Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya di Provinsi Kalimantan Tengah menggencarkan patroli untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin di Palangkaraya, Rabu, mengatakan bahwa aparat pemerintah bersama TNI dan Polri menggiatkan kegiatan pengawasan dan penyuluhan untuk menekan risiko kebakaran hutan dan lahan.
Penggiatan patroli dan penyuluhan, menurut dia, utamanya dilakukan di daerah-daerah yang rawan mengalami kebakaran hutan dan lahan seperti Kecamatan Jekan Raya, Kecamatan Sabangai, dan Kecamatan Pahandut.
"Penegakan hukum tegas diberikan bagi siapapun pelaku yang terbukti membakar lahan atau hutan. Ini demi memberi efek jera," kata Fairid, menambahkan, warga yang terbukti membakar lahan bisa dikenai sanksi perdata dan pidana.
Baca juga: Vaksinasi tahap kedua segera dilaksanakan di Palangka Raya
Fairid menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
"Jangan sampai kondisi pandemi ini nantinya diperparah dengan adanya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Mari bersama-sama menjaga diri dari ancaman COVID-19 dan ancaman kebakaran hutan dan lahan," katanya.
Baca juga: Pengurus Pabersi Kota Palangka Raya bertekad cetak atlet berprestasi
Baca juga: Kurangi pencemaran lingkungan dengan membatasi penggunaan plastik
Baca juga: Wali Kota Palangka Raya pastikan tindak tegas pelaku pembakar lahan
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin di Palangkaraya, Rabu, mengatakan bahwa aparat pemerintah bersama TNI dan Polri menggiatkan kegiatan pengawasan dan penyuluhan untuk menekan risiko kebakaran hutan dan lahan.
Penggiatan patroli dan penyuluhan, menurut dia, utamanya dilakukan di daerah-daerah yang rawan mengalami kebakaran hutan dan lahan seperti Kecamatan Jekan Raya, Kecamatan Sabangai, dan Kecamatan Pahandut.
"Penegakan hukum tegas diberikan bagi siapapun pelaku yang terbukti membakar lahan atau hutan. Ini demi memberi efek jera," kata Fairid, menambahkan, warga yang terbukti membakar lahan bisa dikenai sanksi perdata dan pidana.
Baca juga: Vaksinasi tahap kedua segera dilaksanakan di Palangka Raya
Fairid menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
"Jangan sampai kondisi pandemi ini nantinya diperparah dengan adanya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Mari bersama-sama menjaga diri dari ancaman COVID-19 dan ancaman kebakaran hutan dan lahan," katanya.
Baca juga: Pengurus Pabersi Kota Palangka Raya bertekad cetak atlet berprestasi
Baca juga: Kurangi pencemaran lingkungan dengan membatasi penggunaan plastik
Baca juga: Wali Kota Palangka Raya pastikan tindak tegas pelaku pembakar lahan