia menjelaskan kelima terdakwa tidak perlu menjalankan masa hukuman 10 bulan penjara tersebut, namun jika para terdakwa melakukan tindakan pidana apapun selama satu tahun enam bulan setelah inkrah, maka para terdakwa otomatis langsung menjalani pidana 10 bulan penjara.
Vonis itu bertolak belakang dengan tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang menuntut kelima terdakwa divonis dua tahun penjara.
Majelis hakim menyebut tuntutan JPU memberatkan para terdakwa dan tidak tergolong sebagai hukuman pelajaran, selain itu kelimanya tidak pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya sehingga menjadi peringan vonis.
Baca juga: Polisi selidiki 'perusuh bayaran' terkait unjuk rasa
Dalam sidang yang dikawal ketat kepolisian dan disaksikan puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi itu juga hakim mempertimbangkan aksi spontanitas kelimanya saat melakukan aksi perusakan mobil milik Polda Sumsel.
Setelah mendengar vonis itu, kelima terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan menerima serta siap menjalani hukuman percobaan, sedangkan JPU memilih pikir-pikir.
"Berdasarkan keputusan majelis hakim maka kelima terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan hari ini juga," kata penasehat hukum terdakwa dari Posbankum PN Palembang, Romaita.
Sebelumnya pada 2020 gelombang penolakan UU Ciptaker di Palembang berlangsung selama 7-9 Oktober di kawasan Simpang Lima DPRD Sumsel, polisi mengamankan 500 orang lebih dan lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka usai kericuhan pada 8 Oktober.
Baca juga: Pemerintah akan proses hukum semua pelaku dan aktor anarkis demo tolak UU Cipta Kerja
Baca juga: Liputan demo penolakan Omnibus Law, dua wartawan alami cedera
Baca juga: Mahfud MD tegaskan Omnibus Law tak boleh kekang kebebasan pers