Tamiang Layang (ANTARA) - Kapolres Barito Timur, Kalimantan Tengah, AKBP Afandi Eka Putra menyatakan bahwa pihaknya akan mengoptimalkan operasi yustisi selama diberlakukannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.
Pengoptimalan Optimalisasi operasi yustisi itu sesuai Peraturan Bupati Bartim nomor 23 tahun 2020 dan Instruksi Bupati No.1 tahun 2021 tentang penerapan PPKM skala mikro di Kabupaten Bartim, kata Afandi dalam konferensi pers di Tamiang Layang, Kamis.
"Tujuannya agar penyebaran dan kasus COVID-19 di Bartim dapat ditekan dan dikendalikan dengan maksimal," tambahnya.
Menurutnya, dalam aturan penerapan protokol kesehatan tersebut dimuat kewajiban dan sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan baik perorangan maupun institusi atau perusahaan swasta. Sanksi yang diberikan bisa lisan, tertulis, sosial dan denda. Khusus sanksi denda akan disusun teknisnya sehingga bisa dimaksimalkan.
Sedangkan sanksi sosial akan dilaksanakan secara objektif yakni menjadi sukarelawan kebersihan seperti menyapu jalan atau pasar dengan durasi waktu minimal 120 menit. Untuk itu, Polres Bartim akan menyiapkan personil bersamaan dengan TNI dan Satpol PP.
Ditambahkan Afandi, dalam menunjang kebijakan PPKM skala mikro telah terbentuk 50 posko dari 101 desa di Kabupaten Bartim. Da berkaitan keramaian dari kegiatan keagamaan, kemasyarakatan maupun sosial akan diatur sesuai dengan zonasinya.
"Pelaksanaan keramaian tersebut akan dibatasi dan penegakan protokol kesehatan akan diterapkan maksimal, teknisnya akan segera dibuat,” kata Afandi.
Baca juga: Pemkab Bartim optimalkan PPKM kendalikan penyebaran COVID-19
Sementara itu, Bupati Bartim Ampera AY Mebas mengatakan, dalam percepatan menekan penyebaran COVID-19 diberlakukan PPKM skala mikro, optimalisasi operasi yustisi dan akselerasi vaksinasi COVID-19 agar tepat waktu.
Dia mengatakan dalam percepatan ini juga telah diterbitkan Instruksi Bupati Bartim nomor 1 tahun 2021, untuk itu pemerintah kecamatan, dan desa diharapkan benar-benar mengawal pelaksanaan PPKM skala mikro dari tingkat kecamatan, desa hingga tingkat RT.
Orang nomor satu di Pemkab Bartim itu juga meminta adanya pendataan mobilisasi warga yang keluar dan masuk di posko PPKM, serta kegiatan kemasyarakatan diwajibkan mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bartim, atau sesuai dengan tingkatannya.
"Ada zonasi pemetaan yakni merah, orange, kuning dan hijau. Bartim masuk zona orange dan sebanyak 21 desa dan kelurahan terpapar COVID-19. Untuk ini diharapkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat," demikian Ampera.
Baca juga: Pengembangan ekonomi kerakyatan miliki peluang besar di Bartim
Baca juga: Pemkab Bartim siapkan GeNose optimalkan deteksi COVID-19
Pengoptimalan Optimalisasi operasi yustisi itu sesuai Peraturan Bupati Bartim nomor 23 tahun 2020 dan Instruksi Bupati No.1 tahun 2021 tentang penerapan PPKM skala mikro di Kabupaten Bartim, kata Afandi dalam konferensi pers di Tamiang Layang, Kamis.
"Tujuannya agar penyebaran dan kasus COVID-19 di Bartim dapat ditekan dan dikendalikan dengan maksimal," tambahnya.
Menurutnya, dalam aturan penerapan protokol kesehatan tersebut dimuat kewajiban dan sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan baik perorangan maupun institusi atau perusahaan swasta. Sanksi yang diberikan bisa lisan, tertulis, sosial dan denda. Khusus sanksi denda akan disusun teknisnya sehingga bisa dimaksimalkan.
Sedangkan sanksi sosial akan dilaksanakan secara objektif yakni menjadi sukarelawan kebersihan seperti menyapu jalan atau pasar dengan durasi waktu minimal 120 menit. Untuk itu, Polres Bartim akan menyiapkan personil bersamaan dengan TNI dan Satpol PP.
Ditambahkan Afandi, dalam menunjang kebijakan PPKM skala mikro telah terbentuk 50 posko dari 101 desa di Kabupaten Bartim. Da berkaitan keramaian dari kegiatan keagamaan, kemasyarakatan maupun sosial akan diatur sesuai dengan zonasinya.
"Pelaksanaan keramaian tersebut akan dibatasi dan penegakan protokol kesehatan akan diterapkan maksimal, teknisnya akan segera dibuat,” kata Afandi.
Baca juga: Pemkab Bartim optimalkan PPKM kendalikan penyebaran COVID-19
Sementara itu, Bupati Bartim Ampera AY Mebas mengatakan, dalam percepatan menekan penyebaran COVID-19 diberlakukan PPKM skala mikro, optimalisasi operasi yustisi dan akselerasi vaksinasi COVID-19 agar tepat waktu.
Dia mengatakan dalam percepatan ini juga telah diterbitkan Instruksi Bupati Bartim nomor 1 tahun 2021, untuk itu pemerintah kecamatan, dan desa diharapkan benar-benar mengawal pelaksanaan PPKM skala mikro dari tingkat kecamatan, desa hingga tingkat RT.
Orang nomor satu di Pemkab Bartim itu juga meminta adanya pendataan mobilisasi warga yang keluar dan masuk di posko PPKM, serta kegiatan kemasyarakatan diwajibkan mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bartim, atau sesuai dengan tingkatannya.
"Ada zonasi pemetaan yakni merah, orange, kuning dan hijau. Bartim masuk zona orange dan sebanyak 21 desa dan kelurahan terpapar COVID-19. Untuk ini diharapkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat," demikian Ampera.
Baca juga: Pengembangan ekonomi kerakyatan miliki peluang besar di Bartim
Baca juga: Pemkab Bartim siapkan GeNose optimalkan deteksi COVID-19