Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Muhammad Kurniawan Anwar, mengatakan perlunya pendataan rinci aktivitas ekonomi di areal yang dicadangkan menjadi kawasan industri Bagendang Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
"Tentu SOPD (satuan organisasi perangkat daerah) terkait perlu mendetail dan dikaji lagi secara utuh, apakah perusahaan yang eksisting di lokasi itu sudah berjalan dengan baik? Apabila belum, segera saja ditindak lanjuti, apalagi bila bertabrakan dengan rancangan peraturan daerah RDTR," kata Kurniawan di Sampit, Rabu.
Saat ini DPRD bersama eksekutif sedang menggodok rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Kotawaringin Timur. Salah satunya adalah terkait pengaturan kawasan industri.
Pemerintah pusat memilih dua kabupaten menjadi kawasan industri Kalimantan Tengah yakni Kotawaringin Timur dan Murung Raya. Di Kotawaringin Timur, kawasan industri yang dipilih adalah Desa Bagendang Hilir Kecamatan Mentaya Hilir Utara yang juga terdapat Pelabuhan Bagendang.
Ada sekitar 3.700 hektare luas areal yang akan ditetapkan sebagai kawasan industri Bagendang yang terdiri beberapa zona. Zona itu sudah ditentukan melalui rancangan perda yang sudah dibuat melalui kajian akademis oleh Kementerian ATR/BPN terdiri dari zona transportasi, zona industri, zona lahan pertanian, zona budaya, zona irigasi, zona limbah dan lainnya.
Batas kawasan industri Bagendang meliputi Desa Bapanggang Raya dan Bagendang Hilir. Saat ini ada beberapa industri yang sudah ada di wilayah tersebut.
Senin (15/3) lalu, Komisi IV berkunjung ke lapangan meninjau lokasi yang dicadangkan menjadi kawasan industri. Kegiatan ini menindaklanjuti hasil rapat pembahasan rancangan peraturan daerah RDTR kawasan peruntukan industri Bagendang tahun 2020-2040.
Baca juga: Legislator Kotim sarankan pelibatan ormas dalam pemberantasan narkoba
"Salah satu perusahaan yang dikunjungi adalah PT Sukajadi yang berada di Bagendang. Kami masih meninjau terkait luasan area perusahaan tersebut yang masuk kawasan industri," kata Kurniawan.
Peninjauan itu penting untuk mengetahui secara langsung apa saja aktivitas ekonomi serta perusahaan yang sudah ada di kawasan tersebut. Peninjauan juga untuk melihat batas-batas lokasi yang dicadangkan menjadi kawasan industri.
Politisi Partai Amanat Nasional ini berharap ada data rinci hasil pemetaan oleh SOPD terkait sehingga bisa diketahui kondisi dan permasalahan apa yang perlu dicarikan solusinya agar tidak ada lagi masalah yang muncul saat Peraturan Daerah tentang RDTR itu ditetapkan.
Kurniawan meyakinkan bahwa DPRD tentu akan melakukan yang terbaik agar semua bisa diakomodir dan berjalan dengan baik. Tujuan Peraturan Daerah tentang RDTR untuk penataan sekaligus pengelolaan potensi ekonomi daerah untuk jangka panjang.
Baca juga: Dana desa dan DAK di Kotim dikurangi Rp5,6 miliar
Baca juga: Wabup dukung hukuman mati untuk bandar narkoba di Kotim
Baca juga: DPRD Kotim dorong pemkab bangun pabrik sawit