KPAI: PJJ terlalu lama dinilai picu siswa berhenti sekolah
Jumat, 19 Maret 2021 13:46 WIB
Ilustrasi - Seorang siswa sedang melakukan pembelajaran jarak jauh di rumah yang dilakukan secara daring. (Antara/Diskominfo Kota Madiun/ Lr)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan, penyelenggaraan pendidikan jarak jauh (PJJ) yang terlalu lama dinilai dapat memicu siswa berhenti sekolah dan mendongkrak angka pernikahan dini pada peserta didik.
“Hasil pengawasan KPAI menunjuk kan bahwa PJJ akibat pandemi berpotensi kuat meningkatnya angka putus sekolah dan pernikahan anak,” ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.
KPAI, lanjut Retno, mendapat pengaduan orangtua yang sulit membayar sekolah terutama sekolah swasta baik jenjang PAUD hingga SMA/SMA. Pengaduan mulai dari meminta pengurangan SPP karena adanya kebijakan PJJ dan masalah tunggakan SPP, mulai dari tiga bulan sampai 10 bulan.
Kebijakan PJJ yang terlalu lama dinilai akan menjadi salah satu pemicu peserta didik berhenti sekolah dan terancam kehilangan kesempatan belajar. Kondisi para siswa yang tidak memiliki fasilitas pendukung proses PJJ mendorong siswa malas dan putus sekolah sehingga memunculkan niatan menikah dini atau siswa memilih bekerja membantu ekonomi keluarga karena orang tua kehilangan pekerjaan.
Baca juga: Tips dampingi anak penyandang disabilitas jalani PJJ
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mencatat terdapat sekitar 34.000 permohonan dispensasi kawin sepanjang Januari-Juni 2020. Dari jumlah tersebut, 97 persen dikabulkan dan 60 persen yang mengajukan adalah anak di bawah 18 tahun.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Miftahul Akhyar mengatakan pernikahan bukan sekadar memenuhi syarat-syarat administratif saja. Islam tidak membatasi usia perkawinan, tetapi ada penekanan kedewasaan dan tujuan keharmonisan.
“Orang bisa mencapai ketenangan jiwa adalah orang yang dewasa, pintar, cerdas, dan bertanggung jawab. Kedewasaan, bertanggungjawab itu bisa didapatkan siapapun selama dia memiliki kemampuan dan pemahaman yang benar,” jelas Miftahul Akhyar.
Baca juga: Siswa tak miliki akses PJJ diminta untuk belajar di sekolah
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan kondisi pandemi COVID-19 saat ini turut memicu meningkatnya perkawinan anak yang harus diatasi. Banyak tantangan dan faktor yang terjadi salah satunya adanya pembatasan sosial.
“Adanya pembatasan sosial dan sistem pembelajaran dari rumah mengurangi aktivitas anak dan terbatasnya pelayanan kesehatan reproduksi bagi remaja,” kata Menkes.
Baca juga: Disdik Palangka Raya usulkan 40 sekolah pembelajaran tatap muka
Baca juga: Mendikbud sebut tiga dosa besar pendidikan pengaruhi perkembangan siswi
Baca juga: Nadiem Makarim targetkan semua sekolah tatap muka Juli 2021
“Hasil pengawasan KPAI menunjuk kan bahwa PJJ akibat pandemi berpotensi kuat meningkatnya angka putus sekolah dan pernikahan anak,” ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.
KPAI, lanjut Retno, mendapat pengaduan orangtua yang sulit membayar sekolah terutama sekolah swasta baik jenjang PAUD hingga SMA/SMA. Pengaduan mulai dari meminta pengurangan SPP karena adanya kebijakan PJJ dan masalah tunggakan SPP, mulai dari tiga bulan sampai 10 bulan.
Kebijakan PJJ yang terlalu lama dinilai akan menjadi salah satu pemicu peserta didik berhenti sekolah dan terancam kehilangan kesempatan belajar. Kondisi para siswa yang tidak memiliki fasilitas pendukung proses PJJ mendorong siswa malas dan putus sekolah sehingga memunculkan niatan menikah dini atau siswa memilih bekerja membantu ekonomi keluarga karena orang tua kehilangan pekerjaan.
Baca juga: Tips dampingi anak penyandang disabilitas jalani PJJ
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mencatat terdapat sekitar 34.000 permohonan dispensasi kawin sepanjang Januari-Juni 2020. Dari jumlah tersebut, 97 persen dikabulkan dan 60 persen yang mengajukan adalah anak di bawah 18 tahun.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Miftahul Akhyar mengatakan pernikahan bukan sekadar memenuhi syarat-syarat administratif saja. Islam tidak membatasi usia perkawinan, tetapi ada penekanan kedewasaan dan tujuan keharmonisan.
“Orang bisa mencapai ketenangan jiwa adalah orang yang dewasa, pintar, cerdas, dan bertanggung jawab. Kedewasaan, bertanggungjawab itu bisa didapatkan siapapun selama dia memiliki kemampuan dan pemahaman yang benar,” jelas Miftahul Akhyar.
Baca juga: Siswa tak miliki akses PJJ diminta untuk belajar di sekolah
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan kondisi pandemi COVID-19 saat ini turut memicu meningkatnya perkawinan anak yang harus diatasi. Banyak tantangan dan faktor yang terjadi salah satunya adanya pembatasan sosial.
“Adanya pembatasan sosial dan sistem pembelajaran dari rumah mengurangi aktivitas anak dan terbatasnya pelayanan kesehatan reproduksi bagi remaja,” kata Menkes.
Baca juga: Disdik Palangka Raya usulkan 40 sekolah pembelajaran tatap muka
Baca juga: Mendikbud sebut tiga dosa besar pendidikan pengaruhi perkembangan siswi
Baca juga: Nadiem Makarim targetkan semua sekolah tatap muka Juli 2021
Pewarta : Indriani
Editor : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
FSPBPU Kalteng dorong penyelesaian masalah buruh melalui mediasi dan perlindungan hak
09 March 2026 13:12 WIB
Ketua Komisi I DPRD Barut dukung penguatan perlindungan kekayaan intelektual daerah
25 February 2026 22:04 WIB
Anggota Komisi I DPRD Barut apresiasi perlindungan hak cipta batik daerah
25 February 2026 21:55 WIB
Disdik dan BPJS dorong sekolah swasta lindungi tenaga pendidik di Palangka Raya
16 February 2026 18:30 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Polisi bongkar penyelundupan 1,7 Ton minyak tanah di NTT, pelaku terancam 6 tahun
17 March 2026 21:56 WIB
Pertamina: 90 SPBU di Kalimantan siap layani kebutuhan BBM periode mudik Lebaran
12 March 2026 5:23 WIB