Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus tindakan sembarangan menambah volume dan kepadatan anggota tubuh (filler) menggunakan cairan hyaluronic acid pada bagian tubuh selebgram Monica Indah (MI), Jumat.

"Setelah 19 hari (pasca-pemberian filler), kedua payudara korban MI mengalami pembengkakan sampai mengeluarkan nanah," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan di Jakarta, Jumat.

Guruh mengatakan kasus itu melibatkan sepasang suami-istri YJ dan SH. Tersangka YJ berperan melakukan suntik anestesi dan suntik cairan filler di kedua payudara dan pinggul korban, sedangkan tersangka SH berperan mengisi spuit tabung suntikan ukuran 1 mililiter sebanyak kurang lebih 50 tabung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Guruh, tersangka YJ belajar praktik suntik filler melalui dokter D di daerah Tangerang, Banten dengan mengamati pasien yang pernah dibawanya perawatan kepada dokter D.

"Kemudian setelah mendapat pasien sendiri, pelaku mendatangi apartemen pasien dengan membawa alat medis seolah-olah seperti dokter, kemudian menyuntikkan cairan anestesi dan cairan filler (hyaluronic acid) tanpa izin praktik dan tanpa izin dokter," kata Guruh.

MI merupakan korban kedua yang mendapat suntikan cairan filler pada Minggu (15/11/20) ke bagian kedua payudara dan pinggul.

Dia memesan jasa suntik filler dengan harga Rp13,5 juta untuk 1.000 cc penyuntikan, dimana pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak Rp1 juta pada Sabtu (14/11/20), sementara sisanya Rp 12,5 juta dilunasi ketika hari pelaksanaan penyuntikan di apartemen korban pada Minggu sekitar pukul 21.00 WIB.

Namun, bukannya hasil memuaskan yang didapat, korban MI justru merasakan nyeri pada kedua payudaranya. Hingga pada 11 Januari 2021, korban melaporkan kasusnya kepada Polsek Metro Penjaringan.

Korban membawa serta barang bukti berupa tiga lembar hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Atmajaya, bukti transfer pembayaran, foto diri, serta tangkapan layar promosi tersangka di Instagram dan Whatsapp.

Adapun barang bukti lain berupa krim anestesi, cairan anestesi, alat suntik dan kotak plastik yang digunakan pada saat dengan korban MI justru sudah dibuang menurut pengakuan tersangka YJ saat dilakukan pemeriksaan.

"Pada waktu mengetahui korban memviralkan kasusnya, barang bukti dibuang ke tempat sampah rumah kontrakannya di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten," kata Guruh. Akibat perbuatannya, YJ disangkakan pasal UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 Jo Pasal 106 dan Pasal 83 Jo Pasal 64 dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan S dijerat Pasal 56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pewarta : Abdu Faisal
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024