Tamiang Layang (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Panahan Moetar menyatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan penataan Aparatur Sipil Negara khusus, baik itu berstatus Pekerja Harian Lepas maupun Pekerja Harian Tetap.
"PHL dan PHT akan ditempatkan sesuai kebutuhan Satuan Organisasi Perangkat Daerah, sehingga ada pemerataan," kata Panahan di Tamiang Layang, Senin.
Dikatakan, penataan yang sudah dilakukan secara internal melalui sinkronisasi data yang disampaikan semua perangkat daerah. Sedangkan penempatan akan dilakukan dengan Surat Keputusan Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas yang akan dikeluarkan dalam beberapa waktu ke depan.
Panahan mengatakan walau sudah dilakukan penempatan PHT dan PHL sesuai kebutuhan perangkat daerah nantinya, sistem gaji tetap masih melekat pada perangkat daerah awal atau sebelumnya karena sudah dianggarkan pada struktur APBD tahun anggaran 2021.
"Pembayaran gaji masih pada instansi atau perangkat daerah awal karena masih ada penyesuaian terhadap sistem tata kelola keuangan daerah," ucapnya.
Baca juga: ASN Bartim diminta batasi kegiatan cegah penularan COVID-19
Penataan yang dilakukan Pemkab Bartim sama sekali tidak melakukan pemberhentian terhadap PHT dan PHL. Untuk itu, diharapkan melakukan kinerja yang optimal sebagai upaya menunjang pembangunan sesuai visi-misi daerah dalam mewujudkan Bartim sehat, cerdas dan sejahtera melalui pemerintahan yang amanah.
"Untuk PHT dan PHL, diharapkan bisa bekerja maksimal, terutama dalam peningkatan pelayanan publik pada tiap perangkat daerah sebagaimana tujuan Pemkab Bartim," kata Panahan.
Pemkab Bartim akan melakukan evaluasi kinerja secara periodik terhadap PHL dan PHT, sebagai bentuk pengawasan sekaligus pembinaan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan pada semua instansi pemerintah. Tidak menutup kemungkinan Pemkab Bartim akan melakukan penataan ulang.
"Tentunya Pemkab Bartim akan berupaya maksimal, agar bagaimana pelayanan bisa terus meningkat dan meningkat," demikian Panahan.
Baca juga: Tiga kecamatan di Bartim jadi fokus pengembangan jagung komposit
Baca juga: Kepala desa dan camat diingatkan prioritas pembangunan Bartim 2022
"PHL dan PHT akan ditempatkan sesuai kebutuhan Satuan Organisasi Perangkat Daerah, sehingga ada pemerataan," kata Panahan di Tamiang Layang, Senin.
Dikatakan, penataan yang sudah dilakukan secara internal melalui sinkronisasi data yang disampaikan semua perangkat daerah. Sedangkan penempatan akan dilakukan dengan Surat Keputusan Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas yang akan dikeluarkan dalam beberapa waktu ke depan.
Panahan mengatakan walau sudah dilakukan penempatan PHT dan PHL sesuai kebutuhan perangkat daerah nantinya, sistem gaji tetap masih melekat pada perangkat daerah awal atau sebelumnya karena sudah dianggarkan pada struktur APBD tahun anggaran 2021.
"Pembayaran gaji masih pada instansi atau perangkat daerah awal karena masih ada penyesuaian terhadap sistem tata kelola keuangan daerah," ucapnya.
Baca juga: ASN Bartim diminta batasi kegiatan cegah penularan COVID-19
Penataan yang dilakukan Pemkab Bartim sama sekali tidak melakukan pemberhentian terhadap PHT dan PHL. Untuk itu, diharapkan melakukan kinerja yang optimal sebagai upaya menunjang pembangunan sesuai visi-misi daerah dalam mewujudkan Bartim sehat, cerdas dan sejahtera melalui pemerintahan yang amanah.
"Untuk PHT dan PHL, diharapkan bisa bekerja maksimal, terutama dalam peningkatan pelayanan publik pada tiap perangkat daerah sebagaimana tujuan Pemkab Bartim," kata Panahan.
Pemkab Bartim akan melakukan evaluasi kinerja secara periodik terhadap PHL dan PHT, sebagai bentuk pengawasan sekaligus pembinaan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan pada semua instansi pemerintah. Tidak menutup kemungkinan Pemkab Bartim akan melakukan penataan ulang.
"Tentunya Pemkab Bartim akan berupaya maksimal, agar bagaimana pelayanan bisa terus meningkat dan meningkat," demikian Panahan.
Baca juga: Tiga kecamatan di Bartim jadi fokus pengembangan jagung komposit
Baca juga: Kepala desa dan camat diingatkan prioritas pembangunan Bartim 2022