Sampit (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Syahbana meminta perusahaan yang beroperasi di daerah ini tetap membayar gaji pekerja sesuai dengan standar upah minimum kabupaten (UMK) yang ditetapkan.
"Perusahaan diharapkan membayar gaji pekerja sesuai UMK, meski di tengah pandemi COVID-19. Perusahaan harus memperhatikan nasib pekerja karena selama ini perusahaan juga mendapatkan untung dari aktivitas para pekerja," kata Syahbana di Sampit, Rabu.
Seperti diketahui, UMK tahun 2021 Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah telah ditetapkan yakni sebesar Rp2.991.946 per bulan, sama dengan tahun 2020 ini. Pemerintah memutuskan tidak ada kenaikan UMK pada tahun ini karena memberi kelonggaran terhadap perusahaan di tengah situasi pandemi COVID-19.
Tidak dinaikkannya UMK diharapkan dapat membantu perusahaan agar bisa membayar gaji sesuai aturan. Saat situasi sulit seperti ini, perusahaan diharapkan tetap memperjuangkan nasib pekerja dengan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja dan tidak memotong gaji pekerja.
Syahbana meminta pemerintah daerah mengawasi penerapan aturan terkait UMK tersebut. Perusahaan harus tetap membayar gaji pekerja sesuai aturan. Jangan sampai pandemi COVID-19 dijadikan dalih untuk memangkas gaji padahal sebenarnya keuangan perusahaan masih mampu.
Baca juga: Legislator Kotim prihatin anak sungai tersumbat rawan picu banjir
Politisi Partai Nasdem ini menilai pengawasan terhadap penerapan UMK kurang maksimal. Namun dia mengakui, sudah banyak perusahaan besar yang mematuhi aturan tersebut, bahkan ada yang menggaji pekerjanya melebihi UMK.
Dia meminta aturan terkait UMK ini ditegakkan sesuai aturan. Jangan sampai aturan tersebut tidak dilaksanakan di lapangan sehingga pekerja tidak mendapatkan gaji sesuai hak mereka.
Ini juga terkait wibawa pemerintah dalam merealisasikan aturan yang dibuat. Sangat ironis jika aturan yang telah dibuat pemerintah ternyata tidak dipatuhi oleh perusahaan.
Pembahasan penetapan UMK melibatkan banyak pihak, termasuk perwakilan perusahaan. Sudah seharusnya perusahaan mematuhi UMK yang telah disepakati tersebut.
"Dalam aturan itu juga sudah ada ketentuan secara jelas terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar gaji pekerja sesuai UMK. Tapi kita berharap perusahaan juga mempunyai iktikad baik untuk mematuhi itu," demikian Syahbana.
Baca juga: DPRD dorong Pemkab Kotim giat cari sumber pembiayaan pembangunan
"Perusahaan diharapkan membayar gaji pekerja sesuai UMK, meski di tengah pandemi COVID-19. Perusahaan harus memperhatikan nasib pekerja karena selama ini perusahaan juga mendapatkan untung dari aktivitas para pekerja," kata Syahbana di Sampit, Rabu.
Seperti diketahui, UMK tahun 2021 Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah telah ditetapkan yakni sebesar Rp2.991.946 per bulan, sama dengan tahun 2020 ini. Pemerintah memutuskan tidak ada kenaikan UMK pada tahun ini karena memberi kelonggaran terhadap perusahaan di tengah situasi pandemi COVID-19.
Tidak dinaikkannya UMK diharapkan dapat membantu perusahaan agar bisa membayar gaji sesuai aturan. Saat situasi sulit seperti ini, perusahaan diharapkan tetap memperjuangkan nasib pekerja dengan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja dan tidak memotong gaji pekerja.
Syahbana meminta pemerintah daerah mengawasi penerapan aturan terkait UMK tersebut. Perusahaan harus tetap membayar gaji pekerja sesuai aturan. Jangan sampai pandemi COVID-19 dijadikan dalih untuk memangkas gaji padahal sebenarnya keuangan perusahaan masih mampu.
Baca juga: Legislator Kotim prihatin anak sungai tersumbat rawan picu banjir
Politisi Partai Nasdem ini menilai pengawasan terhadap penerapan UMK kurang maksimal. Namun dia mengakui, sudah banyak perusahaan besar yang mematuhi aturan tersebut, bahkan ada yang menggaji pekerjanya melebihi UMK.
Dia meminta aturan terkait UMK ini ditegakkan sesuai aturan. Jangan sampai aturan tersebut tidak dilaksanakan di lapangan sehingga pekerja tidak mendapatkan gaji sesuai hak mereka.
Ini juga terkait wibawa pemerintah dalam merealisasikan aturan yang dibuat. Sangat ironis jika aturan yang telah dibuat pemerintah ternyata tidak dipatuhi oleh perusahaan.
Pembahasan penetapan UMK melibatkan banyak pihak, termasuk perwakilan perusahaan. Sudah seharusnya perusahaan mematuhi UMK yang telah disepakati tersebut.
"Dalam aturan itu juga sudah ada ketentuan secara jelas terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar gaji pekerja sesuai UMK. Tapi kita berharap perusahaan juga mempunyai iktikad baik untuk mematuhi itu," demikian Syahbana.
Baca juga: DPRD dorong Pemkab Kotim giat cari sumber pembiayaan pembangunan