Pulang Pisau (ANTARA) - Polres Pulang Pisau Kalimantan Tengah, sedang mendalami indikasi dugaan penyimpangan dalam program kegiatan rekonstruksi atau rehabilitasi pemulihan ekonomi (RPE) pemberdayaan masyarakat senilai Rp1,6 miliar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tahun anggaran 2020.
“Dalam kegiatan ini di dalamnya berupa pengadaan bibit sengon dan pengadaan herbisida yang diperuntukkan kepada 23 kelompok tani di kabupaten setempat,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasat Reskrim Iptu John Digul Manra, Minggu.
Dikatakan Digul, pihaknya masih mengumpulkan berkas administrasi proses lelang, dokumen lelang dan persyaratan lainnya dalam pelaksanaan kegiatan yang dikerjakan CV Cipta Jaya.
Menurut Digul, kegiatan dalam rangkaian pemulihan ekonomi masyarakat sebesar Rp1,6 miliar ini bersumber dari dana hibah pemerintah pusat dalam mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi atau rehabilitasi pemulihan ekonomi pemberdayaan masyarakat pasca bencana kebakaran hutan dan lahan yang terjadi beberapa tahun lalu.
“Kami telah melakukan pemeriksaan di lapangan dan meminta keterangan kepada 23 kelompok tani sebagai penerima manfaat,” ucap Digul.
Selain itu, terang Digul, Satuan Reserse Kriminal juga telah memanggil pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan rehabilitasi pemulihan ekonomi pemberdayaan masyarakat tersebut untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan adanya indikasi penyimpangan ini.
Pihaknya belum menetapkan siapa saja tersangka dan seberapa besar kerugian negara yang ditimbulkan. Sampai saat ini proses pengungkapan indikasi dugaan penyimpangan dalam kegiatan pemulihan ekonomi masyarakat ini masih berjalan.
Menurutnya, jangan sampai proyek yang seharusnya memiliki nilai manfaat kepada masyarakat ini dalam praktiknya dilaksanakan cara-cara yang melanggar ketentuan yang berlaku dan merugikan masyarakat, khususnya kepada 23 kelompok tani penerima manfaat.
Sementara itu, Kepala Pelaksana Tugas BPBD Kabupaten Pulang Pisau Salahudin yang dikonfirmasi Senin, tidak mau berkomentar banyak terkait dengan penyelidikan yang dilakukan oleh polisi terhadap permasalahan tersebut. Dia hanya menegaskan bahwa pihaknya bersikap kooperatif.
“Sudah beberapa yang dipanggil dan dimintai keterangan oleh polisi terkait dengan kegiatan tersebut,” demikian Salahudin.
Baca juga: Kelurahan Kalawa terima bantuan kapal untuk pengembangan pariwisata
“Dalam kegiatan ini di dalamnya berupa pengadaan bibit sengon dan pengadaan herbisida yang diperuntukkan kepada 23 kelompok tani di kabupaten setempat,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasat Reskrim Iptu John Digul Manra, Minggu.
Dikatakan Digul, pihaknya masih mengumpulkan berkas administrasi proses lelang, dokumen lelang dan persyaratan lainnya dalam pelaksanaan kegiatan yang dikerjakan CV Cipta Jaya.
Menurut Digul, kegiatan dalam rangkaian pemulihan ekonomi masyarakat sebesar Rp1,6 miliar ini bersumber dari dana hibah pemerintah pusat dalam mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi atau rehabilitasi pemulihan ekonomi pemberdayaan masyarakat pasca bencana kebakaran hutan dan lahan yang terjadi beberapa tahun lalu.
“Kami telah melakukan pemeriksaan di lapangan dan meminta keterangan kepada 23 kelompok tani sebagai penerima manfaat,” ucap Digul.
Selain itu, terang Digul, Satuan Reserse Kriminal juga telah memanggil pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan rehabilitasi pemulihan ekonomi pemberdayaan masyarakat tersebut untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan adanya indikasi penyimpangan ini.
Pihaknya belum menetapkan siapa saja tersangka dan seberapa besar kerugian negara yang ditimbulkan. Sampai saat ini proses pengungkapan indikasi dugaan penyimpangan dalam kegiatan pemulihan ekonomi masyarakat ini masih berjalan.
Menurutnya, jangan sampai proyek yang seharusnya memiliki nilai manfaat kepada masyarakat ini dalam praktiknya dilaksanakan cara-cara yang melanggar ketentuan yang berlaku dan merugikan masyarakat, khususnya kepada 23 kelompok tani penerima manfaat.
Sementara itu, Kepala Pelaksana Tugas BPBD Kabupaten Pulang Pisau Salahudin yang dikonfirmasi Senin, tidak mau berkomentar banyak terkait dengan penyelidikan yang dilakukan oleh polisi terhadap permasalahan tersebut. Dia hanya menegaskan bahwa pihaknya bersikap kooperatif.
“Sudah beberapa yang dipanggil dan dimintai keterangan oleh polisi terkait dengan kegiatan tersebut,” demikian Salahudin.
Baca juga: Kelurahan Kalawa terima bantuan kapal untuk pengembangan pariwisata