Sampit (ANTARA) - Potensi pendapatan asli daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah dari sektor bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) saat ini masih cukup besar, diperkirakan mencapai Rp551 miliar.
"Potensi BPHTB besar. Kita akan coba masuk ke PBS (perusahaan besar swasta) karena PBS banyak potensinya. Kita sosialisasikan dan buat surat kepada perusahaan perkebunan dan lainnya. Kalau dilihat data, potensinya bisa sampai Rp551 miliar," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kotawaringin Timur, Marjuki di Sampit, Senin.
BPHTB merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual, sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak.
Seperti diketahui, saat ini terdapat lebih dari 50 perusahaan perkebunan di Kotawaringin Timur. Selain itu juga terdapat perusahaan pertambangan, kehutanan dan lainnya yang menjadi potensi pemasukan pajak daerah dengan nilai signifikan dari BPHTB.
BPHTB menjadi satu dari 11 jenis pajak daerah yang akan dimaksimalkan oleh Bapenda. Selain BPHTB, pajak daerah lainnya yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air bawah tanah, sarang burung walet, serta pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2).
Pendapatan asli daerah atau PAD Kotawaringin Timur tahun 2021 ini ditarget Rp276.725.263.000. Dari jumlah tersebut, terdapat target pajak daerah yang ditetapkan Rp119 miliar lebih, khususnya dengan mengandalkan 105 objek pajak yang sudah terdata.
Sementara itu sumber pendapatan lainnya berasal dari retribusi daerah yang merupakan kewenangan satuan organisasi perangkat daerah sesuai kewenangan masing-masing. Marjuki tetap optimistis target PAD 2021 bisa dicapai meski belum bisa dipastikan kapan pandemi COVID-19 akan berakhir.
Baca juga: DPRD Kotim siap percepat pembahasan Perda Penanganan COVID-19
Pandemi COVID-19 yang terjadi sejak Maret 2020 lalu, diakui sangat berdampak terhadap perekonomian masyarakat dan daerah. Banyak sektor usaha yang menurun drastis selama pandemi seperti tempat hiburan dan lainnya.
Marjuki berharap program vaksinasi berjalan baik dan efektif memutus mata rantai penularan sehingga perekonomian kembali pulih. Meski begitu, saat ini Bapenda terus berupaya mengoptimalkan PAD, khususnya di sektor pajak daerah dengan mengejar target-target yang ditetapkan setiap bulannya.
"Untuk BPHTB, kami terus berkomunikasi dengan perusahaan besar swasta. Kita menghimpun hak daerah untuk membangun daerah. Sejauh ini respons perusahaan besar swasta sudah cukup bagus. Terkait pajak penerangan jalan, diharapkan tidak hanya PLN, tetapi juga perusahaan. Ada yang mulai jalan," kata Marjuki.
Bapenda terus berupaya meningkatkan pendapatan dari pajak daerah dengan memperbaiki pelayanan dan data, serta menyederhanakan prosedur. Dia mengimbau masyarakat selaku wajib pajak untuk membayar kewajibannya sesuai ketentuan.
"Pajak daerah ini menerapkan prinsip 'self assessment' sesuai transaksi. Hitung dan bayar sendiri sesuai transaksi yang terjadi. Alhamdulillah sudah banyak yang paham ini. Tidak ada ruginya bayar pajak. Usaha tidak akan tutup hanya karena membayar pajak karena pajak tersebut ditanggung pembeli," demikian Marjuki.
Baca juga: Kotim perketat pendisiplinan protokol kesehatan dukung PPKM mikro
Baca juga: DPRD Kotim ingatkan pendisiplinan protokol kesehatan tidak boleh kendur
Baca juga: Dispora Kotim yakin persiapan Porprov Kalteng bisa dirampungkan