Palangka Raya (ANTARA) - Ongky Alexander Surya yang menjadi tersangka perampok bos bengkel mobil di Jalan Sisingamangaraja pada Jumat (26/2/2021) yang juga sekaligus pelaku jambret di Jalan Ramin II pada Kamis (25/2/2021) hingga mengakibatkan seorang anak berumur tujuh tahun meninggal dunia, terancam penjara hingga 15 tahun.
"Pasal berlapis itu kita kenakan yakni Pasal 365 ayat (3) Jo 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri di Palangka Raya, Sabtu.
Jaladri menjelaskan, selain dua pasal tersebut, penyidik juga menerapkan Pasal 353 ayat (2) dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, selanjutnya Pasal 365 ayat (2 ke-4) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Mengenai motif pelaku melakukan dua aksi kejahatan di dua lokasi berbeda, ada dua alasan. Dalam kasus jambret yang bersangkutan melakukan hal tersebut karena alasan ekonomi dan terlilit utang.
Sementara itu terkait kasus perampokan di rumah bos bengkel mobil Pro Knalpot yang bernama Abdi, motifnya adalah lantaran tersangka kesal karena diberhentikan bekerja tanpa alasan.
"Kesal dengan hal tersebut makanya yang pelaku mendatangi rumah bos nya itu," bebernya.
Lebih lanjut, sambung Kapolresta, setelah membacok bagian belakang badan dan wajah korban, ia sempat menyekap istri korban dan mengikatnya menggunakan kabel charger telepon seluler.
Saat itu juga pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban dan kabur dari lokasi kejadian, kemudian pulang barak yang disewanya untuk mempersiapkan melarikan diri.
"Pada dini hari tadi, tim gabungan berhasil menangkap yang bersangkutan di Bandara Tjilik Riwut, karena ia ingin melarikan diri ke Surabaya namun keduluan diamankan anggota kita," ungkapnya.
Pada saat anggota meminta pelaku untuk menunjukkan sejumlah barang bukti hasil curian dan senjata tajam yang digunakan untuk membacok korban, yang bersangkutan sempat berusaha untuk melarikan diri.
Tidak mau buruannya kabur begitu saja, polisi menembak sebanyak tiga kali di bagian kaki pelaku. Setelah diberi "hadiah" timah panas, pelaku langsung memberitahukan mana saja sejumlah barang bukti yang dimaksud oleh anggota polisi saat berada di lapangan.
"Untuk korban pemilik bengkel Pro Knalpot yang berada di Jalan Sisingamangaraja, kini masih menjalani perawatan di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya karena mengalami luka yang cukup parah," tandas perwira berpangkat melati tiga itu.
Baca juga: DPRD Palangka Raya minta masyarakat waspadai karhutla
"Pasal berlapis itu kita kenakan yakni Pasal 365 ayat (3) Jo 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri di Palangka Raya, Sabtu.
Jaladri menjelaskan, selain dua pasal tersebut, penyidik juga menerapkan Pasal 353 ayat (2) dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, selanjutnya Pasal 365 ayat (2 ke-4) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Mengenai motif pelaku melakukan dua aksi kejahatan di dua lokasi berbeda, ada dua alasan. Dalam kasus jambret yang bersangkutan melakukan hal tersebut karena alasan ekonomi dan terlilit utang.
Sementara itu terkait kasus perampokan di rumah bos bengkel mobil Pro Knalpot yang bernama Abdi, motifnya adalah lantaran tersangka kesal karena diberhentikan bekerja tanpa alasan.
"Kesal dengan hal tersebut makanya yang pelaku mendatangi rumah bos nya itu," bebernya.
Lebih lanjut, sambung Kapolresta, setelah membacok bagian belakang badan dan wajah korban, ia sempat menyekap istri korban dan mengikatnya menggunakan kabel charger telepon seluler.
Saat itu juga pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban dan kabur dari lokasi kejadian, kemudian pulang barak yang disewanya untuk mempersiapkan melarikan diri.
"Pada dini hari tadi, tim gabungan berhasil menangkap yang bersangkutan di Bandara Tjilik Riwut, karena ia ingin melarikan diri ke Surabaya namun keduluan diamankan anggota kita," ungkapnya.
Pada saat anggota meminta pelaku untuk menunjukkan sejumlah barang bukti hasil curian dan senjata tajam yang digunakan untuk membacok korban, yang bersangkutan sempat berusaha untuk melarikan diri.
Tidak mau buruannya kabur begitu saja, polisi menembak sebanyak tiga kali di bagian kaki pelaku. Setelah diberi "hadiah" timah panas, pelaku langsung memberitahukan mana saja sejumlah barang bukti yang dimaksud oleh anggota polisi saat berada di lapangan.
"Untuk korban pemilik bengkel Pro Knalpot yang berada di Jalan Sisingamangaraja, kini masih menjalani perawatan di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya karena mengalami luka yang cukup parah," tandas perwira berpangkat melati tiga itu.
Baca juga: DPRD Palangka Raya minta masyarakat waspadai karhutla