Palangka Raya (ANTARA) - Puluhan warga Jalan Hiu Putih dan Jalan Banteng Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah resah atas munculnya klaim pihak lain atas tanah yang selama ini mereka miliki.
"Bagaimana tidak resah, tanah oknum yang mengaku tanahnya itu kalau sesuai dengan suratnya berada di Jalan Arwana tetapi sertifikatnya terbit di atas tanah warga Jalan Hiu Putih, sebaliknya juga di Jalan Banteng," kata Madi Guning Sius salah seorang pemilik tanah di Palangka Raya, Minggu.
Resah dengan kondisi itu, warga menggelar unjuk rasa sebagai bentuk protes. Ada sekitar 35 orang warga turun ke jalan di kawasan Jalan Hiu Putih.
Mereka membentangkan sejumlah poster berisi permintaan kepada presiden, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Kota Palangka Raya, Gubernur Kalteng agar bisa menyelesaikan persoalan yang mereka derita selama ini.
Madi Guning Sius dan kawan-kawan mengaku tidak habis pikir ada sertifikat yang diterbitkan BPN Kota Palangka Raya di atas tanah mereka di Jalan Hiu Putih dan Banteng. Jumlahnya diperkirakan cukup banyak.
Informasi diterima Madi, total klaim tanah di kawasan Jalan Hiu Putih itu ada sekitar 200 hektare dengan letaknya tidak hanya satu tempat. Anehnya, pemilik tanah yang katanya sudah memiliki sertifikat, sama sekali tidak mengetahui siapa saja pemilik batas tanah di depan, belakang, kanan dan kirinya.
"Kalau persoalan ini tidak ada solusinya, kami akan tetap laporkan mengenai persoalan dugaan dokumen tanah palsu yang dilakukan oknum BPN tersebut ke pihak kepolisian," ungkapnya.
Hal senada juga dialami Umin Duar Warga Jalan Banteng Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya. Dia juga mengaku sangat resah karena kehidupan mereka yang selama ini nyaman dan damai, kini dibuat resah oleh oknum-oknum yang ingin menguasai tanahnya dengan munculnya sertifikat tanah di atas tanahnya.
"Dari tanah sekitar 500 hektare tanah warga, hampir seluruhnya yang diklaim oleh oknum-oknum mafia tanah ini. Tanah ini bukan kami mengambil, namun sudah sejak dari dulu kami miliki dengan dasar surat garap," ungkap Umin Duar dengan nada lirih.
Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kota Palangka Raya Budhy Sutrisno saat dihubungi melalui pesan singkat, merespons pertanyaan wartawan. Namun dia meminta waktu bertemu untuk menjelaskan masalah itu pada Senin (1/3).
"Besok siang ya. Ada juga teman-teman wartawan juga yang akan ke kantor," demikian Budi.
Baca juga: Perampok bos bengkel terancam 15 tahun penjara
"Bagaimana tidak resah, tanah oknum yang mengaku tanahnya itu kalau sesuai dengan suratnya berada di Jalan Arwana tetapi sertifikatnya terbit di atas tanah warga Jalan Hiu Putih, sebaliknya juga di Jalan Banteng," kata Madi Guning Sius salah seorang pemilik tanah di Palangka Raya, Minggu.
Resah dengan kondisi itu, warga menggelar unjuk rasa sebagai bentuk protes. Ada sekitar 35 orang warga turun ke jalan di kawasan Jalan Hiu Putih.
Mereka membentangkan sejumlah poster berisi permintaan kepada presiden, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Kota Palangka Raya, Gubernur Kalteng agar bisa menyelesaikan persoalan yang mereka derita selama ini.
Madi Guning Sius dan kawan-kawan mengaku tidak habis pikir ada sertifikat yang diterbitkan BPN Kota Palangka Raya di atas tanah mereka di Jalan Hiu Putih dan Banteng. Jumlahnya diperkirakan cukup banyak.
Informasi diterima Madi, total klaim tanah di kawasan Jalan Hiu Putih itu ada sekitar 200 hektare dengan letaknya tidak hanya satu tempat. Anehnya, pemilik tanah yang katanya sudah memiliki sertifikat, sama sekali tidak mengetahui siapa saja pemilik batas tanah di depan, belakang, kanan dan kirinya.
"Kalau persoalan ini tidak ada solusinya, kami akan tetap laporkan mengenai persoalan dugaan dokumen tanah palsu yang dilakukan oknum BPN tersebut ke pihak kepolisian," ungkapnya.
Hal senada juga dialami Umin Duar Warga Jalan Banteng Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya. Dia juga mengaku sangat resah karena kehidupan mereka yang selama ini nyaman dan damai, kini dibuat resah oleh oknum-oknum yang ingin menguasai tanahnya dengan munculnya sertifikat tanah di atas tanahnya.
"Dari tanah sekitar 500 hektare tanah warga, hampir seluruhnya yang diklaim oleh oknum-oknum mafia tanah ini. Tanah ini bukan kami mengambil, namun sudah sejak dari dulu kami miliki dengan dasar surat garap," ungkap Umin Duar dengan nada lirih.
Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kota Palangka Raya Budhy Sutrisno saat dihubungi melalui pesan singkat, merespons pertanyaan wartawan. Namun dia meminta waktu bertemu untuk menjelaskan masalah itu pada Senin (1/3).
"Besok siang ya. Ada juga teman-teman wartawan juga yang akan ke kantor," demikian Budi.
Baca juga: Perampok bos bengkel terancam 15 tahun penjara