Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi 1 DPRD Kalimantan Tengah Freddy Ering berharap, telah disetujuinya rancangan peraturan daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng, dapat membuat bank tersebut semakin maju kedepannya.
Keberadaan raperda ini menjadi landasan hukum bagi Bank Kalteng mendapatkan tambahan penyertaan modal dari pemprov selaku pemegang saham terbesar, kata Freddy Ering usai mengikuti rapat paripurna persetujuan bersama DPRD dan pemprov Kalteng terhadap empat raperda di Palangka Raya, Senin.
"Raperda ini memang sangat ditunggu-tunggu penyelesaiannya. Karena sudah disetuju ditetapkan menjadi perda, maka kami mengharapkan kinerja Bank Kalteng semakin kuat dan mampu memberi dampak besar bagi daerah," tambahnya.
Dikatakan, raperda yang baru disetujui tersebut merupakan upaya memenuhi syarat permodalan sesuai Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebesar Rp3 triliun. Untuk itu, pemerintah provinsi bersama kabupaten/kota se-Kalteng selaku pemegang saham, diharapkan dapat memberikan penambahan modal.
Anggota DPRD Kalteng empat periode itu mengatakan, sekarang ini posisi Bank Kalteng sedang berada di buku II berdasarkan prasyarat dari OJK, karena modal baru mencapai Rp2 triliun. Dan, untuk naik ke tahap buku III diperlukan penambahan modal sebesar Rp1 triliun.
"Jadi, keberadaan perda yang menjadi landasan hukum penambahan modalnya perlu dibuat. Sekarang sudah selesai dan disetujui DPRD dan Pemprov Kalteng. Tinggal evaluasi dari Kemendagri sebelum ditetapkan menjadi perda," beber FreddY Ering.
Baca juga: DPRD dan Pemprov Kalteng setuju empat raperda jadi perda
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau itu menyebut, raperda tersebut tidak hanya mengatur soal permodalan, tetapi juga landasan hukum bagi pemprov dan Bank Kalteng untuk merealisasikan pembangunan menara 17 lantai sebagai tempat perkantoran.
Politikus PDIP itu mengatakan penyertaan modal dan realisasi pembangunan tower tersebut, merupakan sebagian kecil poin yang diatur dalam perda. Sebab, secara garis besarnya peraturan tersebut juga menjadi pendorong agar Bank Kalteng mampu berkembang lebih jauh, dan memberi dampak besar bagi pembangunan di provinsi ini.
"Raperda ini sudah dibahas sangat panjang bersama pemerintah dan pihak terkait lainnya. Tentu diharapkan bisa menjadi jawaban dalam membangun Bank Kalteng," demikian Freddy Ering.
Baca juga: Kalteng perlu garap PAD dari sektor Pajak Air Permukaan
Baca juga: Legislator Kalteng minta Dinas Pertanian bantu petani atasi hama cabai
Keberadaan raperda ini menjadi landasan hukum bagi Bank Kalteng mendapatkan tambahan penyertaan modal dari pemprov selaku pemegang saham terbesar, kata Freddy Ering usai mengikuti rapat paripurna persetujuan bersama DPRD dan pemprov Kalteng terhadap empat raperda di Palangka Raya, Senin.
"Raperda ini memang sangat ditunggu-tunggu penyelesaiannya. Karena sudah disetuju ditetapkan menjadi perda, maka kami mengharapkan kinerja Bank Kalteng semakin kuat dan mampu memberi dampak besar bagi daerah," tambahnya.
Dikatakan, raperda yang baru disetujui tersebut merupakan upaya memenuhi syarat permodalan sesuai Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebesar Rp3 triliun. Untuk itu, pemerintah provinsi bersama kabupaten/kota se-Kalteng selaku pemegang saham, diharapkan dapat memberikan penambahan modal.
Anggota DPRD Kalteng empat periode itu mengatakan, sekarang ini posisi Bank Kalteng sedang berada di buku II berdasarkan prasyarat dari OJK, karena modal baru mencapai Rp2 triliun. Dan, untuk naik ke tahap buku III diperlukan penambahan modal sebesar Rp1 triliun.
"Jadi, keberadaan perda yang menjadi landasan hukum penambahan modalnya perlu dibuat. Sekarang sudah selesai dan disetujui DPRD dan Pemprov Kalteng. Tinggal evaluasi dari Kemendagri sebelum ditetapkan menjadi perda," beber FreddY Ering.
Baca juga: DPRD dan Pemprov Kalteng setuju empat raperda jadi perda
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau itu menyebut, raperda tersebut tidak hanya mengatur soal permodalan, tetapi juga landasan hukum bagi pemprov dan Bank Kalteng untuk merealisasikan pembangunan menara 17 lantai sebagai tempat perkantoran.
Politikus PDIP itu mengatakan penyertaan modal dan realisasi pembangunan tower tersebut, merupakan sebagian kecil poin yang diatur dalam perda. Sebab, secara garis besarnya peraturan tersebut juga menjadi pendorong agar Bank Kalteng mampu berkembang lebih jauh, dan memberi dampak besar bagi pembangunan di provinsi ini.
"Raperda ini sudah dibahas sangat panjang bersama pemerintah dan pihak terkait lainnya. Tentu diharapkan bisa menjadi jawaban dalam membangun Bank Kalteng," demikian Freddy Ering.
Baca juga: Kalteng perlu garap PAD dari sektor Pajak Air Permukaan
Baca juga: Legislator Kalteng minta Dinas Pertanian bantu petani atasi hama cabai