Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah memulai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro dan posko PPKM di tingkat Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) di seluruh provinsi setempat, untuk menekan angka penyebaran COVID-19.

"Apa yang dilakukan hari ini berdasarkan instruksi dari Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM berskala Mikro dan pembentukan Posko PPKM di tingkat RT,RW kelurahan serta desa di seluruh Provinsi Kalteng," kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo di Palangka Raya, Selasa.

Dedi mengatakan, tujuan kegiatan ini agar angka penularan COVID-19 di provinsi setempat, khususnya Kota Palangka Raya, bisa ditekan sehingga tidak akan ada lagi penambahan.

Jenderal berpangkat bintang dua itu berharap, segenap elemen yakni masyarakat, TNI, Polri serta tokoh agama dan masyarakat bisa menjalankan tugasnya dalam kegiatan PPKM berskala mikro, terutama di lingkungannya sendiri.

Pihaknya sangat prihatin kasus COVID-19 di Kalteng sudah menembus angka 12.000 lebih. Selain itu, jumlah pasien COVID-19 yang meninggal dunia juga sudah sekitar 300 orang selama pandemi terjadi.

"Dengan kondisi seperti ini, Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 bahwa seluruh pihak dari kementerian, lembaga, pemkab/kota, instansi yang terlibat TNI-Polri, tokoh agama dan masyarakat berperan aktif untuk menekan wabah tersebut," ucapnya.

Dijelaskannya, di Kalteng untuk daerah yang kini berada di zona kuning hanya dua kabupaten yakni Kabupaten Katingan dan Kabupaten Seruyan, sedangkan sisanya masuk dalam zona orange.

Hal memprihatinkan, Kota Palangka Raya dalam beberapa hari ini kembali masuk dalam zona merah, dikarenakan adanya peningkatan penyebaran wabah tersebut di beberapa tempat.

"Palangka Raya yang bertahan di zona orange kini masuk ke zona merah. Itu artinya upaya dalam menekan penyebaran virus tersebut wajib adanya perhatian dari seluruh pihak, baik itu masyarakat maupun seluruh unsur terkait untuk menekannya," tegas Dedi.

Sebelum mengakhiri sambutannya dalam kegiatan launching PPKM berskala Mikro dan Posko PPKM yang dilaksanakan di Jalan Lele, Jalan Yos Sudarso dan Jalan Gurame Kota Palangka Raya, Dedi kembali mengingatkan kewajiban dalam beraktivitas agar selalu menaati protokol kesehatan.

"Salah satunya wajib menggunakan masker, menjauhi kerumunan, menjaga jarak serta lain sebagainya agar warga terhindar dari virus Corona tersebut," demikian Dedi.

Baca juga: Jemput angkutan penumpang dan barang cara DAMRI dukung pencegahan COVID-19

Baca juga: Ibu rumah tangga ditangkap simpan puluhan paket sabu-sabu

Baca juga: Palangka Raya zona merah terkait risiko kenaikan kasus COVID-19

Pewarta : Adi Wibowo
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024