Banda Aceh (ANTARA) - Empat pria ditahan petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Provinsi Aceh karena membuat video TikTok yang diiringi lagu dangdut di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.

"Mereka ditahan Satpam masjid Raya dan diserahkan kepada kami untuk diperiksa. Ditangkap habis Jumat (12/3), waktu mau membuat video TikTok lagi," kata Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP/WH Aceh, Marzuki, di Banda Aceh, Selasa.

Marzuki mengatakan, empat lelaki yang berasal dari berbagai daerah di Aceh itu sudah lama dipantau Satpam melalui CCTV karena sering dan berulang kali membuat video TikTok di halaman masjid kebanggaan rakyat Aceh itu.

Saat pemeriksaan, kata dia, keempat lelaki itu mengaku membuat video TikTok karena sedang naik daun saat ini, sehingga sambil duduk santai di halaman masjid mereka bermain TikTok yang diiringi musik dangdut.

Baca juga: TikTok kembali diblokir di Pakistan

"Sudah kita sampaikan bahwa itu melanggar adat istiadat, etika dan agama kita, karena masjid tempat orang salat, bukan tempat bermain TikTok, bukan tempat beria-ria di masjid," ujarnya.

Ia menyampaikan, terhadap empat pria itu sudah dibuatkan surat pernyataan tidak mengulangi lagi kesalahan yang telah dilakukan ini. Kemudian, mereka juga diganjar sanksi wajib lapor selama dua bulan atau sampai dianggap oleh penyidik selesai, dan benar-benar tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi hentikan Tiktok Cash dan Snack Video

"Pokoknya dalam dua bulan ini mereka kita lakukan wajib lapor. Mereka tidak dilakukan penahanan, karena tidak ada pasal hukumnya," kata dia.

Baca juga: Kebijakan TikTok menuai protes dari konsumen Eropa

Baca juga: ByteDance ingin menjual aset TikTok

Baca juga: TikTok setuju untuk blokir pengguna anak-anak

Pewarta : Rahmat Fajri
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024