Palangka Raya (ANTARA) - Sidang dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal hingga mencapai Rp7 miliar lebih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, digelar di Pengadilan Negeri Kota palangka Raya mulai menghadirkan saksi totalnya nantinya sekitar 25 orang.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalteng Rahmad dalam perkara Tipikor Kabupaten Kapuas, Kamis, menuturkan agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan sekaligus mendengarkan keterangan sejumlah saksi dalam kasus tipikor.
"Saksi yang memberikan keterangan tersebut yakni Kasi Keuangan di PDAM bernama Nunik Pungkaswati dan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Kapuas serta mantan Kabag Hukum Kabupaten Setda Kapuas dan mantan kepala bidang di salah satu pemerintahan kabupaten setempat," kata Rahmad usai persidangan.
Dia menjelaskan, saksi yang dihadirkan ini sesuai dengan urutan. Setelah mereka, pihaknya juga akan kembali memanggil sejumlah saksi lainnya yang diduga mengetahui terkait hal tersebut.
Untuk jumlah saksi dalam perkara yang menjadikan mantan Direktur PDAM Kabupaten Kapuas Widodo sebagai terdakwa, ada sekitar 25 orang. Dari jumlah itu ada termasuk kepala BPKAD, Kabag Hukum, Kasi Kas Keuangan PDAM dan yang paling banyak adalah pihak ketiga.
"Hari ini kami sudah mendengarkan keterangan sejumlah saksi dan nantinya akan kami pelajari, kemana saja aliran dana tersebut sehingga hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan republik Indonesia (BPK-RI) totalnya sekitar Rp7 miliar lebih," ucapnya.
Kemudian itu, dari keterangan saksi-saksi yang nantinya apabila ada mengarah ke pihak lain, maka tim dari JPU akan segera menindaklanjuti perkara tersebut.
Baca juga: Tersangka tipikor PDAM Kapuas terancam 20 tahun penjara
Sesuai aturan, hal itu tetap dengan dibuktikan dua alat bukti yang cukup, sehingga dalam perkara nantinya akan diketahui ke mana saja aliran dana dari penyertaan modal PDAM Kapuas tersebut digunakan.
"Saya minta dengan rekan-rekan pers bisa membantu kami untuk mengawal perkara ini. Untuk sidang tipikor PDAM Kapuas akan dilanjutkan kembali dua minggu kedepan dari sekarang dengan agenda menghadirkan sejumlah pihak ketiga sesuai dengan berita acara perkara (BAP)," demikian Rahmad.
Sementara itu, Kuasa Hukum Widodo, Marison menyampaikan bahwa perkara tersebut masih panjang, termasuk menelusuri terkait dugaan aliran dana ke pimpinan daerah, termasuk pengakuan dugaan aliran dana kepada bupati.
“Nanti kita lihat saja di dalam persidangan. Apalagi tadi saksi menyatakan bahwa sudah sesuai prosedur. Nah, keterangan itu tidak disangkal oleh pak Widodo. Pokoknya kami akan kroscek untuk lebih detail agar semua terungkap,” ungkapnya.
Untuk diketahui, terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Kejati Kalteng sebelumnya mengusut dugaan korupsi di lingkungan PDAM Kapuas. Dana penyertaan modal itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas, yang digelontorkan ke PDAM sekitar Rp1-3 miliar per tahunnya.
Selain memeriksa sejumlah orang, Jaksa juga menggeledah kantor PDAM Kapuas. Sejumlah dokumen terkait pertanggungjawaban dana penyertaan modal PDAM diamankan.
Baca juga: Bupati Kapuas memperpanjang kebijakan menggratiskan pembayaran air PDAM
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalteng Rahmad dalam perkara Tipikor Kabupaten Kapuas, Kamis, menuturkan agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan sekaligus mendengarkan keterangan sejumlah saksi dalam kasus tipikor.
"Saksi yang memberikan keterangan tersebut yakni Kasi Keuangan di PDAM bernama Nunik Pungkaswati dan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Kapuas serta mantan Kabag Hukum Kabupaten Setda Kapuas dan mantan kepala bidang di salah satu pemerintahan kabupaten setempat," kata Rahmad usai persidangan.
Dia menjelaskan, saksi yang dihadirkan ini sesuai dengan urutan. Setelah mereka, pihaknya juga akan kembali memanggil sejumlah saksi lainnya yang diduga mengetahui terkait hal tersebut.
Untuk jumlah saksi dalam perkara yang menjadikan mantan Direktur PDAM Kabupaten Kapuas Widodo sebagai terdakwa, ada sekitar 25 orang. Dari jumlah itu ada termasuk kepala BPKAD, Kabag Hukum, Kasi Kas Keuangan PDAM dan yang paling banyak adalah pihak ketiga.
"Hari ini kami sudah mendengarkan keterangan sejumlah saksi dan nantinya akan kami pelajari, kemana saja aliran dana tersebut sehingga hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan republik Indonesia (BPK-RI) totalnya sekitar Rp7 miliar lebih," ucapnya.
Kemudian itu, dari keterangan saksi-saksi yang nantinya apabila ada mengarah ke pihak lain, maka tim dari JPU akan segera menindaklanjuti perkara tersebut.
Baca juga: Tersangka tipikor PDAM Kapuas terancam 20 tahun penjara
Sesuai aturan, hal itu tetap dengan dibuktikan dua alat bukti yang cukup, sehingga dalam perkara nantinya akan diketahui ke mana saja aliran dana dari penyertaan modal PDAM Kapuas tersebut digunakan.
"Saya minta dengan rekan-rekan pers bisa membantu kami untuk mengawal perkara ini. Untuk sidang tipikor PDAM Kapuas akan dilanjutkan kembali dua minggu kedepan dari sekarang dengan agenda menghadirkan sejumlah pihak ketiga sesuai dengan berita acara perkara (BAP)," demikian Rahmad.
Sementara itu, Kuasa Hukum Widodo, Marison menyampaikan bahwa perkara tersebut masih panjang, termasuk menelusuri terkait dugaan aliran dana ke pimpinan daerah, termasuk pengakuan dugaan aliran dana kepada bupati.
“Nanti kita lihat saja di dalam persidangan. Apalagi tadi saksi menyatakan bahwa sudah sesuai prosedur. Nah, keterangan itu tidak disangkal oleh pak Widodo. Pokoknya kami akan kroscek untuk lebih detail agar semua terungkap,” ungkapnya.
Untuk diketahui, terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Kejati Kalteng sebelumnya mengusut dugaan korupsi di lingkungan PDAM Kapuas. Dana penyertaan modal itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas, yang digelontorkan ke PDAM sekitar Rp1-3 miliar per tahunnya.
Selain memeriksa sejumlah orang, Jaksa juga menggeledah kantor PDAM Kapuas. Sejumlah dokumen terkait pertanggungjawaban dana penyertaan modal PDAM diamankan.
Baca juga: Bupati Kapuas memperpanjang kebijakan menggratiskan pembayaran air PDAM