Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Fairid Naparin mengajak seluruh lapisan masyarakat di wilayah setempat, agar mewaspadai lonjakan kasus positif COVID-19.
"Sampai saat ini penyebaran COVID-19 masih terus terjadi. Mari selalu terapkan protokol kesehatan secara ketat sebagai upaya antisipasi bersama," kata Fairid di Palangka Raya, Senin.
Dia mengatakan penerapan protokol kesehatan COVID-19 menjadi salah satu cara paling efektif mencegah penularan virus tersebut. Bahkan bagi masyarakat yang telah mengikuti vaksin COVID-19.
Berdasar data Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palangka Raya akumulasi pasien sembuh COVID-19 di kota setempat mencapai 3.087 orang atau 77,27 persen dari total kasus positif.
"Jumlah pasien positif COVID-19 di Palangka Raya, hingga 21 Maret 2021 mencapai 3.990 orang usai terjadi penambahan 55 orang positif," kata Fairid.
Berdasarkan data yang sama, di wilayah setempat juga masih tercatat sebanyak 769 orang atau sebanyak 19,27 persen dari total kasus positif masih menjalani perawatan.
Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan yang mencakup 30 kelurahan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut disebut juga sebagai bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.
Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.
Baca juga: Tim Satgas Palangka Raya 'bingung' isolasi 22 warga binaan diduga positif COVID-19
Dalam rangka memaksimalkan upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 Pemerintah Kota Palangka Raya juga melibatkan peran masyarakat mulai dari tingkat rukun tetangga hingga tingkat kelurahan dalam pengawasan dan penerapan protokol kesehatan.
Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah "Kota Cantik" untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.
Bagi masyarakat yang terbukti melanggar protokol kesehatan COVID-19 akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.
Baca juga: Vaksinasi massal diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan publik
Baca juga: KONI berharap SK Pengkot Porserosi Palangka Raya segera diterbitkan
Baca juga: Pemda se-Kalteng diminta mengatur PPKM Berbasis Mikro
"Sampai saat ini penyebaran COVID-19 masih terus terjadi. Mari selalu terapkan protokol kesehatan secara ketat sebagai upaya antisipasi bersama," kata Fairid di Palangka Raya, Senin.
Dia mengatakan penerapan protokol kesehatan COVID-19 menjadi salah satu cara paling efektif mencegah penularan virus tersebut. Bahkan bagi masyarakat yang telah mengikuti vaksin COVID-19.
Berdasar data Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palangka Raya akumulasi pasien sembuh COVID-19 di kota setempat mencapai 3.087 orang atau 77,27 persen dari total kasus positif.
"Jumlah pasien positif COVID-19 di Palangka Raya, hingga 21 Maret 2021 mencapai 3.990 orang usai terjadi penambahan 55 orang positif," kata Fairid.
Berdasarkan data yang sama, di wilayah setempat juga masih tercatat sebanyak 769 orang atau sebanyak 19,27 persen dari total kasus positif masih menjalani perawatan.
Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan yang mencakup 30 kelurahan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut disebut juga sebagai bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.
Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.
Baca juga: Tim Satgas Palangka Raya 'bingung' isolasi 22 warga binaan diduga positif COVID-19
Dalam rangka memaksimalkan upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 Pemerintah Kota Palangka Raya juga melibatkan peran masyarakat mulai dari tingkat rukun tetangga hingga tingkat kelurahan dalam pengawasan dan penerapan protokol kesehatan.
Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah "Kota Cantik" untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.
Bagi masyarakat yang terbukti melanggar protokol kesehatan COVID-19 akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.
Baca juga: Vaksinasi massal diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan publik
Baca juga: KONI berharap SK Pengkot Porserosi Palangka Raya segera diterbitkan
Baca juga: Pemda se-Kalteng diminta mengatur PPKM Berbasis Mikro