Jakarta (ANTARA) - Koordinator Tim Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Mehbob mengaku sulit memahami logika hukum dari gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah pengurus partai versi kongres luar biasa (KLB), antara lain Marzuki Alie dan Darmizal.
Menurut Mehbob, gugatan itu secara tidak langsung menunjukkan para penggugat mengakui kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum Partai Demokrat.
“Dalam KLB ilegal, dia (mengatakan) sudah dipulihkan hak-haknya, tetapi masih menggugat kami, yang ketua umumnya AHY. Jadi, secara logika hukum kami bingung. Satu sisi, dia (Marzuki Alie) tidak mengakui AHY sebagai ketua umum, tetapi dia mempersoalkan pemecatan yang dilakukan oleh Ketua Umum (Partai Demokrat) AHY,” terang Mehbob saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Terkait pengakuan tidak langsung itu, Mehbob pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada para penggugat, yaitu enam politisi yang menurut DPP Partai Demokrat, telah dipecat sebagai kader.
Baca juga: 11 pengacara wakili pengurus Demokrat hadapi gugatan Marzuki Alie cs
Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib menggugat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan ke PN Jakarta Pusat pada 8 Maret.
Gugatan itu, sebagaimana tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, terdaftar dengan nomor registrasi 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
Sidang tersebut dipimpin oleh Rosmina sebagai ketua Majelis Hakim, dan ia didampingi oleh IG Eko Purwanto serta Teguh Santoso sebagai hakim anggota.
Ketua Majelis Hakim Rosmina telah membuka sidang pertama di Ruang Hatta Ali, PN Jakarta Pusat, Selasa. Namun, sidang diskors sampai pukul 13.00 WIB karena pengacara pihak penggugat tidak dapat menunjukkan surat kuasa ke Majelis Hakim.
Baca juga: Kemenkumham beri waktu satu minggu kelengkapan dokumen KLB Demokrat
Jika pengacara penggugat tidak dapat menunjukkan surat kuasa, maka para penggugat akan dianggap tidak hadir sehingga sidang terpaksa ditunda, kata Rosmina sebelum akhirnya mengetok palu tanda sidang diskors.
Dalam berkas gugatannya, penggugat meminta Majelis Hakim membatalkan surat keputusan DPP Partai Demokrat terkait rekomendasi pemecatan terhadap mereka yang dikeluarkan pada Februari 2021, beberapa minggu sebelum kongres luar biasa digelar di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret.
Kongres luar biasa di Sibolangit, yang menurut Partai Demokrat adalah pertemuan politik biasa, menetapkan Marzuki Alie sebagai ketua dewan pembina partai untuk periode 2021-2025.
Tidak hanya itu, pertemuan itu juga menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum partai untuk periode yang sama.
Baca juga: Presiden Jokowi tak akan campuri dualisme Partai Demokrat
Baca juga: Demokrat versi KLB akan laporkan pengurus Demokrat pimpinan AHY ke Bareskrim
Baca juga: Andi Mallarangeng dilaporkan ke Polda Metro
Menurut Mehbob, gugatan itu secara tidak langsung menunjukkan para penggugat mengakui kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum Partai Demokrat.
“Dalam KLB ilegal, dia (mengatakan) sudah dipulihkan hak-haknya, tetapi masih menggugat kami, yang ketua umumnya AHY. Jadi, secara logika hukum kami bingung. Satu sisi, dia (Marzuki Alie) tidak mengakui AHY sebagai ketua umum, tetapi dia mempersoalkan pemecatan yang dilakukan oleh Ketua Umum (Partai Demokrat) AHY,” terang Mehbob saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Terkait pengakuan tidak langsung itu, Mehbob pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada para penggugat, yaitu enam politisi yang menurut DPP Partai Demokrat, telah dipecat sebagai kader.
Baca juga: 11 pengacara wakili pengurus Demokrat hadapi gugatan Marzuki Alie cs
Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib menggugat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan ke PN Jakarta Pusat pada 8 Maret.
Gugatan itu, sebagaimana tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, terdaftar dengan nomor registrasi 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
Sidang tersebut dipimpin oleh Rosmina sebagai ketua Majelis Hakim, dan ia didampingi oleh IG Eko Purwanto serta Teguh Santoso sebagai hakim anggota.
Ketua Majelis Hakim Rosmina telah membuka sidang pertama di Ruang Hatta Ali, PN Jakarta Pusat, Selasa. Namun, sidang diskors sampai pukul 13.00 WIB karena pengacara pihak penggugat tidak dapat menunjukkan surat kuasa ke Majelis Hakim.
Baca juga: Kemenkumham beri waktu satu minggu kelengkapan dokumen KLB Demokrat
Jika pengacara penggugat tidak dapat menunjukkan surat kuasa, maka para penggugat akan dianggap tidak hadir sehingga sidang terpaksa ditunda, kata Rosmina sebelum akhirnya mengetok palu tanda sidang diskors.
Dalam berkas gugatannya, penggugat meminta Majelis Hakim membatalkan surat keputusan DPP Partai Demokrat terkait rekomendasi pemecatan terhadap mereka yang dikeluarkan pada Februari 2021, beberapa minggu sebelum kongres luar biasa digelar di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret.
Kongres luar biasa di Sibolangit, yang menurut Partai Demokrat adalah pertemuan politik biasa, menetapkan Marzuki Alie sebagai ketua dewan pembina partai untuk periode 2021-2025.
Tidak hanya itu, pertemuan itu juga menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum partai untuk periode yang sama.
Baca juga: Presiden Jokowi tak akan campuri dualisme Partai Demokrat
Baca juga: Demokrat versi KLB akan laporkan pengurus Demokrat pimpinan AHY ke Bareskrim
Baca juga: Andi Mallarangeng dilaporkan ke Polda Metro