Satgas COVID Palangka Raya diminta evalusi Operasi Yustisi di THM sering bocor

id DPRD Palangka Raya, Operasi Yustisi di THM sering bocor, Hasan Busyairi ,Palangka Raya

Satgas COVID Palangka Raya diminta evalusi Operasi Yustisi di THM sering bocor

Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah M Hasan Busyairi saat disambangi di ruang kerjanya, Senin (7/3/2022). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah M Hasan Busyairi meminta tim Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 di daerah itu untuk mengevaluasi kegiatan operasi yustisi di tempat hiburan malam (THM) yang selalu bocor.

"Memang saya ada komunikasi dengan Ketua Harian Satgas COVID-19 Palangka Raya yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah setempat, terkait hal itu," kata Hasan di Palangka Raya, Senin.

Dia menuturkan, di tengah pandemi COVID-19 yang lagi tinggi angka penyebarannya ada beberapa tempat yang melanggar protokol kesehatan, namun ketika hendak didatangi informasi itu bocor atau sudah diketahui pengelola THM.

Terkait pelanggaran THM yang paling banyak melanggar adalah persoalan jam operasional. Maka dari itu tim Satgas Penanganan COVID-19 gencar melaksanakan operasi yustisi.

"Makanya hal tersebut harus dilakukan evaluasi, sehingga kegiatan operasi yustisi tersebut efektif dan tidak akan bocor seperti yang sudah-sudah," ucapnya.

Politisi Partai Golkar itu juga menjelaskan, dalam beberapa operasi yustisi yang digencarkan oleh tim Satgas COVID-19 memang ada beberapa kendala yang telah diterima dari laporan tim Satgas.

Maka dari itu, untuk lintas instansi terkait kami enak mengevaluasinya, karena BPBD Kota Palangka Raya adalah mitra kerja Komisi C.

"Tapi kalau menyangkut pada satuan yang lain, kami harus berkomunikasi dengan teman-teman di lintas komisi, sehingga pelaksanaan operasi yustisi itu bisa berjalan maksimal," bebernya.

Sekedar diketahui, pemkot juga sudah mengatur jam operasional untuk pelaku usaha. Dalam ketentuan tersebut diatur jam operasional maksimal sampai pukul 24.00 WIB.

Selanjutnya, diatur bagi setiap pelaku usaha diwajibkan menyediakan penggunaan aplikasi peduli lindungi. Begitu pula dengan pengunjung tempat usaha, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Dalam beraktivitas pelaku usaha wajib menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya, dengan tidak berkerumun atau kapasitas ruangan maksimal 50 persen, memakai masker mencuci tangan, hand sanitizer, dan menjaga jarak.