Palangka Raya (ANTARA) - Surat Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan pelaksanaan posko penanganan COVID-19 tingkat desa dan kelurahan telah diterbitkan.

"Surat instruksi itu dikeluarkan 19 Maret 2021 dan ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Kalteng," kata Pelaksana Tugas Kepala Diskominfosantik Kalteng Agus Siswadi di Palangka Raya, Sabtu malam.

Instruksi Gubernur Kalteng tersebut maupun PPKM Mikro mulai berlaku sejak 23 Maret 2021 mendatang, hingga nantinya 4 April 2021.

Dalam surat instruksi tersebut diminta bupati dan wali kota mengatur PPKM Mikro pada tingkat desa dan kelurahan yang terdapat kasus aktif positif COVID-19, hingga tingkat RT maupun RW yang berpotensi menyebabkan penularan.

PPKM Mikro di masing-masing kabupaten dan kota diatur dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, baik zona hijau, kuning, oranye dan merah.

PPKM Mikro dilaksanakan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT dan RW, kepala desa dan lurah, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan lainnya.

Selanjutnya mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk posko tingkat desa dan kelurahan. Kemudian untuk supervisi dan pelaporan posko tingkat desa dan kelurahan, dibentuk posko kecamatan.

Adapun pelaksanaan khusus untuk posko tingkat desa dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi dalam bentuk peraturan desa, peraturan kepala desa dan keputusan kepala desa.

Posko tingkat desa dan kelurahan adalah lembaga yang dibentuk untuk menjadi posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan yang memiliki fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Untuk itu posko tingkat desa dan kelurahan diminta terus berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 tingkat kecamatan, kabupaten dan kota maupun lainnya.

Dalam surat instruksi tersebut juga dijelaskan bahwa pembiayaan pelaksanaan posko tingkat desa dan kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur pemerintah sesuai pokok kebutuhan.

Posko tingkat desa diketuai kepala desa yang dalam pelaksanaannya dibantu aparat desa dan mitra desa Iainnya, sedangkan posko tingkat kelurahan diketuai lurah.

PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten dan Kota, terdiri dari :

1. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Melaksanakan belajar mengajar secara daring (online) dan luring (offline) atau tatap muka, untuk perguruan tinggi/akademi dibuka bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

3. Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran, untuk makan dan minum di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk melaksanakan ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang pengaturannya ditetapkan dengan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah.

8. Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

9. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.

Pewarta : Muhammad Arif Hidayat
Uploader : Admin 4
Copyright © ANTARA 2024