Palangka Raya (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya mencatat sebanyak 7.261 masyarakat di kota setempat yang terbukti melanggar protokol kesehatan terjaring dalam operasi yustisi.
"Dari 7.261 pelanggar protokol kesehatan COVID-19 yang berhasil terjaring selama ini diberikan sanksi yang didominasi kerja sosial dan sanksi dengan administratif," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya Supriyanto di Palangka Raya, Sabtu.
Dia menerangkan berdasar data Satgas Penanganan COVID-19 "Kota Cantik" sebanyak 4.056 orang atau 55,86 persen pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial dan 2.454 orang atau 33,80 persen memilih sanksi denda administratif perseorangan.
"Sanksi denda untuk setiap pelanggar perseorangan bernilai Rp100.000 yang mana hasil dengan diserahkan ke Kas Daerah Pemerintah Kota Palangka Raya sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pendapatan lain-lain," katanya.
Selanjutnya berdasar data yang sama sebanyak 496 atau 6,83 persen pelanggar mendapat sanksi teguran tertulis, 148 orang atau 2,04 persen disanksi teguran lisan tertulis dan 87 tempat usaha atau 1,20 persen diberikan sanksi teguran tertulis tempat usaha.
Kemudian 10 pelanggaran atau 0,14 persen dikenakan sanksi penutupan atau pembubaran kegiatan, empat pelanggar atau 0,06 persen dikenakan sanksi denda administratif fasilitas umum.
Kemudian enam tempat usaha atau sebanyak 0,08 persen dikenakan sanksi denda administratif yang mana nilai dengan untuk tempat usaha senilai Rp5.000.000 untuk setiap pelanggar.
Rata-rata pelanggaran yang dilakukan warga di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini dilakukan oleh perseorangan dan kelompok. Para pelanggar itu tidak menggunakan masker dan berkerumun serta tidak menjaga jarak fisik saat operasi yustisi dilakukan satgas secara acak di sejumlah wilayah di kota setempat.
Ketentuan kewajiban menerapkan protokol kesehatan COVID-19 ini juga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26/2020 itu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.
Berbagai bentuk sanksi yang diberikan tersebut sebagai bentuk ketegasan pemerintah serta upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini belum berakhir.
Masyarakat di Palangka Raya pun diajak selalu menerapkan protokol kesehatan seperti dengan menggunakan masker saat di luar rumah, menghindari kerumunan, menjaga jarak fisik dan selalu rajin mencuci tangan dengan sabun.
"Kami juga mengajak masyarakat di Kota Palangka Raya selalu mematuhi peraturan tentang pembatasan kegiatan masyarakat," kata Supriyanto.
"Dari 7.261 pelanggar protokol kesehatan COVID-19 yang berhasil terjaring selama ini diberikan sanksi yang didominasi kerja sosial dan sanksi dengan administratif," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya Supriyanto di Palangka Raya, Sabtu.
Dia menerangkan berdasar data Satgas Penanganan COVID-19 "Kota Cantik" sebanyak 4.056 orang atau 55,86 persen pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial dan 2.454 orang atau 33,80 persen memilih sanksi denda administratif perseorangan.
"Sanksi denda untuk setiap pelanggar perseorangan bernilai Rp100.000 yang mana hasil dengan diserahkan ke Kas Daerah Pemerintah Kota Palangka Raya sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pendapatan lain-lain," katanya.
Selanjutnya berdasar data yang sama sebanyak 496 atau 6,83 persen pelanggar mendapat sanksi teguran tertulis, 148 orang atau 2,04 persen disanksi teguran lisan tertulis dan 87 tempat usaha atau 1,20 persen diberikan sanksi teguran tertulis tempat usaha.
Kemudian 10 pelanggaran atau 0,14 persen dikenakan sanksi penutupan atau pembubaran kegiatan, empat pelanggar atau 0,06 persen dikenakan sanksi denda administratif fasilitas umum.
Kemudian enam tempat usaha atau sebanyak 0,08 persen dikenakan sanksi denda administratif yang mana nilai dengan untuk tempat usaha senilai Rp5.000.000 untuk setiap pelanggar.
Rata-rata pelanggaran yang dilakukan warga di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini dilakukan oleh perseorangan dan kelompok. Para pelanggar itu tidak menggunakan masker dan berkerumun serta tidak menjaga jarak fisik saat operasi yustisi dilakukan satgas secara acak di sejumlah wilayah di kota setempat.
Ketentuan kewajiban menerapkan protokol kesehatan COVID-19 ini juga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26/2020 itu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.
Berbagai bentuk sanksi yang diberikan tersebut sebagai bentuk ketegasan pemerintah serta upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini belum berakhir.
Masyarakat di Palangka Raya pun diajak selalu menerapkan protokol kesehatan seperti dengan menggunakan masker saat di luar rumah, menghindari kerumunan, menjaga jarak fisik dan selalu rajin mencuci tangan dengan sabun.
"Kami juga mengajak masyarakat di Kota Palangka Raya selalu mematuhi peraturan tentang pembatasan kegiatan masyarakat," kata Supriyanto.