Kayu logging PT Dwima hantam fasilitas rumah warga di Katingan

id Kayu logging,PT Dwima,Katingan,Kalteng,Desa Tewang Kampung, Kecamatan Mendawai

Kayu logging PT Dwima hantam fasilitas rumah warga di Katingan

Kayu logging PT Dwima hantam fasilitas rumah warga di Katingan. ANTARA/HO-Foto warga

​​​​​​​Kasongan (ANTARA) - Warga dipinggiran bantaran Sungai Desa Tewang Kampung, Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, mengalami musibah akibat hantaman kayu logging milik PT. Dwima mengenai sejumlah rumah, dermaga dan perahu ces serta kelotok.

Diduga kayu logging putus tambat tersebut milik PT. Dwima. Kejadian pada Rabu (20/11) sekitar pukul 11.40 WIB. Saat kejadian diketahui permukaan air sungai naik, karena saat ini sering terjadi turunnya hujan di wilayah Kabupaten Katingan. Musibah tersebut sempat diabadikan oleh warga setempat dengan durasi video kurang lebih 6 menit 9 detik. Diakhir video sempat sejumlah kapal berusaha mendorong kayu logging agar tidak mengenai berbagai fasilitas milik warga pinggiran sungai.

Saat dikonfirmasi pada Kamis. Camat Mendawai Nokholas Danel, membenarkan kejadian tersebut. Akibat musibah itu, menyebabkan kerugian 3 rumah warga di bantaran sungai rusak ringan, 5 lanting milik warga rusak, 1 dermaga desa rusak, 1 kelotok, 4 perahu ces Milik masyarakat tenggelam.

"Musibah ini tidak ada korban jiwa. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kepala Logpond PT Dwima, Kepala Desa, aparat Kecamatan dan anggota Polri terkait kejadian tersebut untuk mendata secara rinci kerugian masyarakat. PT Dwima siap mengganti rugi atas kejadian musibah ini,"jelas Nikholas Daniel.

Dia mengatakan setelah dilakukan koordinasi. Kemudian pada Kamis (21/11), dilaksanakan proses ganti rugi kepada masyarakat Desa Tewang Kampung atas musibah putusnya tali tambat kayu logging PT. Dwima Jaya Utama.

"Ganti rugi sebesar Rp 162.775.000, telah dibayarkan tunai oleh PT. Dwima dan diterima oleh masyarakat yang diwakili Kades Tewang Kampung dan perwakilan masyakarakat," ucapnya.

Nikholas Daniel mengatakan proses ganti rugi dihadiri dirinya sendiri, perwakilan PT Dwima, Kasat Polairud Polres Katingan, anggota Polsek Mendawai, Kepala Desa dan Ketua BPD Tewang Kampung dan masyarakat yang terkena dampak musibah.

"Dalam pertemuan itu juga pihak PT Dwima menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang mengalami musibah putusnya tambat kayu logging di sungai. Atas ganti rugi ini, masyarakat juga sudah menerima dengan baik. Ini juga musibah, tidak ada yang tau datangnya kapan," jelasnya.

Camat Mendawai mengatakan terkait kasus ini sudah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian atas kejadian putus tambat kayu logging milik PT. Dwima.

"Jadi pada intinya permasalahan ini sudah diselesaikan dengan baik antara masyarakat dan pihak perusahaan. Putusnya tambat kayu logging sudah dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.