Realisasi PAD BPHTB di Palangka Raya capai 89,88 persen

id Pemkot palangka raya, palangka raya, realisasi pad pajak, bpprd palangka raya, aratuni d djaban, kalteng

Realisasi PAD BPHTB di Palangka Raya capai 89,88 persen

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Aratuni D Djaban. (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah mencapai 89,88 persen.

"Sampai akhir September lalu capaian PAD BPHTB mencapai 89,88 persen atau lebih dari target triwulan ketiga sebanyak 75 persen," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Aratuni D Djaban di Palangka Raya, Jumat.

Dia menerangkan selama 2021 ini pihaknya telah menetapkan target PAD Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebesar Rp25,273 miliar lebih dan sampai akhir triwulan tiga atau akhir September tercapai Rp22,715 miliar lebih.

"Ini menunjukkan PAD BPHTB tidak terdampak pandemi COVID-19 karena berbentuk aset atau properti. Berbeda dengan PAD yang terkait kehidupan masyarakat secara langsung seperti pajak restoran dan pajak hiburan," jelasnya.

Dia pun mengajak masyarakat di kota setempat taat dan tepat waktu membayar pajak, sebagai bentuk partisipasi menyukseskan pembangunan daerah melalui peningkatan PAD.

"Pembayaran pajak ini akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan daerah," tutur Aratuni.

Sementara itu berdasarkan data BPPRD Palangka Raya PAD sektor pajak terdiri dari 11 sektor yang jika dijumlahkan realisasi PAD sampai akhir triwulan ketiga 2021 mencapai 74,55 persen. Angka ini hampir mencapai target 75 persen dari total target PAD selama 2021 sebanyak Rp113,171 miliar lebih.

Ke-11 sektor PAD pajak itu meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, pajak penerangan jalan (PPJ) dan parkir. Kemudian pajak air bawah tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sampai akhir September 2021 tercatat realisasi PAD pajak hotel tercapai Rp5,859 miliar lebih atau 68,65 persen dari target Rp8,550 miliar lebih, pajak restoran tercapai Rp11,191 miliar lebih atau 66,67 persen dari target PAD Rp16,786 miliar lebih dan pajak hiburan tercapai Rp548 juta lebih atau 17,14 persen dari target Rp3,2 miliar.

Kemudian PAD pajak reklame tercapai Rp1,310 miliar lebih atau 52,41 persen dari target Rp2,5 miliar, pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) tercapai Rp27,428 miliar lebih atau 76,37 persen dari target 35,913 miliar lebih dan PAD pajak parkir tercapai Rp513 juta lebih atau 69,79 persen dari target Rp725 juta lebih.

Selanjutnya PAD pajak air tanah tercapai Rp75 juta lebih atau 50,46 persen dari target Rp150 juta lebih, pajak sarang burung walet tercapai Rp388 juta lebih atau 77,70 persen dari target Rp500 juta dan PAD pajak mineral bukan logam dan batuan tercapai Rp2,796 miliar lebih atau 79,91 persen dari target Rp3,5 miliar.

Sementara itu PAD PBB tercapai Rp11,715 miliar lebih atau 71,79 persen dari target Rp16,063 miliar lebih dan terakhir pajak BPHTB yang tercapai Rp22,715 miliar lebih atau 89,88 persen dari target Rp25,273 miliar lebih.