Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024, yang salah satunya mengatur soal pemberian insentif berupa pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Dikutip dari salinan peraturan pemerintah (PP) di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat, disebutkan PP Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara itu, resmi diundangkan pada 12 Agustus 2024.
Sesuai PP tersebut pemerintah memberikan insentif kepada pengembang dan konsumen hunian berimbang di IKN berupa pembebasan BPHTB dan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Pada Pasal 25 ayat 1 PP Nomor 29 Tahun 2024 itu menyebutkan percepatan pembangunan dan penyediaan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat di IKN, pelaku usaha di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang belum dapat memenuhi kewajiban hunian berimbang di wilayah lain, dapat dilaksanakan di wilayah IKN dengan memperhatikan rencana detail dan tata ruang IKN.
Kemudian, dalam Pasal 25 ayat 7 menyatakan pelaku usaha diberikan insentif berupa pembebasan BPHTB dan keringanan PBB dengan jangka waktu tertentu.
Tidak hanya BPHTB dan keringanan PBB, lanjut pasal tersebut, pengembang hunian berimbang di IKN juga mendapatkan insentif-insentif lainnya yakni bantuan program pembangunan perumahan, keringanan pajak untuk rumah sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Kemudian, insentif juga mencakup pada pemberian kemudahan perolehan lahan untuk pembangunan perumahan dan pengembangannya, dukungan aksesibilitas ke lokasi perumahan hunian berimbang dalam kawasan Ibu Kota Nusantara, serta pemberian penghargaan bidang perumahan dalam hunian berimbang.
Dalam PP tersebut selain pengembang, konsumen hunian berimbang juga mendapatkan insentif pembebasan BPHTB dan keringanan PBB.
"Pembebasan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf f dan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf g berlaku juga bagi konsumen," sebut Pasal 25 ayat 8 PP Nomor 29 Tahun 2024 tersebut.
Pembebasan BPHTB dan keringanan PBB dengan jangka waktu tertentu diajukan oleh Kepala Otorita IKN untuk ditetapkan oleh Bupati Penajam Paser Utara atau Bupati Kutai Kartanegara sesuai dengan wilayahnya sampai dengan ditetapkannya penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Perubahan terhadap PP Nomor 12 Tahun 2023 ini dilatarbelakangi kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara harus dilaksanakan dengan optimal dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Adapun pokok materi muatan perubahan yang diatur dalam PP ini salah satunya meliputi pemberian insentif bagi pelaku usaha yang melaksanakan kewajiban hunian berimbang di Ibu Kota Nusantara.
Kebijakan hunian berimbang mewajibkan badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan (pengembang perumahan) untuk mengembangkan perumahan atau kawasan hunian dengan komposisi seimbang antara rumah mewah, menengah, dan sederhana dengan pola pembangunan 1 rumah mewah harus diimbangi dengan pembangunan 2 rumah menengah dan pembangunan 3 rumah sederhana atau 1:2:3.
Berita Terkait
CEO Forum 2024, Dirut PLN ajak selaraskan langkah lanjutkan pembangunan nasional
Sabtu, 12 Oktober 2024 8:28 Wib
Peresmian Istana Negara IKN oleh Presiden Jokowi
Jumat, 11 Oktober 2024 17:22 Wib
Yusril: Saya siap jalankan tugas apabila terpilih jadi menteri
Jumat, 11 Oktober 2024 14:59 Wib
Pelantikan presiden dan wakil presiden dipastikan berjalan aman
Kamis, 10 Oktober 2024 20:39 Wib
Presiden Jokowi ajak pegawai hingga wartawan foto bersama jelang purnatugas
Kamis, 10 Oktober 2024 10:56 Wib
Gus Miftah mengaku belajar sabar dan ikhlas dari Presiden Jokowi
Selasa, 8 Oktober 2024 18:05 Wib
Jokowi mulai mengemas barang pribadi jelang purnatugas
Selasa, 8 Oktober 2024 17:40 Wib
Korupsi bansos presiden, KPK panggil pimpinan perusahaan
Selasa, 8 Oktober 2024 16:24 Wib