Palangka Raya (ANTARA) - Perkelahian berdarah dua kelompok pemuda di Palangka Raya Kalimantan Tengah yang sempat viral di media sosial, diduga dipicu pengaruh alkohol.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, mengatakan, perkelahian di depan sebuah tempat karaoke di Jalan G Obos yang melibatkan dua kelompok gara-gara pengaruh alkohol sehingga emosi kedua kelompok tidak bisa terbendung dan mengakibatkan perkelahian.

"Penyebab perkelahian itu berawal dari senggolan badan antara dua orang kelompok, sehingga mengakibatkan saling pukul dengan kondisi dipengaruhi minuman keras keduanya," kata Jaladri di Palangka Raya, Senin.

Ia menuturkan, saat ini pihaknya sudah menahan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari kedua kelompok yang berkelahi tersebut.

Dua orang dari kelompok pertama yakni SN dan WD sudah dimintai keterangan. Kemudian untuk kelompok kedua hanya satu orang berinisial JK, namun belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan kini masih menjalani perawatan intensif di RS dr Doris Sylvanus Palangka Raya karena mengalami luka cukup parah akibat perkelahian itu.

"Untuk kelompok pertama berinisial RB juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan masih buron. Sedangkan untuk kelompok kedua yang diduga terlibat dalam peristiwa itu berjumlah tiga orang masih melakukan pengejaran," katanya.

Jaladri menjelaskan, awalnya salah satu dari kelompok pertama sedang asyik berkaraoke di salah satu ruang di tempat karaoke itu. Dia menghabiskan waktu selama dua jam di tempat itu.

Ketika hendak berakhir, datang kelompok dua yang berniat hendak mengisi ruang yang sama karena waktu sewa ruang itu hendak habis. Namun terjadi salah paham antara kedua kelompok tersebut. 

Satu dari mereka terpengaruh alkohol dari tempat hiburan tersebut dan kelompok kedua sudah terpengaruh alkohol yang digelar dari luar. Ketidakmampuan mengendalikan diri akibat pengaruh minuman keras tersebut membuat mereka tidak bisa menahan emosi sehingga perkelahian pun terjadi.

"Kelompok kedua ini sebenarnya mau melanjutkan bersenang-senang di tempat karaoke tersebut, namun terjadi salah paham mengenai pemesanan ruang karaoke tersebut, hingga berujung keributan," ungkapnya.

Dalam perkelahian berdarah yang diduga melibatkan tujuh orang dari dua kelompok tersebut, baru empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Pria berinisial SN, WD dan JK kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam hal tersebut dan satu orang berinisial RB yang kini masih buron masih dalam pencarian namun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini dari kedua kubu juga sudah saling lapor ke Mapolresta Palangka Raya. Kini kepolisian terus merampungkan perkara tersebut, agar perkara tersebut tuntas.

"Untuk pasal yang dikenakan yakni 170 KUHP tentang pengeroyokan Jo 351 penganiayaan berat ancaman hukumannya penjaranya di atas lima tahun. Barang bukti yang disita berupa satu bilah senjata tajam jenis mandau, satu buah kayu bulat dan tiga bilah besi bulat," tandasnya.

Perkelahian berdarah yang melibatkan dua kelompok tersebut terjadi pada Kamis (11/2) petang. Insiden itu sempat menghebohkan warga Kota Palangka Raya dan video perkelahian tersebut beredar di grup percakapan.  

Baca juga: Satgas keluarkan 1.009 izin pernikahan selama pandemi COVID-19

Baca juga: Polisi tangkap oknum guru pencuri brankas berisi perhiasan

Baca juga: Ketersediaan blangko aman, 19.283 warga Palangka Raya belum rekam KTP-el

Pewarta : Adi Wibowo
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024