Polisi ringkus seorang wanita diduga pelaku penyuntikan 'filler' ilegal

id filler,filler ilegal,Polisi ringkus seorang wanita diduga pelaku penyuntikan 'filler' ilegal,Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya

Polisi ringkus seorang wanita diduga pelaku penyuntikan 'filler' ilegal

Petugas memeriksa alat bukti penyuntikan "filler" ilegal yang dilakukan seorang wanita STR terhadap dua wanita T dan D usai ditangkap di Pondok Pucung, Tangerang Selatan, Senin (5/4/2021). (ANTARA/HO-Polrestro Jakarta Barat)

Filler adalah tindakan penyuntikan bahan berupa cairan gel ke bawah kulit yang bertujuan untuk menambah volume pada salah satu bagian tubuh.
Jakarta (ANTARA) - Personel Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang wanita berinisial  STR yang diduga sebagai pelaku penyuntikan "filler" ilegal pada salah satu bagian tubuh korban berinisial D dan T.

"Pelaku ditangkap di Pondok Pucung Tangerang Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi di Jakarta, Senin.

Arsya menuturkan pimpinan tim Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri menggeledah tempat kediaman STR yang mendapati barang bukti alat anestesi, alat sisa suntikan dan beberapa botol "filler".

Arsya menegaskan STR tercatat bukan sebagai dokter ahli anestesi atau filler yang membuka praktek klinik kecantikan.

Sebelumnya, korban D dan T mengaku mengalami infeksi pada bagian payudara usai menjalani suntik "filler" dari seseorang yang awalnya mengaku dokter.

Selanjutnya, D melapor dugaan malpraktik ke Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (31/3).

Filler adalah tindakan penyuntikan bahan berupa cairan gel ke bawah kulit yang bertujuan untuk menambah volume pada salah satu bagian tubuh.